..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 03 Maret 2018

Laporan Tahunan Tax Amnesty

Wajib Pajak yang pada masa pemberlakuan Program Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) telah mengikutinya dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak dan telah memperoleh Surat Keteragan Pengampunan Pajak (SKPP), maka wajib menyampaikan Laporan Tahunan atas Harta yang dideklarasikan di Dalam Negeri ataupun atas Harta di Luar Negeri yang direpatriasi (dilaporkan untuk dipindahkan) ke Dalam Negeri.

Kedua jenis laporan ini wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak (sesuai dengan jenis Pengampunan Pajak yang dilakukannya apakah Deklarasi Dalam Negeri atau Repatriasi) secara berkala setiap tahun selama 3 (tiga) tahun sejak Harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam Rekening Khusus dengan menggunakan format yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017.

Untuk pelaporan tahun pertama, batas waktu menyampaikan Laporan Tahunan ini adalah:
1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2018.
2. Bagi Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April 2018.

Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan (bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan/atau penempatan Harta tambahan (Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan Harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia) berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan. Kewajiban penyampaian Laporan Tahunan ini juga tidak berlaku bagi Wajib Pajak UMKM yang artikelnya dapat di baca di sini.

Laporan Tahunan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dengan adanya harta yang dideklarasi di dalam NKRI atau harta di Luar Negeri yang direpatriasi ke dalam NKRI formatnya adalah sebagai berikut:
  1. Laporan Penempatan Harta Tambahan Dalam Wilayah NKRI (bagi yang Deklarasi dalam NKRI)
  2. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan (bagi yang Repatriasi ke dalam NKRI)

Persyaratan Penyampaian Laporan Tahunan Pengampunan Pajak

Laporan Tahunan Pengampunan Pajak yang harus disampaikan ini wajib:

  1. ditandatangani; dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi harus ditandatangani sendiri dan tidak dapat dikuasakan dan dalam hal Wajib Pajak Badan, ditandatangani oleh pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan atau kuasanya.
  2. mencantumkan informasi Harta tambahan.
  3. disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengampunan Pajak.
  4. disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) dan salinan digital (softcopy), dalam hal disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung; atau dokumen elektronik, dalam hal disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Wajib Pajak UMKM Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan

Bagi Wajib Pajak yang ketika menyampaikan Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak menggunakan tarif untuk Uang Tebusan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2016, yaitu tarif khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000 pada Tahun Pajak Terakhir atau yang biasa dikenal istilah sebagai Wajib Pajak UMKM tidak wajib menyampaikan Laporan Tahunan Pengampunan Pajak. Ketentuan selengkapnya baca di sini.

Catatan:
Dalam beberapa pesan di media sosial yang menyatakan adanya selebaran yang ditempel di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menyatakan bahwa Syarat penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan (laporan tahunan TA):

  1. Copy Surat Keterangan Tax Amnesty
  2. Copy NPWP & KTP wajib pajak
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. Copy KTP & NPWP penerima kuasa (jika dikuasakan)
  5. Kertas Laporan TA ditandatangani (hardcopy)
  6. CD/flashdisk berisi, Laporan TA dalam bentuk excel (format DJP)
  7. Batas waktu laporan 31 Maret 2018

Penulis tidak setuju dengan persyaratan nomor 1 dan 2 di atas yaitu untuk fotokopi Surat Keterangan Tax Amnesty dan fotokopi NPWP dan KTP Wajib Pajak, karena kedua persyaratan ini tidak tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 khususnya di Pasal 4.

Apabila ada KPP yang mewajibkan persyaratan bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan laporan tahunan ini wajib melampirkan dengan fotokopi Surat Keterangan Tax Amnesty dan fotokopi NPWP dan KTP dan kebetulan Wajib Pajak tidak membawanya (karena memang dalam peraturannya tidak dipersyaratkan), tentulah hal ini akan menyulitkan Wajib Pajak karena hanya untuk melakukan pelaporan ini harus bolak balik akibat persyaratan tambahan yang diminta. Apalagi sejak awal sudah ditegaskan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak bahwa Surat Keterangan Pengampunan Pajak tersebut sangat bersifat rahasia dan tidak dapat diberikan kepada siapapun bahkan kepada petugas pajak yang tidak berkompeten, maka tentu Wajib Pajak akan tidak bersedia menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Saran Penulis adalah apabila memang pihak Direktorat Jenderal Pajak akan mewajibkan untuk melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, maka sebaiknya janganlah disampaikan seperti ini namun haruslah melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Direktur Jenderal Pajak secara resmi.

Akibat Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Menyampaikan Laporan Tahunan Pengampunan Pajak

Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan Pengampunan Pajak sesuai ketentuan di atas, maka pihak KPP dapat menerbitkan Surat Peringatan. Atas Surat Peringatan yang disampaikan oleh KPP ini wajib ditanggapi dengan menyampaikan laporan tahunan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pengiriman surat peringatan dari KPP. Apabila setelahnya Wajib Pajak masih tidak menanggapi surat peringatan ini dan tidak menyampaikan laporan tahunan, maka terhadap Wajib Pajak ini dapat dilakukan pemeriksaan pajak.

Berikut ini adalah slide sosialisasi tentang kewajiban penyampaian laporan tahunan ini yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dapat download di sini.

Saat ini penyampaian Laporan Tahunan Pengampunan Pajak ini dapat dilakukan secara online melalui menu DJP Online. Artikel terkait ini silakan baca di sini.

0 Comments

Posting Komentar