..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 28 Maret 2013

Pemberlakuan Faktur Pajak 2013 Ditunda

Mulai 1 April 2013, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan Faktur Pajak harus menggunakan ketentuan tentang pembuatan dan penomoran Faktur Pajak berdasarkan ketentuan baru Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Salah satu ketentuan baru tentang Faktur Pajak ini adalah mengenai penomoran Faktur Pajak. Untuk penomoran Faktur Pajak, PKP harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP diberi kesempatan mengajukan permohonan mulai 1 Maret 2013. Namun hingga saat ini ternyata masih ada PKP yang belum mengajukan permohonan untuk memperoleh Nomor seri Faktur Pajak ataupun sudah mengajukan tetapi masih belum memperoleh nomor seri Faktur Pajak. Mengantisipasi adanya kesulitan bagi PKP yang akan menerbitkan Faktur Pajak namun masih belum memperoleh nomor seri Faktur Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Dalam PER-08/PJ/2013 yang mulai berlaku sejak 1 April 2013 ini mengatur bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2013:

  1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 (Nomor Seri Baru); dan
  2. Pengusaha Kena Pajak yang belum memperoleh surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010 (Nomor Seri Lama), sampai dengan tanggal 31 Mei 2013.

Dalam hal PKP yang masih belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak Baru dan diperbolehkan Nomor Seri Faktur Pajak Lama, kemudian memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak baru dari Direktorat Jenderal Pajak, maka PKP tersebut wajib menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak Baru sejak tanggal surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.

Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2013, seluruh Pengusaha Kena Pajak sudah diwajibkan untuk menggunakan kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Baru.

Surat Pengantar dari PER-08/PJ/2013 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-15/PJ/2013 tanggal 27 Maret 2013.

0 Comments

Posting Komentar