..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 10 April 2013

Kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 2013

Berikut ini adalah kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-62/PJ/2013
Tanggal 27 Desember 2013
Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi e-Commerce

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-60/PJ/2013
Tanggal 24 Desember 2013
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-50/PJ/2013
Tanggal 24 Oktober 2013
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-42/PJ/2013
Tanggal 2 September 2013
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-39/PJ/2013
Tanggal 02 Agustus 2013
Tata Cara Pengembalian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-33/PJ/2013
Tanggal 12 Juli 2013
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) yang di Dalam Tagihannya Terdapat Biaya Transportasi (Freight Charges)

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-26/PJ/2013
Tanggal 30 Mei 2013
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Perusahaan Grup

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-25/PJ/2013
Tanggal 30 Mei 2013
Pedoman e-Audit

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-12/PJ/2013
Tanggal 26 Maret 2013
Pemeriksaan atas SPT Tahunan PPh Rugi dan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi yang Daluwarsa Penetapan Pada Tahun 2013

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ/2013
Tanggal 26 Maret 2013
Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2013

Kamis, 28 Maret 2013

Pemberlakuan Faktur Pajak 2013 Ditunda

Mulai 1 April 2013, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak harus menggunakan ketentuan tentang pembuatan dan penomoran Faktur Pajak berdasarkan ketentuan baru Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Salah satu ketentuan baru tentang Faktur Pajak ini adalah mengenai penomoran Faktur Pajak. Untuk penomoran Faktur Pajak, PKP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP diberi kesempatan mengajukan permohonan mulai 1 Maret 2013. Namun hingga saat ini ternyata masih ada PKP yang belum mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor seri Faktur Pajak ataupun sudah mengajukan tetapi masih belum memperoleh nomor seri Faktur Pajak. Mengantisipasi adanya kesulitan bagi PKP yang akan menerbitkan Faktur Pajak namun masih belum memperoleh nomor seri Faktur Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Dalam PER-08/PJ/2013 yang mulai berlaku sejak 1 April 2013 ini mengatur bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2013:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 (Nomor Seri Baru); dan
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010 (Nomor Seri Lama), sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.

Dalam hal PKP yang masih belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak Baru dan diperbolehkan Nomor Seri Faktur Pajak Lama, kemudian memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak baru dari Direktorat Jenderal Pajak, maka PKP tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak Baru sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013, seluruh Pengusaha Kena Pajak sudah diwajibkan untuk menggunakan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru.

Surat Pengantar dari PER-08/PJ/2013 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-15/PJ/2013 tanggal 27 Maret 2013.

Catatan tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012

Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 yang dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Drop Box penerimaan SPT Tahunan. Walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2012 ini adalah hingga tanggal 31 Maret 2013, namun karena mulai besok tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional, hari sabtu dan hari minggu, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pada ketiga hari tersebut, mereka tidak membuka pelayanan khususnya dalam penerimaan SPT Tahunan PPh. Pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu hingga tanggal 31 Maret 2013 dengan menggunakan fasilitas e-filling atau Jasa kantor pos/ekspedisi lainnya dengan tanggal tercatat.

Berdasarkan hasil pantauan penulis pada beberapa lokasi penerimaan SPT Tahunan PPh (KPP maupun Drop Box) di wilayah Jakarta, pada hari terakhir ini para Wajib Pajak sangat antusias mendatangi tempat-tempat tersebut untuk melaporkan SPT Tahunannya. Akibatnya, terlihat antrian yang cukup panjang. Di beberapa KPP bahkan antrian sudah mencapai angka 1.000 walaupun baru pukul 10.00. Ini menunjukan bahwa memang kesadaran masyarakat kita terhadap pajak sudah semakin meningkat.

Namun ada faktor lain juga yang menyebabkan antrian para Wajib Pajak yang membludak ini. Faktor tersebut adalah akibat pihak Direktorat Jenderal Pajak meliburkan seluruh jajaran di bawahnya mulai tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013, sehingga hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 ke KPP tinggal hari ini. Direktorat Jenderal Pajak baru mengumumkan hal ini di surat kabar Kontan tanggal 11 Maret 2013. Sedangkan dalam situs resminya informasi ini tidak diletakkan di halaman utama website. Sehingga hanya sedikit orang yang mengetahui informasi ini.

Padahal selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari akhir menjelang jatuh tempo pelaporan. Bahkan pada hari libur, KPP tetap buka melayani pelaporan SPT. Barulah pada tahun inilah pihak KPP meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan pada 3 hari terakhir. Hal yang tidak diantisipasi oleh para Wajib Pajak inilah yang menyebabkan sedikit kehebohan di kalangan Wajib Pajak pada beberapa hari terakhir ini.

Bagi Anda yang hingga saat ini masih belum sempat melaporkan SPT Tahunan PPh pribadi Anda tahun 2012, dan tidak sempat untuk mengejar batas waktu hingga malam ini pukul 20.00 waktu setempat, maka tidak perlu khawatir, karena masih ada kesempatan untuk melaporkan SPT melalui jasa Kantor Pos atau ekspedisi dengan tanggal tercatat atau melalui fasilitas e-filling hingga tanggal 31 Maret 2013. Penulis memperoleh informasi dari pihak Kantor Pos Besar Jakarta, di Jalan Lapangan Banteng, buka dan melayani pengiriman dokumen/surat pada hari Sabtu, 30 Maret 2013 mulai pukul 09.00 s.d. 13.30 WIB.

Kamis, 21 Maret 2013

Kantor Pelayanan Pajak Buka Hari Sabtu 23 Maret 2013

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 tinggal 11 hari lagi. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang telah memiliki kewajiban perpajakan namun hingga hari ini masih belum memenuhi kewajiban menyampaikan (baca: lapor) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, segeralah membuat dan menyampaikan SPT Tahunan Anda untuk menghindari dikenakan denda sebesar Rp 100.000 karena terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013 (baca artikelnya di sini) yang menegaskan bahwa pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tidak dibuka untuk melayani Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Akibatnya hari kerja yang masih tersisa sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 secara tepat waktu tinggal 6 hari lagi.

Kabar gembira untuk para Wajib Pajak, karena pada hari Sabtu ini tanggal 23 Maret 2013 Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012.

Dengan demikian, maka bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang sampai saat ini masih belum memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya karena kesibukan kerja, dapat memanfaatkan waktu libur di hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 untuk datang ke Kantor Pelayan Pajak guna melaporkan SPT Tahunannya.

Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 ini Kantor Pelayanan Pajak tetap buka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Selain itu, pada tanggal 28 Maret 2013 (hari terakhir Kantor Pelayanan Pajak dibuka untuk melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012), pelayanan pelaporan pajak dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Marilah kita gunakan kesempatan ini untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2012 sebagai wujud menjadi Wajib Pajak yang patuh.

Rabu, 13 Maret 2013

Kantor Pelayanan Pajak Tutup Tanggal 29-31 Maret 2013

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013. Kebetulan tanggal 29 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional Wafat Isa Almasih, tanggal 30 Maret 2013 adalah hari Sabtu dan tanggal 31 Maret 2013 adalah hari Minggu. Dengan demikian, maka 3 hari terakhir di bulan Maret 2013 yang merupakan hari libur.

Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya, apabila batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh jatuh pada hari libur, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan untuk tetap membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada hari libur tersebut. Namun untuk tahun 2013 ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak memberlakukan kebijakan tersebut lagi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013, ditegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2012 adalah pada tanggal 31 Maret 2013. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan langsung ke KPP, batas akhir pelaporannya adalah tanggal 28 Maret 2013 pukul 20.00 WIB.

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang tetap akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 dapat menyampaikannya melalui e-Filling atau Kantor Pos/Ekspedisi lainnya. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 29 s.d. 31 Maret 2013 melalui e-Filling atau Kantor Pos/Ekspedisi lainnya tetap dianggap menyampaikan SPT tepat pada waktunya.

Penulis menyayangkan bahwa pengumuman mengenai perubahan kebijakan ini dilakukan menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan hingga hari ini penulis hanya menemukan pengumuan ini di Surat Kabar Kontan. Sedangkan di situs resmi DJP penulis belum menemukan pengumuman ini.

Untuk menggunakan jasa e-Filling, Wajib Pajak harus terlebih dahulu meminta nomor e-FIN supaya dapat menginput dan menyampaikan SPT secara online. Sedangkan kantor pos atau jasa ekspedisi belum tentu melayani pengiriman surat pada hari libur tersebut. Oleh sebab itu, mungkin Wajib Pajak yang tetap akan menyampaikan SPT-nya pada 3 hari terakhir dari batas waktu penyampaian SPT ini akan mengalami kendala dan hambatan.

Oleh sebab itu, penulis menyarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 ini paling lambat tanggal 28 Maret 2013 untuk menghindari keterlambatan penyampaian SPT.

Selamat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda.