Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang di masyarakat lebih dikenal sebagai "Tax Amnesty Kedua" telah mulai digelar sejak tanggal 1 Januari 2022 dan akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. PPS yang diatur pada pada Bab V Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang masih terdapat kekurangan dalam melaporkan Hartanya dalam SPT Tahunan PPh untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan tersebut secara sukarela.
PPS ini terbagi menjadi 2 (dua) kebijakan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
PPS ini terbagi menjadi 2 (dua) kebijakan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Kebijakan 1 yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada tahun 2015 atau sebelumnya yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak; dan
- Kebijakan 2 yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai dengan 2020 masih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 2020.
Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang akan mengajukan SPPH untuk mengikuti PPS ini, maka berikut ini penulis sediakan video tutorial cara membuat dan melaporkan SPPH secara online. Video tutorial ini diperoleh oleh penulis dari Direktorat Jenderal Pajak.
Selamat mengikuti PPS.
1 Comments
Good shared matter, thx
Posting Komentar