..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 29 September 2025

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax melalui Simulator SPT Tahunan di Coretax DJP

Hari ini, 29 September 2025, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan simulator SPT Tahunan PPh (saat ini baru tersedia untuk PPh Badan jenis usaha Perdagangan) di sistem Coretax DJP. Melalui simulator SPT Tahunan PPh Badan di Coretax DJP ini, Wajib Pajak dapat belajar pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara simulasi. Aplikasi simulator SPT Tahunan PPh ini disediakan di halaman web https://spt-simulasi.pajak.go.id/home .

Untuk login ke aplikasi simulator, saat ini pengguna dapat login user yang akan dipakai dengan menggunakan NIK masing-masing tanpa perlu sebagai PIC suatu badan, dengan catatan bahwa NIK tersebut harus yang dimiliki oleh WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas). Berikut ini adalah username dan password yang dapat digunakan untuk login ke aplikasi simulator SPT Tahunan PPh Badan di Coretax:

User         : menggunakan NIK 16 digit (NIK usia di atas 18 tahun dan tidak perlu berstatus PIC)
Password : P@jakTumbuh1ndonesiaT@ngguh


Saat ini simulator SPT Tahunan ini masih terbatas untuk pembuatan SPT Tahunan PPh Badan untuk jenis usaha Perdagangan. Sehingga untuk menjalankan simulasi ini, maka setelah para pengguna login dengan NIK nya masing-masing, maka harus impersonate ke NPWP Badan terlebih dahulu sebelum memulai simulasi pengisian SPT Tahunan.
 



Untuk panduan pengisian SPT Tahunan, maka video tutorial cara mengisi SPT Tahunan PPh dapat diperoleh di Artikel berikut ini.
 

Sabtu, 27 September 2025

Pemerintah Tunda Ketentuan Bagi Marketplace untuk Memungut PPh Pasal 22

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda ketentuan mengenai penunjukan pelaku niaga elektronik (e-commerce), "marketplace" atau lokapasar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang di platform e-commerce tersebut. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam Media Briefing yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (26/09/2025) dengan pertimbangan guna menjaga daya beli masyarakat.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin. Kita tunggu dulu deh, paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya.

“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun, kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” katanya.

"Semuanya, bukan e-commerce tertentu. Kalau ada tertentu yang enggak ikut [ditunjuk], Anda bikin perusahaan di situ. Anda untung banyak nanti. Jadi, kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," ujarnya.

Meski belum ada satupun penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, lanjut Purbaya, sistem untuk memfasilitasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 sudah disiapkan.

"Kami sudah ngetes sistemnya. Uangnya sudah bisa diambil beberapa. Jadi, sistemnya sudah siap," tutur Purbaya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan penyedia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pada pedagang dalam negeri yang berdagang di marketplace.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace bisa diklaim oleh wajib pajak pedagang sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh-nya pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
  1. nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Data Konkret dan Tindak Lanjutnya

Dasar Hukum

Di dalam ketentuan perpajakan, ditemukan ada istilah “data konkret”. Berdasarkan penelusuran, istilah “data konkret” ini pengaturannya dapat kita temukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pengaturan mengenai data konkret ini dapat kita temukan pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, ayat (1a), Pasal 11 huruf d, Pasal 13 huruf g, Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (6) Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) huruf d, Pasal 22 ayat (3), Pasal 41 ayat (5), Pasal 42 ayat (5), dan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.

Petunjuk teknis mengenai tindak lanjut atas data konkret diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.

Lebih lanjut ketentuan mengenai pemeriksaan atas data konkret ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Pemeriksaan atas data konkret ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain itu, tindak lanjut atas data konkret ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret.

Data Konkret dan Tindak Lanjutnya

Data konkret sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 adalah merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berupa:
  1. faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau
  3. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang ditindaklanjuti melalui (di PER-18/PJ/2025 kata “ditindaklanjuti melalui” diganti dengan kata “memerlukan”) pengujian secara sederhana.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 merinci lebih detail atas jenis bukti transaksi atau data perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 dan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 tersebut (sebagaimana angka 3 di atas-red), dapat berupa:
  1. kelebihan kompensasi pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelumnya;
  2. penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
  3. Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
  4. pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
  5. pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
  6. penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
  7. data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan; dan/atau
  8. data dan/atau keterangan yang telah: (1) diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; dan (2) dibuat berita acara permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa, namun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak,
    yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Data konkret ini akan ditindaklanjuti dengan:
  1. pengawasan; dan/atau
  2. Pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan ini adalah dengan Pemeriksaan spesifik atas data konkret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak (saat ini adalah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025).

Pemeriksaan Spesifik (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025) adalah Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ini dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
  1. jangka waktu pengujian; dan
  2. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.
Jangka waktu pengujian dengan Pemeriksaan Spesifik untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar dilakukan paling lama adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Sedangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan adalah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
@27092025 syafrianto.blogspot.com

Kamis, 25 September 2025

Panduan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan Melalui Coretax

Sekitar 3 bulan lagi, seluruh Wajib Pajak di Indonesia sudah harus mulai melaksanakan kewajibannya dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh, bagi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan. Pemenuhan kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 ini akan berbeda dengan yang selama ini sudah dilakukan oleh Wajib Pajak hingga Tahun Pajak 2024 yang lalu. Terakhir di Tahun Pajak 2024, Wajib Pajak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem perpajakan di djponline, dimana penyampaian SPT selama ini dilakukan secara e-filing melalui situs djponline atau penyampaian menggunakan fasilitas e-Form berbentuk PDF.

Nantinya untuk tahun pajak 2025, seluruh penyampaian SPT Tahunan PPh (baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) dilakukan secara online melalui sistem CoretaxDJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk itu, maka saat ini Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat tengah gencar mengadakan sosialisasi mengenai cara pembuatan dan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP. Salah satunya adalah kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada siang hari ini (25/09/2025) melalui aplikasi Zoom Meeting dan Youtube kepada ribuan peserta yang berasal dari Asosiasi Konsultan Pajak.

Berikut ini penulis sajikan materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pandan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan



Panduan Pembuatan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan - Perusahaan Dagang


Berdasarkan informasi yang disampaikan para penyaji materi pada sosialisasi tersebut bahwa saat ini sedang disiapkan menu simulasi untuk pembuatan SPT Tahunan ini dalam aplikasi Coretax DJP sehingga Wajib Pajak dapat mempelajari sistem pembuatan SPT Tahunan PPh secara real melalui sistem Coretax ini.

Video Tutorial Pembuatan SPT Tahunan PPh Melalui Coretax

Selain materi slide yang disajikan di atas, berikut ini penulis sajikan juga video tutorial pembuatan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi Coretax DJP yang telah dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

1. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan UMKM


2. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan Dagang


3. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan Manufaktur


4. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Jasa


5. Video Tutorial Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perbankan



Panduan Aktivasi Akun Coretax

Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang belum mengaktivasi akun Coretaxnya, maka langkah awal yang harus dilakukan sebelum dapat melakukan proses pemenuhan kewajiban perpajakannya, maka haruslah mengaktivasi akun Coretaxnya. Berikut ini adalah panduan untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

Senin, 15 September 2025

Inilah Kebijakan Perpajakan Yang Masuk Dalam 17 Paket Stimulus Ekonomi 15 September 2025

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin, 15 September 2025 usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengumumkan 17 Program Paket Stimulus Ekonomi. Dalam konferensi pers usai rapat dengan Kepala Negara tersebut, Menko Perekonomian mengumumkan, “Rapat dengan Pak Presiden tadi membahas terkait dengan kebijakan yang akan diambil yang kita beri nama program paket ekonomi di tahun 2025 ini.” 17 Program Paket Stimulus Ekonomi ini terbagi dalam 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program yang terkait dengan andalan pemerintah terkait penyerapan tenaga kerja.

Program Paket Stimulus Ekonomi di Bidang Perpajakan

Dari ketujuh belas program tersebut, terdapat beberapa program yang merupakan stimulus di bidang perpajakan, yaitu.
  1. Perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor terkait pariwisata (masuk dalam 8 program akselerasi program 2025).
  2. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM hingga tahun 2029 serta penyesuaian penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM (masuk dalam 4 program dilanjutkan di program 2026).
  3. Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata dalam APBN 2026 (masuk dalam 4 program dilanjutkan di program 2026).
17 Paket Stimulus Ekonomi Yang Diumumkan Pemerintah Tanggal 15 September 2025

Berikut ini adalah 17 Paket Stimulus Ekonomi yang akan dijalankan Pemerintah yang diumumkan sore ini.

8 program akselerasi program 2025
  1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
  2. Perluasan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
  3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
  4. Bantuan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Bukan Penerima Upah (BPU) transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 bulan
  5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
  6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan Kementerian Pekerjaan Umum
  7. Percepatan Deregulasi PP28 (Integrasi Sistem K/L dan RD TR Digital ke OSS)
  8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta): peningkatan kualitas pemukiman dan penyediaan tempat untuk Gig Economy

4 program dilanjutkan di program 2026
  1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2029 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM
  2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
  3. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Industri Padat Karya (APBN 2026)
  4. 4. Diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU)

5 program penyerapan tenaga kerja
  1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menyerap tenaga kerja di atas 1 juta tenaga kerja pada Desember.
  2. Kampung Nelayan Merah Putih ditargetkan jangka panjang menciptakan 200.000 lapangan kerja.
  3. Revitalisasi tambak pantura seluas 20.000 hektar diharapkan menyerap 168.000 tenaga kerja.
  4. Modernisasi 1.000 Kapal Nelayan diharapkan menciptakan 200.000 lapangan kerja.
  5. Perkebunan Rakyat dengan penanaman kembali 870.000 hektar oleh Kementerian Pertanian yang diharapkan membuka 1,6 juta lapangan kerja dalam 2 tahun.