..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 07 April 2022

[TaxLearning] Faktur Pajak Wajib Dibuat dan Di-approve Paling Lambat Tanggal 15 Bulan Berikutnya

"e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan (approval) dari Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur."

 

Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak adalah batas waktu membuat Faktur Pajak, mengunggah Faktur Pajak ke sistem/aplikasi e-Faktur, serta telah mendapatkan persetujuan (approval) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui aplikasi e-Faktur tersebut.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.

Ketentuan baru mengenai saat pembuatan Faktur Pajak yang diatur pada Pasal 18 adalah sebagai berikut.

Faktur Pajak berbentuk elektronik dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan/ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang disebut sebagai e-Faktur.

e-Faktur ini wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan (approval) dari Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak ini akan diberikan sepanjang:
  1. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-Faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan tentang pemberian NSFP.
  2. e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Contoh Kasus

Contoh 1:
PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 11 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 11 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 14 Mei 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, maka e-Faktur yang dibuat oleh PT H tersebut dapat diberikan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak karena di-unggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 Mei 2022.

Contoh 2:
PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada tanggal 18 April 2022. PT H membuat e-Faktur pada tanggal 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak 11 April 2022. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 16 Mei 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-Faktur yang di-unggah (di-upload) tersebut karena di-unggah (di-upload) setelah tanggal 15 Mei 2022. Sehingga e-Faktur yang tidak disetujui Direktorat Jenderal Pajak (reject) tersebut bukan merupakan Faktur Pajak.
 
Oleh sebab itu agar para Pembaca Setia Tax Learning untuk memperhatikan ketentuan baru ini dan janganlah menunda waktu untuk meng-input dan mengunggah e-Fakturnya supaya tidak di-reject sehingga tidak dianggap sebagai Faktur Pajak.
(c) 07042022 http://syafrianto.blogspot.com

Selasa, 05 April 2022

Peraturan Menteri Keuangan Sebagai Peraturan Pelaksanaan UU HPP - PPN

Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah berlaku sejak 1 April 2022. Guna mengatur ketentuan pelaksanaan dari perlakuan PPN sebagaimana yang diatur dalam UU HPP tersebut, maka Menteri Keuangan menerbitkan 14 Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan pelaksaaan ketentuan PPN ini. Berikut ini adalah 14 Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan peraturan pelaksanaan ketentuan PPN (yang dalam 2 ketentuan di antaranya mengatur juga mengenai ketentuan Pajak Penghasilan).

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Ketentuan ini mulai berlaku 1 Mei 2022.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Ketentuan ini mulai berlaku 1 Mei 2022.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi
Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Ketentuan ini mulai berlaku 1 Mei 2022.

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Ketentuan ini mulai berlaku 1 Mei 2022.

13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
Tanggal 30 Maret 2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.
 
Selain 14 Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksana dari UU HPP terkait dengan ketentuan PPN, Direktur Jenderal Pajak juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Faktur Pajak.
(c) 05042022 http://syafrianto.blogspot.com

Selasa, 29 Maret 2022

Ditjen Pajak Kembali Membuka Saluran Pelaporan SPT Tahunan Menggunakan e-SPT


Setelah sempat ditutup sejak 28 Februari 2022, pada hari Senin, 28 Maret 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka saluran pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara online dengan menggunakan program e-SPT dengan mengunggah (upload) file CSV.

Kabar gembira ini disiarkan oleh DJP melalui melalui laman resminya di sini: e-SPT Dapat Digunakan Kembali.

Dalam halaman tersebut, DJP mengumumkan hal sebagai berikut:

Untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik, disamping e-Form, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka kembali saluran pelaporan e-SPT pada hari Senin, 28 Maret 2022. 

Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

Demikian disampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan harap menjadi maklum.

Ini merupakan kabar gembira untuk sebagian Wajib Pajak yang selama ini sudah terbiasa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 dan Form 1770S untuk dapat kembali menggunakan program e-SPT dengan menggunggah file CSV dalam sistem pelaporan e-Filing. Karena setelah sempat ditutup, mengakibatkan sebagian Wajib Pajak yang diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan nya menggunakan saluran pelaporan d-Form PDF, kelabakan karena belum mengenal sistem baru pelaporan SPT ini disamping juga kendala teknis akibat adanya persyaratan aplikasi minimal yang diharuskan bagi Wajib Pajak yang ingin mengakses e-Form berbentuk PDF, yang belum tentu dapat dipenuhi oleh mereka.

 


Jumat, 25 Februari 2022

Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi Tahun 2022

Pemerintah telah melakukan revisi atas ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha Jasa Konstruksi yang selama ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Revisi ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasila atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstuksi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya, yaitu tanggal 21 Februari 2022 mengatur mengenai pengenaan PPh yang bersifat final atas Jasa Konstruksi yang merupakan jasa yang diberikan dalam bentuk berupa jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Jenis Usaha Jasa Konstruksi

PP Nomor 9 Tahun 2022 ini menegaskan bahwa Usaha Jasa Konstruksi yang diatur dalam PP ini Jasa Konstruksi yang memiliki klasifikasi meliputi:
  1. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum;
  2. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis;
  3. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum;
  4. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan
  5. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi,
yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Usaha Jasa Konstruksi yang dimaksud pada PP Nomor 9 Tahun 2022 ini dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
  1. konsultansi konstruksi; mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan;
  2. pekerjaan konstruksi; mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan; dan
  3. pekerjaan konstruksi terintegrasi; mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Tarif PPh Final Usaha Jasa Konstruksi

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 ini, untuk Usaha Jasa Konstruksi dikenakan PPh yang bersifat Final dengan membedakan menjadi 7 (tujuh) kelompok jasa konstruksi. Besarnya tarif pada masing-masing kelompok jasa konstruksi tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2022 yaitu sebagaimana disajikan dalam Tabel berikut ini.

Pengelompokan tarif PPh Final Jasa Konstruksi pada PP Nomor 9 Tahun 2022 ini berbeda dengan pengelompokan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 (yang hanya ada 5 kelompok tarif PPh Final). Persandingan perbedaan tarif PPh Final yang diatur pada PP Nomor 9 Tahun 2022 jika dibandingkan dengan yang diatur pada PP Nomor 51 Tahun 2008 dapat dilihat pada tabel persandingan berikut ini.

Secara umum dapat kita lihat bahwa ada penambahan kategori Jasa Konstruksi untuk pekerjaan yang bersifat terintegrasi mulai dari pekerjaan perencanaan, pengkajian, perancangan, pengadaan, hingga pekerjaan konstruksi dan pengawasannya, pada PP Nomor 9 Tahun 2022. Selama ini jenis pekerjaan yang terintegrasi ini belum diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008, sehingga praktiknya cukup menyulitkan bagi Wajib Pajak pelaku usaha jasa konstruksi dalam menentukan tarif PPh final yang harus diterapkan apabila dalam suatu kontrak pekerjaan terdapat fungsi layanan pekerjaan jasa konstruksi yang terintegrasi seperti ini.

Beberapa Ketentuan tentang PPh Final Usaha Jasa Konstruksi Pada PP Nomor 9 Tahun 2022

Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2022 ini yaitu:
  1. Adanya penegasan bahwa pengenaan PPh yang bersifat final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.
  2. Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif PPh Final yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2022, tidak termasuk PPh atas sisal aba bentuk usaha tetap setelah PPh yang bersifat final.
  3. Adanya penegasan kembali bahwa penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.
  4. Keuntungnan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh yang bersifat final. 5. Pelaksanaan ketentuan PPh yang bersifat final pada PP Nomor 9 Tahun 2022 ini akan dievaluasi oleh pemerintah di bidang keuangan setelah 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Ketentuan Peralihan

Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP Nomor 9 Tahun 2022 ini diundangkan berlaku kenteuan sebagai berikut:
  1. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya PP Nomor 9 Tahun 2022 ini, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009.
  2. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 ini berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022.
(c)24022022 https://syafrianto.blogspot.com

Download artikel ini

Download PP Nomor 9 Tahun 2022

Rabu, 05 Januari 2022

Tutorial Cara Input dan Lapor SPPH Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang di masyarakat lebih dikenal sebagai "Tax Amnesty Kedua" telah mulai digelar sejak tanggal 1 Januari 2022 dan akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. PPS yang diatur pada pada Bab V Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang masih terdapat kekurangan dalam melaporkan Hartanya dalam SPT Tahunan PPh untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan tersebut secara sukarela.

PPS ini terbagi menjadi 2 (dua) kebijakan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kebijakan 1 yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2015 atau sebelumnya yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak; dan
  2. Kebijakan 2 yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan 2020 masih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 2020.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan aplikasi bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Formulir SPPH ini dibuat dengan menggunakan formulir PDF yang dapat di-download melalui akun djponline. Formulir SPPH ini diisi secara offline, kemudian diupload dengan menggunakan koneksi internet. Setelah formulir ini sudah di-upload, kemudian Wajib Pajak dapat melaporkan (submit) SPPH melalui akun djponline.

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang akan mengajukan SPPH untuk mengikuti PPS ini, maka berikut ini penulis sediakan video tutorial cara membuat dan melaporkan SPPH secara online. Video tutorial ini diperoleh oleh penulis dari Direktorat Jenderal Pajak.





Selamat mengikuti PPS.