..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 01 September 2008

Pencabutan Aturan Metode q.q. pada Faktur Pajak Standar

Dalam pembuatan Faktur Pajak Standar yang selama ini, dikenal adanya suatu metode pembuatan metode dengan sistem q.q. yang digunakan untuk Nama Penerbit Faktur Pajak Standar. Metode ini biasanya diterapkan untuk Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya menerbitkan Faktur Pajak Standar ketika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada lawan transaksinya dengan menggunakan perantara pihak ketiga. Sehingga pihak ketiga akan menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan mencantumkan nama Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya melakukan penyerahan BKP atau JKP tersebut.

Dengan disempurnakannya sistem pembuatan Faktur Pajak Standar melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ/2006 maka mekanisme sistem pembuatan Faktur Pajak Standar dengan metode q.q. tersebut "secara tidak langsung" telah dihapuskan. Sebagai penegasan lebih lanjut, supaya tidak timbul kerancuan atau distorsi di masyarakat akan hal ini, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-47/PJ/2008 untuk mencabut ketentuan tersebut.

Melalui SE-47/PJ/2008 ini beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dicabut yaitu:
  1. SE-25/PJ.32/1989 tentang PPN Berkaitan dengan Ekspor yang Menggunakan Nama Quota Ekspor Lain.
  2. SE-19/PJ.32/1990 tentang PPN atas Jasa Handling Export
  3. SE-09/PJ.531/2000 tentang Metode Q.Q. Pada Faktur Pajak Standar
  4. Serta seluruh Surat penegasan yang berkaitan dengan ketiga Surat Edaran tersebut.
(c) syafrianto 01092008


0 Comments

Posting Komentar