..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 19 Agustus 2008

Tata Cara Pembetulan SPT dengan Fasilitas Sunset Policy

Selama ini, Wajib Pajak yang akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dengan mempergunakan fasilitas Sunset Policy sesuai dengan ketentuan Pasal 37A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 masih bingung dengan beberapa hal yang tidak diatur secara jelas dalam aturan pelaksanaan. Seperti berapa tahunkah jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru mendaftarkan diri mendapatkan NPWP di tahun 2008? Berapa tahun jangka waktu pembetulan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2008? Berapa kalikah pembetulan SPT Tahunan PPh yang boleh dilakukan? Bagaimanakah jaminan tidak diperiksanya atas SPT yang disampaikan dengan memanfaatkan fasilitas sunset policy ini? Dan masih banyak pertanyaan lainnya.

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan surat edaran yang lebih mempertegas tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan sunset policy bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan serta melakukan pembetulan SPT Tahunan.

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE-34/PJ/2008 tanggal 31 Juli 2008. Ketentuan ini dapat di-download pada bagian berikut ini: SE-34/PJ/2008 dan bagian Lampiran.

5 Comments

Anonim

Pak sy mau sunset policy spt badan.. yang menjadi p'tnyaan adlh:
1 di neraca spt yg telah dilaporkan sdh pernah dikoreksi fiskal lalu pd saat sunset policy angka koreksi fiskalnya hrs di munculkan kembali apa tdk?

2. untuk perhitungan laba rugi yang di thn dan yg berjalan apakah hrs mengikuti spt yg telah di laporkan sebab ada koreksi pd biaya -biaya ? sehingga merubah laba ruginya..
mohon penjelasannya

tks b 4,
Lia

Anto 28 November 2008 pukul 13.30

Dari pertanyaan Saudari/Ibu Lia, dapat saya simpulkan bahwa Anda akan memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan jalan membetulkan SPT Tahunan PPh Badan.
Dalam membuat SPT Pembetulan (seperti ketentuan umum tentang Pembetulan SPT), seluruh penghasilan dan biaya yang telah dilaporkan dalam SPT Normal (SPT sebelum pembetulan) harus disajikan kembali dalam SPT Pembetulan ini dengan catatan bahwa angka yang disajikan adalah nilai sebenarnya (nilai setelah revisi, memang mengalami revisi).

Perlu dibedakan pengertian akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal. Istilah akuntansi fiskal sebenarnya hanyalah suatu istilah dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, namun tidak ada neraca dan laba rugi fiskal. Karena dalam ketentuan pajak, dasar pembukuan yang digunakan adalah akuntansi yang berlaku umum (komersial), yang kita kenal saat ini dan didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan. Koreksi fiskal hanyalah suatu proses untuk memisahkan penghasilan dan biaya-biaya yang secara pajak bukan merupakan objek pajak atau biaya pengurang penghasilan objek pajak. Jadi walaupun dilakukan koreksi fiskal, hal itu tidak akan mengubah komponen pada laba rugi. Yang akan berubah hanyalah besarnya nilai ("beban") pajak. Nilai pajak ini kelak akan mengurangi Earning Before Tax, sehingga pengaruhnya pada neraca adalah mengubah nilai Retained earnings pada sisi pasiva, sedangkan pada sisi aktiva akan mengubah nilai kas (dapat juga hutang pajak, di sisi pasiva).
Mohon maaf jika penjelasannya saya sampaikan dalam bahasa Akuntansi, dan semoga penjelasan ini dapat dimengerti.

Anonim

Pak sy kurang mengerti hrp maklum soalnya sy br fresh graduate jd kurang mengerti mengenai teknis laporan keuangan yang sy maksud khan ialah di laporan rugi laba sebelumnya angka komersialnya udh di koreksi fiskal pertanyaannya adalah angka tersebut sdh benar apakah hrs dimasukkan lagi krn sy keluarin angka tersebut yang akhirnya labanya menjadi meningkat.

tks atas penjelasannya,

Lia

Anto 28 November 2008 pukul 14.40

Contoh:
PADA SPT NORMAL
Penghasilan Neto Rp 100.000.000
Koreksi Positif
- Biaya A Rp 10.000.000
- Biaya B Rp 5.000.000
---------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 115.000.000

PEMBETULAN SPT:
Ternyata ada Biaya C (Rp 2.000.000), harus dikoreksi positif; maka di SPT Pembetulan jadi:
Penghasilan Neto Rp 100.000.000
Koreksi Positif
- Biaya A Rp 10.000.000
- Biaya B Rp 5.000.000
- Biaya C Rp 2.000.000
---------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 117.000.000

Anonim

Pak cth kasusnya mis. biaya pengobatan sbsr 464854 di koreksi fiskal sbsr 464854 jg jd fiskalnya 0 ,yg menjadi p'mslhannya pd saat sunset policy sy jg ada mengkoreksi biaya dapur apakah biaya pengobatannya tsb hrs dimskan jg spt sblmnya ato gmn... krn itu khan pasti berpengaruh di lap. rugi laba sehingga menurunkan biaya penjualan jika biaya pengobatannya tdk dimskkan
mohon penjelasannya..
Pak jgn bosen ngajarin yach...
tks,

Posting Komentar