..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 16 Juli 2024

Update Aplikasi e-Faktur 4.0 Mulai 20 Juli 2024 Untuk Dapat Mencantumkan NPWP 16 Digit Pada Faktur Pajak

Sesuai dengan kebijakan penerapan NPWP 16 Digit dimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditetapkan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka untuk pembuatan Faktur Pajak juga dilakukan penyesuaian. Penyesuaian ini akan mulai diterapkan pada tanggal 20 Juli 2024 setelah pukul 19.00 WIB. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam rangka memperbaharui (up grade) sistem e-Faktur ke Aplikasi e-Faktur versi 4.0.0.0.

Berikut ini langkah-langkah yang harus disiapkan dan dilakukan oleh para PKP.
  1. Aplikasi e-Faktur 4.0.0.0 dapat diunduh mulai tanggal 12 Juli 2024 pada web ENOFA (https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi).
  2. Aplikasi e-Faktur 4.0.0.0 mulai digunakan setelah masa downtime berakhir (setelah Tanggal 20 Juli pukul 19.00)
  3. Aplikasi e-Faktur 4.0.0.0 jangan digunakan sebelum downtime berakhir.
  4. Wajib pajak masih bisa menggunakan Aplikasi E faktur 3.2 sampai dengan waktu pelaksanaan downtime dimulai.
  5. Akan dilakukan Downtime system pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 – 19.00 WIB. Selama proses downtime, Wajib Pajak tidak diperkenankan melakukan Upload dokumen baik itu Faktur, Nota Retur dan Dokumen lain pada aplikasi e-Faktur.
  6. Setelah Downtime berakhir, Wajib Pajak wajib menggunakan e-Faktur 4.0.0.0
  7.  Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) PKP perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)
  8. Cara Aman backup fb e faktur: Saat membackup matikan Aplikasi eFaktur terlebih dahulu Folder db --> Kompres menjadi db_tanggalbackup.zip --> simpan ke drive yang lain
Untuk diperhatikan bagi para Pembaca Setia Tax Learning, bahwa proses up grade ke aplikasi e-Faktur versi 4.0 hanya dapat dilakukan tanggal 20 Juli 2024 setelah pukul 19.00 WIB. Jangan dilakukan sebelumnya. Saat ini yang dapat dilakukan adalah men-download dahulu aplikasi e-Faktur 4.0.0.0 dan simpan dahulu di komputer Anda.

Senin, 01 Juli 2024

Penggunaan NIK Sebagai NPWP Berlaku Hari Ini 1 Juli 2024

Hari ini, 1 Juli 2024, telah resmi ditetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penegasan mengenai pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Dalam Layanan Administrasi Perpajakan.

Walaupun sejak tanggal 1 Juli 2024 telah diberlakukan penggunaan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi perpajakan baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun Pihak Lain, namun pemberlakuan ini masih diterapkan untuk sebagian layanan dan akan dilakukan secara bertahap untuk layanan lainnya yang belum diterapkan. Ketentuan ini juga mengatur masa peralihan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, apabila ada layanan atau Pihak Lain (yaitu badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik yang mencantumkan NPWP dalam layanan administrasinya) yang belum siap untuk melaksanakan ketentuan ini, maka dimungkinkan tetap menggunakan NPWP format lama yaitu NPWP 15 digit.

Pengunaan NIK Sebagai NPWP dan NPWP Format 16 Digit (Format Baru)

Pada Pasal 2 PER-6/PJ/2024 ditegaskan bahwa ketentuan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pihak Lain telah berlaku terhitung sejak 1 Juli 2024. Layanan Administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU sejak 1 Juli 2024 beruapa layanan pendaftaran dan layanan digital lain, meliputi 7 jenis layanan yaitu:
  1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
  3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
  7. pengajuan keberatan (e-Objection).
Jenis dan penjelasan layanan administrasi yang menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU (sebagaimana disebutkan di atas) dan penambahan layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP Format 16 digit dan NITKU akan diumumkan kepada masyarakat secara bertahap.

Penggunaan NPWP Format 15 Digit (Format Lama)

Untuk layanan administrasi selain layanan yang disebutkan di atas dapat dimanfaatkan Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP format lama).

Kemudian pada Pasal 3 PER-6/PJ/2024 juga disebutkan bahwa dalam hal sistem administrasi Pihak Lain yang masih belum siap untuk menyelenggarakan layanan administrasi sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-6/PJ/2024 (7 layanan yang disebutkan di atas), maka Pihak Lain ini tetap menggunakan NPWP dengan format 15 digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan NPWP sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pencantuman NPWP pada Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan

Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan yang diterbitkan akan secara bertahap disesuaikan dengan mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP format 16 digit.

Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan yang mencantumkan NPWP dengan format 15 digit yang diterbitkan sejak tanggal 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan, Ketetapan, Formulir dan Dokumen Perpajakan yang mencantumkan NIK sebagai NPWP atau NPWP format 16 digit.

Ketentuan Pemberian NPWP Bagi Wajib Pajak yang Baru Terdaftar

Terhadap Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP dengan format 15 digit (NPWP format lama);
  2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah, diberikan NPWP dengan format 15 digit dan NPWP dengan format 16 digit; dan/atau
  3. Bagi Wajib Pajak cabang diberikan NPWP dengan format 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP dengan format 16 digit yang merupakan NPWP pusat,
serta diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Ketentuan ini diberlakukan sejak 1 Juli 2024

Selasa, 18 Juni 2024

Aturan PBB di Jakarta 2024: Bebas Pajak Hanya Berlaku untuk Satu Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Berdasarkan aturan terbaru, pembebasan pajak hunian di Jakarta yang nilainya di bawah Rp 2 miliar kini hanya berlaku untuk satu rumah. Berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya (tahun 2023 dan sebelumnya) dimana semua warga DKI Jakarta yang memiliki hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tidak dikenai pajak.

Ketentuan di tahun 2024 ini untuk pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih diberikan, tetapi hanya untuk satu hunian saja. Apabila warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian yang nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar maka rumah kedua dan seterusnya akan tetap dikenakan PBB walaupun nilai NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar. Pembebasan pengenaan PBB ini akan diterapkan pada hunian dengan NJOP terbesar.

Kebijakan baru mengenai pengenaan PBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024. Pasal 3 beleid tersebut mengatur:

(1) Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024.

(2) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut:
  1. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
  2. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.

(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Untuk mendapat pembebasan pajak, warga yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem pajak merupakan yang paling mutakhir. Sebab, jika belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, pembebasan pajak untuk satu rumah yang nilainya di bawah Rp 2 miliar tak bisa diberlakukan.

Bagi warga Jakarta yang belum melakukan pemutakhiran NIK yang terdaftar pada sistem PBB (misalkan karena sudah terjadi transaksi jual-beli tapi tidak mengajukan perubahan data di SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang), sehingga di SPPT PBB masih tercantum pemilik lama), dapat melakukan pemutahiran NIK melalui pajak online.

Minggu, 24 Maret 2024

Cara Mengatasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Yang Tidak Terdaftar Tanpa Harus ke Dukcapil

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan perubahan identitas Wajib Pajak yang semula menggunakan kombinasi nomor khusus yang dinamakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan diubah menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menggantikan NPWP tersebut. Penggunaan NIK sebagai identitas untuk pemenuhan kewajiban perpajakan telah dirasakan oleh sebagian Wajib Pajak saat akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan sistem e-Bupot PPh Pasal 21. Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP secara serentak akan diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2024.

Di awal penggunaan NIK sebagai identitas yang harus dicantumkan oleh para pemotong PPh Pasal 21 ke dalam sistem e-Bupot, sempat membuat panik sebagian Pemotong PPh Pasal 21 tersebut. Pasalnya ketika para Pemotong PPh Pasal 21 ini menginput NIK pegawainya yang akan dipotong PPh Pasal 21 ke dalam sistem e-Bupot PPh Pasal 21, sering ditemukan bahwa validasi NIK yang dilakukan ke server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) gagal akibat NIK dan nama pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan NIK dan nama yang terdaftar di server Ditjen Dukcapil. Jika Para Pembaca Setia Tax Learning menemukan permasalahan ini, tidak perlu panik. Kita dapat melakukan konfirmasi mengenai NIK yang tidak valid ini ke Ditjen Dukcapil dengan cara sebagai berikut.

1. Menghubungi WA resmi Dukcapil

Penduduk dapat menghubungi nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373. Kita dapat mengirimkan pesan teks melalui WhatsApp untuk melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil dengan format sebagai berikut:

#NIK (16 digit)
#Nama lengkap
#Nomor KK (16 digit)
#Nomor telepon
#Alamat email
#Masalah

Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan layanan ini tidak dikenakan biaya.

2. Menghubungi Halo Dukcapil

Cara lainnya untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar adalah menghubungi Halo Dukcapil di 1500537.

3. Menghubungi Dukcapil melalui email

Pelaporan NIK yang tidak terdaftar juga dapat dilakukan melalui callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Berikut langkah-langkah cek KK online dengan cara mengirim email ke Ditjen Dukcapil, Kemendagri yang dapat dilakukan melalui smartphone ataupun laptop:

Isi subjek email dengan menuliskan bahwa Anda ingin melakukan pengecekan status dokumen KK secara lengkap. Pada body email cantumkan informasi yang memuat nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat email aktif, nomor telepon, serta maksud dan tujuan pengiriman email ke Ditjen Dukcapil. Pastikan semua informasi yang diperlukan sudah sesuai, kemudian kirim email tersebut ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Biasanya email Anda akan mendapat jawaban dari Ditjen Dukcapil dalam kurun waktu 1×24 jam.

Pastikan langkah di atas lakukan dengan teliti untuk menghindari adanya kesalahan yang bisa membuat Ditjen Dukcapil tidak membalas email Anda.

4. Cara cek KK online melalui media sosial

Saat ini akun media sosial sudah bisa dimanfaatkan untuk cek KK online. Caranya hanya dengan mengirim pesan atau DM ke akun Facebook resmi Ditjen Dukcapil atau melalui Twitter @ccdukcapil.

Tulis pesan berisi nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor telepon, alamat email dengan mencantumkan maksud dan tujuan Anda. Perlu diingat untuk tidak menuliskan data pribadi di kolom komentar media sosial Ditjen Dukcapil agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan data.

Demikian beberapa langkah untuk mengecek NIK dan KK ke Ditjen Dukcapil. Semoga informasi ini bermanfaat.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Jumat, 22 Maret 2024

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2024 Segera Dibuka

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak akan kembali mengadakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk Periode I Tahun 2024. USKP yang akan diselenggarakan pada Periode I Tahun 2024 ini kembali diadakan hanya untuk sertifikasi Konsultan Pajak Tingkat A.

Rencananya pelaksanaan ujian sertifikasi akan diadakan pada tanggal 24 dan 25 April 2024. Pendaftaran ujian sendiri akan dilakukan secara online melalui website: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/ dan akan dibuka pada tanggal 25 hingga 27 Maret 2024.

Persyaratan bagi peserta USKP Tingkat A adalah:
  1. Memiliki Ijazah paling rendah Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
  2. Memiliki kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdaftar dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi)
Dokumen-dokumen yang harus diunggah oleh calon peserta USKP Tingkat A sebagai kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdaftar dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) adalah berupa:
  1. Scan Berwarna Ijazah Asli Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru, dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 cm, berpakaian formal dan menghadap lurus ke depan
  2. Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  3. Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru bermeterai Rp 10.000 (dapat menggunakan meterai tempel atau e-Meterai).
Pada saat artikel ini ditulis, penulis mencoba mengunjungi situs website pendaftaran e-registrasi USKP ini, terdapat tulisan notifikasi "Server registrasi belum siap, sistem akan mengecek secara berkala, silakan menunggu!". Jadi server pendaftaran ini baru akan dibuka tepat pada tanggal 25 Maret 2024. Silakan bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang akan mengikuti USKP ini, selalu memantau server pendaftarannya tepat pada tanggal 25 Maret 2024. Perlu diketahui bahwa USKP ini adalah gratis alias tidak dipungut biaya pendaftaran maupun ujian.

Download:
Pengumuman Penyelenggaran USKP dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak