..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 23 Februari 2016

Pemerintah Telah Menyampaikan Draft RUU Tax Amnesty ke DPR Untuk Dibahas

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang merupakan ketentuan yang ditunggu oleh hampir sebagian besar Wajib Pajak di Indonesia akhirnya telah diselesaikan oleh Pemerintah dan telah diajukan ke DPR untuk dibahas. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa pada hari ini (23 Februari 2016) bahwa Pemerintah telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) atau yang dikenal sebagai Amanat Presiden (Ampres) dan draft RUU Tax Amnesty ke DPR. Pemerintah berharap bahwa DPR segera melakukan pembahasan atas usulan draft RUU Tax Amnesty ini.

RUU Tax Amnesty ini murni merupakan usulan dari pihak Pemerintah diharapkan dapat menjadi legitimasi bagi peningkatan penerimaan pajak. Tax Amnesty diharapkan dapat menjadi basis bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dalam Tax Amnesty yang diusulkan oleh Pemerintah, yang diampuni adalah hanya pelanggaran pajak saja. Pengampunan ini tidak berlaku bagi tindak pidana lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh penulis dari beberapa sumber, disebutkan bahwa Surat Presiden mengenai penyampaian draft RUU Tax Amnesty telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Jumat, 19 Februari 2016. Sebagaimana dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di di Bandara Halim Perdana Kusuma pada hari Jumat, 19 Februari 2016 bahwa Presiden telah menandatangani Amanat Presiden ini. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Panjaitan. Pembahasan RUU Tax Amnesty ini akan diserahkan ke Komisi XI DPR.

Dengan demikian, kita harapkan bahwa RUU Tax Amnesty ini segera disahkan oleh DPR.

0 Comments

Posting Komentar