..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 01 September 2008

Pencabutan Aturan Metode q.q. pada Faktur Pajak Standar

Dalam pembuatan Faktur Pajak Standar yang selama ini, dikenal adanya suatu metode pembuatan metode dengan sistem q.q. yang digunakan untuk Nama Penerbit Faktur Pajak Standar. Metode ini biasanya diterapkan untuk Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya menerbitkan Faktur Pajak Standar ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada lawan transaksinya dengan menggunakan perantara pihak ketiga. Sehingga pihak ketiga akan menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan mencantumkan nama Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya melakukan penyerahan BKP atau JKP tersebut.

Dengan disempurnakannya sistem pembuatan Faktur Pajak Standar melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ/2006 maka mekanisme sistem pembuatan Faktur Pajak Standar dengan metode q.q. tersebut "secara tidak langsung" telah dihapuskan. Sebagai penegasan lebih lanjut, supaya tidak timbul kerancuan atau distorsi di masyarakat akan hal ini, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-47/PJ/2008 untuk mencabut ketentuan tersebut.

Melalui SE-47/PJ/2008 ini beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dicabut yaitu:
  1. SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan dengan Ekspor yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain.
  2. SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN atas Jasa Handling Export
  3. SE-09/PJ.531/2000 tentang Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar
  4. Serta seluruh Surat penegasan yang berkaitan dengan ketiga Surat Edaran tersebut.
(c) syafrianto 01092008


Contact Us

Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang ingin bertanya, konsultasi, diskusi seputar masalah perpajakan, dapat menghubungi penulis melalui:

email: syafrianto1@gmail.com atau syafrianto_ak1@yahoo.com

atau bertemu langsung ke alamat:

Jl. Raya Bogor KM 31,4 No. 18
Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok - 16453


Lokasi kami silakan scan QR code berikut ini:

qr code


Kamis, 28 Agustus 2008

Pokok-pokok Perubahan Undang-undang PPh Tahun 2009 (Seri-1)

Draft UU PPh

Mulai edisi ini, akan disajikan mengenai pembahasan atas draft Rancangan Undang-undang PPh yang telah disepakati dalam rapat Panja RUU tanggal 17 Juli 2008 dan akan segera disahkan sebagai Undang-undang dalam Rapat Paripurna. Semoga kelak ketika disahkan sebagai Undang-undang PPh, draft RUU yang telah disepakati dalam rapat Panja ini sudah tidak mengalami perubahan lagi.

Pembahasan yang dilakukan ini tidak diurutkan seusai dengan urutan Pasal dalam UU tersebut, namun penulis akan memilih sesuai dengan keperluan dan topik yang menarik. Silakan untuk terus mengikuti ulasan mengenai draft UU PPh melalui situs ini.

Pembahasan berikut ini adalah pendapat pribadi dari penulis dan dilarang untuk mengutip, memperbanyak tanpa seijin dari penulis.


PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DENGAN TARIF LEBIH TINGGI BAGI YANG TIDAK PUNYA NPWP


Kutipan Draft UU PPh:

Pasal 21

(5) Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

(5a) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan:

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (5a)

Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.

Contoh: Penghasilan Kena Pajak Rp 75.000.000,00

Pajak Pengahsilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:

5% x Rp 50.000.000,00

Rp 2.500.000,00

15% x Rp 25.000.000,00

Rp 3.750.000,00

Jumlah

Rp 6.250.000,00

PPh yang harus dipotong jika Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP adalah:

5% x 120% x Rp 50.000.000,00

Rp 3.000.000,00

15% x 120% x Rp 25.000.000,00

Rp 4.500.000,00

Jumlah

Rp 7.500.000,00

Berdasarkan ketentuan ini, maka sejak 1 Januari 2009 (jika RUU ini telah disahkan dan diberlakukan), karyawan atau pekerja yang bekerja pada pemberi kerja/majikan (apakah bekerja di suatu perusahaan, atau bekerja pada seseorang) maka atas penghasilan yang diterima dari pekerjaannya tersebut akan dikenakan pemotongan (yang harus dilakukan oleh pemberi kerja/majikan dengan tarif pemotongan yang dibedakan antara yang telah memiliki NPWP dengan yang masih belum memiliki NPWP.

Pekerja yang belum memiliki NPWP, sesuai dengan UU PPh tersebut, akan dikenakan PPh Pasal 21 lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP. Seperti pada contoh Pasal 21 ayat (5a) tersebut di atas, akan terdapat selisih pemotongan PPh Pasal 21, dan akan merugikan bagi pekerja yang tidak memiliki NPWP. Dari contoh tersebut di atas, jika pekerja (yang tidak memiliki NPWP) memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp 75.000.000,00, maka akan dikenakan pajak lebih besar Rp 1.250.000,00. Jumlah ini terasa cukup besar dan cukup merugikan.

Oleh sebab itu, bagi para pekerja yang hingga saat ini masih belum memiliki NPWP, maka perlu untuk mempertimbangkan ketentuan baru dalam UU PPh ini.

Ikuti terus pembahasan isi dari UU PPh di situs ini.

Copyright (c) syafrianto 28082008

http://syafrianto.blogspot.com


Lihat Pembahasan UU PPh 2008 selengkapnya.



Jumat, 22 Agustus 2008

Penetuan Kriteria Beneficial Owner

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan penegasan tentang Penentuan status Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam persetujuan penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra, dengan Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Surat Edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran Nomor SE-04/PJ.34/2005 dan SE-02/PJ.3/2006.


Selasa, 19 Agustus 2008

Tata Cara Pembetulan SPT dengan Fasilitas Sunset Policy

Selama ini, Wajib Pajak yang akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dengan mempergunakan fasilitas Sunset Policy sesuai dengan ketentuan Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 masih bingung dengan beberapa hal yang tidak diatur secara jelas dalam aturan pelaksanaan. Seperti berapa tahunkah jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru mendaftarkan diri mendapatkan NPWP di tahun 2008? Berapa tahun jangka waktu pembetulan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008? Berapa kalikah pembetulan SPT Tahunan PPh yang boleh dilakukan? Bagaimanakah jaminan tidak diperiksanya atas SPT yang disampaikan dengan memanfaatkan fasilitas sunset policy ini? Dan masih banyak pertanyaan lainnya.

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan surat edaran yang lebih mempertegas tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan sunset policy bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan serta melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE-34/PJ/2008 tanggal 31 Juli 2008. Ketentuan ini dapat di-download pada bagian berikut ini: SE-34/PJ/2008 dan bagian Lampiran.