Program pelaporan pajak dengan menggunakan sistem eFiling tahun ini sangat gencar disosialisasikan. Respon dari masyarakat juga terlihat positif karena terlihat dengan sangat antusiasnya Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 dengan menggunakan sistem eFiling. Terlihat antrian pendaftaran untuk memperoleh EFIN, yaitu suatu kode nomor sebagai identifikasi untuk dapat mengaktifkan account masing-masing untuk mengakses eFiling ini.
Akibat cukup banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan sistem eFiling serta pelaksanaannya juga dilakukan secara serentak menjelang batas waktu pelaporan SPT tanggal 31 Maret 2016 mengakibatkan situs http://djponline.pajak.go.id agak sulit untuk diakses. Dan puncaknya adalah pagi ini, 30 Maret 2016. Sejak pagi sekitar pukul 08.00 hingga artikel ini diposting, situs http://djponline.pajak.go.id tidak dapat diakses.
Situs eFiling ini sempat menampilkan pesan "System Busy!!!", dengan isi pesan: "Mohon maaf, Sistem kami sedang sibuk. Mohon untuk mencoba kembali beberapa saat lagi. Terima Kasih ******* Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia" Menurut penulis hal ini pastilah disebabkan oleh server eFiling ini overload akibat user yang mengakses situs ini melebihi kapasitas.
Untuk para Wajib Pajak yang saat ini mengalami kendala seperti ini, mungkin jangan terlalu panik. Mudah-mudahan saja pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat segera mengatasi kendala di server eFiling ini.
Memang menjadi dilema bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun ini. Bagi yang melaporkan secara manual menggunakan hardcopy (kertas) akan ditolak oleh petugas penerima SPT. Namun dengan menggunakan eFiling, malah mendapat kendala tidak dapat mengakses situs eFiling. Padalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 tinggal 2 hari lagi.
Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2015 ini dan mendapatkan kendala untuk menyampaikan SPT Tahunan karena penyampaian secara manual menggunakan formulir kertas ditolak oleh pihak KPP dan situs eFiling juga tidak dapat diakses, maka disarankan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan melalui Kantor Pos dan Giro karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 serta Pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 diatur bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan secara langsung ke KPP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Update:
Kabar gembira dari Direktorat Jenderal Pajak: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 hingga 30 April 2016 Tidak Kena Denda
Jadi penulis menyarankan kepada para Wajib Pajak yang masih belum melaporkan SPT-nya untuk melaporkan menggunakan fasilitas eFiling ini. Karena selain mudah, efisien dan waktunya juga diperpanjang hingga 30 April 2016.
Akibat cukup banyak Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan sistem eFiling serta pelaksanaannya juga dilakukan secara serentak menjelang batas waktu pelaporan SPT tanggal 31 Maret 2016 mengakibatkan situs http://djponline.pajak.go.id agak sulit untuk diakses. Dan puncaknya adalah pagi ini, 30 Maret 2016. Sejak pagi sekitar pukul 08.00 hingga artikel ini diposting, situs http://djponline.pajak.go.id tidak dapat diakses.
Situs eFiling ini sempat menampilkan pesan "System Busy!!!", dengan isi pesan: "Mohon maaf, Sistem kami sedang sibuk. Mohon untuk mencoba kembali beberapa saat lagi. Terima Kasih ******* Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia" Menurut penulis hal ini pastilah disebabkan oleh server eFiling ini overload akibat user yang mengakses situs ini melebihi kapasitas.
Untuk para Wajib Pajak yang saat ini mengalami kendala seperti ini, mungkin jangan terlalu panik. Mudah-mudahan saja pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat segera mengatasi kendala di server eFiling ini.
Memang menjadi dilema bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun ini. Bagi yang melaporkan secara manual menggunakan hardcopy (kertas) akan ditolak oleh petugas penerima SPT. Namun dengan menggunakan eFiling, malah mendapat kendala tidak dapat mengakses situs eFiling. Padalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 tinggal 2 hari lagi.
Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2015 ini dan mendapatkan kendala untuk menyampaikan SPT Tahunan karena penyampaian secara manual menggunakan formulir kertas ditolak oleh pihak KPP dan situs eFiling juga tidak dapat diakses, maka disarankan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan melalui Kantor Pos dan Giro karena sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 serta Pasal 2 ayat (3) dan (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 diatur bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan secara langsung ke KPP, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Update:
Kabar gembira dari Direktorat Jenderal Pajak: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2015 hingga 30 April 2016 Tidak Kena Denda
Jadi penulis menyarankan kepada para Wajib Pajak yang masih belum melaporkan SPT-nya untuk melaporkan menggunakan fasilitas eFiling ini. Karena selain mudah, efisien dan waktunya juga diperpanjang hingga 30 April 2016.
0 Comments
Posting Komentar