..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 16 April 2016

Cara Membuat Kode atau ID Billing Untuk Setor Pajak melalui SMS

Saat ini untuk melakukan setoran pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu harus menggunakan sistem e-Billing. Kelak setelah Juni 2016, seluruh setoran pajak sudah tidak dapat menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh Wajib Pajak selama ini.

Bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro penerima setoran pajak hanya dapat melayani pembayaran pajak yang telah diinput menggunakan sistem e-Billing dan telah mendapatkan suatu kode yang disebut sebagai Kode Billing. Sewaktu melakukan pembayaran ke Bank, Wajib Pajak penyetor pajak sudah tidak perlu membawa kertas/hardcopy yang berisi uraian dari setoran pajak yang akan dilakukannya tersebut. Namun hanya cukup menunjukkan kode yang diperoleh dari hasil input pembayaran yang telah diinput ke sistem e-Billing.

Selain dengan cara membuat kode billing melalui situs e-Billing, cara lain untuk mendapatkan kode billing adalah mengirim melalui short message service (SMS) ke operator telepon seluler. Saat ini salah satu operator telepon seluler yang melayani pembuatan e-Billing ini adalah Telkomsel.

Berikut ini penulis sajikan langkah-langkah untuk mendapatkan kode billing dengan cara mengirim SMS ke Telkomsel.


Rabu, 30 Maret 2016

Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 hingga 30 April 2016 Tidak Kena Denda

Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 yang melewati tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016, tidak akan dikenakan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT (sanksi sebesar Rp 100.000). Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 yang disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-03/PJ.09/2016 tanggal 30 Maret 2016.

Berikut pengumumannya.



PENGUMUMAN
Nomor: PENG- 03  /PJ.09/2016

TENTANG
PELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016
TIDAK DIKENAKAN SANKSI

Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.     Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
2.     Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
3.     Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
4.     Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
5.     Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2016
         Direktur,
ttd

Mekar Satria Utama
NIP 19680623 199311 1 001​



Breaking News: Saat Ini Situs eFiling Overload, Lapor Pajak Online Terganggu

Program pelaporan pajak dengan menggunakan sistem eFiling tahun ini sangat gencar disosialisasikan. Respon dari masyarakat juga terlihat positif karena terlihat dengan sangat antusiasnya Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 dengan menggunakan sistem eFiling. Terlihat antrian pendaftaran untuk memperoleh EFIN, yaitu suatu kode nomor sebagai identifikasi untuk dapat mengaktifkan account masing-masing untuk mengakses eFiling ini.

Akibat cukup banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan sistem eFiling serta pelaksanaannya juga dilakukan secara serentak menjelang batas waktu pelaporan SPT tanggal 31 Maret 2016 mengakibatkan situs http://djponline.pajak.go.id agak sulit untuk diakses. Dan puncaknya adalah pagi ini, 30 Maret 2016. Sejak pagi sekitar pukul 08.00 hingga artikel ini diposting, situs http://djponline.pajak.go.id tidak dapat diakses.

Situs eFiling ini sempat menampilkan pesan "System Busy!!!", dengan isi pesan: "Mohon maaf, Sistem kami sedang sibuk. Mohon untuk mencoba kembali beberapa saat lagi. Terima Kasih ******* Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia" Menurut penulis hal ini pastilah disebabkan oleh server eFiling ini overload akibat user yang mengakses situs ini melebihi kapasitas.

Untuk para Wajib Pajak yang saat ini mengalami kendala seperti ini, mungkin jangan terlalu panik. Mudah-mudahan saja pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat segera mengatasi kendala di server eFiling ini.

Memang menjadi dilema bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun ini. Bagi yang melaporkan secara manual menggunakan hardcopy (kertas) akan ditolak oleh petugas penerima SPT. Namun dengan menggunakan eFiling, malah mendapat kendala tidak dapat mengakses situs eFiling. Padalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 tinggal 2 hari lagi.

Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2015 ini dan mendapatkan kendala untuk menyampaikan SPT Tahunan karena penyampaian secara manual menggunakan formulir kertas ditolak oleh pihak KPP dan situs eFiling juga tidak dapat diakses, maka disarankan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan melalui Kantor Pos dan Giro karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 serta Pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 diatur bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan secara langsung ke KPP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Update:
Kabar gembira dari Direktorat Jenderal Pajak: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 hingga 30 April 2016 Tidak Kena Denda
Jadi penulis menyarankan kepada para Wajib Pajak yang masih belum melaporkan SPT-nya untuk melaporkan menggunakan fasilitas eFiling ini. Karena selain mudah, efisien dan waktunya juga diperpanjang hingga 30 April 2016.

Jumat, 25 Maret 2016

Yang Penting e-Filing

Sejak awal tahun 2016 ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar mensosialisasikan pelaporan pajak secara online dengan website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang disebut sebagai e-Filing. Dengan menggunakan fasilitas e-Filing untuk melaporkan kewajiban SPT, Wajib Pajak diberi kemudahan karena pelaporannya dapat dilakukan dimana saja sepanjang dapat terhubung ke jaringan internet untuk mengakses situs e-Filing ini (https://djponline.pajak.go.id). Pelaporan dengan mengunakan e-Filing tidak dibatasi dengan jam kerja, artinya pelaporan pajak dapat dilakukan setiap saat baik hari libur maupun hari kerja dalam waktu 7 x 24 jam.

Wajib Pajak tidak perlu harus antri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tidak perlu khawatir dengan jam kerja KPP (apalagi pada saat menjelang jatuh tempo pelaporan SPT). Memang terobosan DJP untuk mengaplikasikan pelaporan SPT yang berbasis online tanpa harus melalui Application Service Provider (ASP) adalah terobosan yang sangat cemerlang dan sangat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT.

Untuk mensukseskan program pelaporan pajak melalui e-Filing ini, saat ini DJP sangat gencar dan antusias untuk menghimbau para Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan (terutama SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) agar menggunakan fasilitas e-Filing ini.

Namun sayangnya himbauan yang dilakukan oleh sebagian besar petugas di KPP kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan melaporkan SPT Tahunannya terkesan agak memaksakan. Ini pengalaman yang dilihat langsung oleh penulis di beberapa KPP serta curhat yang disampaikan oleh para Wajib Pajak kepada Penulis. Para Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah dengan semangatnya datang ke KPP membawa SPT Tahunan mereka (berbentuk hardcopy) dan berniat untuk melaporkan SPT Tahunan mereka ternyata harus menghadapi "himbauan" dari para petugas di KPP yang melayani mereka. Mereka ini tidak bersedia menerima SPT Tahunan berbentuk hardcopy yang telah dibawa oleh para Wajib Pajak dan mengarahkan para Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh EFIN (electronic filing number, yaitu nomor identifikasi untuk dapat mengakses situs e-Filing), mengaktivasi EFIN serta menginput kembali isi SPT Tahunan mereka ke dalam komputer yang sudah terhubung dengan situs e-Filing.

Sebagian Wajib Pajak yang ternyata tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan permintaan EFIN (persyaratannya harus membawa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP), disarankan untuk pulang dahulu dan melengkapi persyaratannya ini dengan diberikan formulir pendaftaran EFIN. Sedangkan Wajib Pajak yang menyuruh kurir atau pegawai mereka untuk melaporkan SPT Tahunannya ini tentu saja tidak dapat mengajukan permintaan EFIN ini dan harus pulang lagi memberitahukan kepada atasan/majikan mereka ini.

Akibat pelayanan seperti ini banyak sekali Wajib Pajak yang bersungut-sungut karena mereka merasa sudah menghabiskan waktu dengan mengorbankan waktu untuk ke kantor pajak (sebagian ada yang bahkan sampai cuti hanya khusus untuk melaporkan SPT), tetapi malah pelaporan SPT Tahunan dalam bentuk hardcopy yang sudah mereka persiapkan dengan bersusah payah tersebut "ditolak".

Masukan Untuk Pihak Direktorat Jenderal Pajak

Melihat hal ini, penulis bermaksud untuk menyampaikan sedikit pendapat pribadi dan masukan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak mengenai pelaksanaan penerimaan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015:
  1. Saat ini dasar hukum dari pelaporan SPT yang terkait juga dengan e-Filing adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.
  2. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 menegaskan bahwa SPT Masa dan SPT Tahunan adalah berbentuk formulir kertas (hardcopy); atau dokumen elektronik.
  3. Cara penyampaian SPT diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 serta Pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 yaitu secara langsung ke KPP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. Apabila didasarkan pada ketentuan ini, maka tindakan para petugas di KPP dengan "menolak" menerima SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan oleh para Wajib Pajak dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) adalah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan.
  5. Jika penulis perhatikan, hanyalah ada Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mewajibkan para Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan POLRI untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mereka dengan menggunakan e-Filing, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015.
  6. Dengan kondisi saat ini dimana sebagian Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya masih menggunakan formulir kertas ditolak oleh petugas KPP tentunya akan menimbulkan rasa kecewa dan antipati Wajib Pajak terhadap DJP. Mereka akan berpendapat bahwa saat ini "mau lapor SPT saja dipersulit." Apalagi mereka ini sudah harus antri selama beberapa waktu karena membludaknya Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT, ternyata setelah sekian lama mengantri dan mendapat giliran untuk lapor SPT malah ditolak oleh petugas KPP. Padahal dasar penolakannya tidak diatur dalam ketentuan perpajakan.
  7. Selain itu, pihak DJP tidak menyadari bahwa sebenarnya situs https://djponline.pajak.go.id yang merupakan situs untuk menginput SPT secara online ini juga sangat sulit untuk diakses (mungkin karena pengunjung yang terlalu banyak dalam waktu yang bersamaan).
  8. Akibat beberapa hal ini, kemungkinan dapat menyebabkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT pada tahun ini dapat menurun.
Melihat keadaan yang telah diuraikan di atas, maka penulis menyarankan beberapa hal:
  1. Sebaik pihak DJP tidak terlalu memaksakan para Wajib Pajak untuk menyampaikan secara e-Filing serta menolak SPT dalam bentuk formulir hardcopy (kecuali bila memang sesuai ketentuan mereka diwajibkan untuk menyampaikan SPT secara e-Filing) yang akan disampaikan oleh Wajib Pajak ini. Setelah mereka selesai melaporkan SPT yang sudah dibuatnya itu, barulah mengarahkan kepada mereka untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan EFIN (karena proses ini akan menghabiskan waktu sekitar 5 sampai 10 menit atau bahkan lebih).
  2. Pihak DJP perlu menghargai usaha para Wajib Pajak yang sudah bersusah payah menyiapkan SPT mereka dalam bentuk formulir kertas. Sebaiknya para petugas KPP tetap menerima SPT yang telah mereka persiapkan ini, setelah itu barulah mengarahkan mereka untuk memiliki EFIN sehingga untuk tahun depan sudah harus melaporkan SPT secara e-Filing.
  3. Untuk memenuhi target yang telah ditetapkan dari pusat atas Wajib Pajak yang menyampaikan SPT secara e-Filing, seharusnya ditujukan kepada Wajib Pajak yang belum sama sekali membuat SPT-nya dalam bentuk formulir kertas sehingga mereka dapat dipandu dalam menyiapkan SPTnya langsung dengan menggunakan e-Filing.
  4. Dalam sisa 4 hari lagi batas waktu penerimaan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 di loket KPP, maka sebaiknya tidak ada lagi penolakan terhadap Wajib Pajak yang melaporkan SPT yang disampaikan menggunakan formulir kertas. Hal ini juga agar tingkat kepatuhan penyampaian SPT tahun ini juga dapat tetap tinggi.
Akhirnya penulis menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih belum menyampaikan SPT Tahunannya agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 ini paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Tinggal sisa 4 hari pelaporan tentuanya di KPP akan sangat membludak dan antrian panjang, sehingga disarankan untuk menggunakan e-Filing karena penulis juga sudah merasakan bahwa untuk melaporkan SPT Tahunan (khususnya untuk yang menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS) adalah mudah dan efisien, sepanjang Anda telah memiliki EFIN.

Selasa, 23 Februari 2016

Pemerintah Telah Menyampaikan Draft RUU Tax Amnesty ke DPR Untuk Dibahas

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang merupakan ketentuan yang ditunggu oleh hampir sebagian besar Wajib Pajak di Indonesia akhirnya telah diselesaikan oleh Pemerintah dan telah diajukan ke DPR untuk dibahas. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa pada hari ini (23 Februari 2016) bahwa Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) atau yang dikenal sebagai Amanat Presiden (Ampres) dan draft RUU Tax Amnesty ke DPR. Pemerintah berharap bahwa DPR segera melakukan pembahasan atas usulan draft RUU Tax Amnesty ini.

RUU Tax Amnesty ini murni merupakan usulan dari pihak Pemerintah diharapkan dapat menjadi legitimasi bagi peningkatan penerimaan pajak. Tax Amnesty diharapkan dapat menjadi basis bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam Tax Amnesty yang diusulkan oleh Pemerintah, yang diampuni adalah hanya pelanggaran pajak saja. Pengampunan ini tidak berlaku bagi tindak pidana lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh penulis dari beberapa sumber, disebutkan bahwa Surat Presiden mengenai penyampaian draft RUU Tax Amnesty telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Jumat, 19 Februari 2016. Sebagaimana dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di di Bandara Halim Perdana Kusuma pada hari Jumat, 19 Februari 2016 bahwa Presiden telah menandatangani Amanat Presiden ini. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan. Pembahasan RUU Tax Amnesty ini akan diserahkan ke Komisi XI DPR.

Dengan demikian, kita harapkan bahwa RUU Tax Amnesty ini segera disahkan oleh DPR.