
Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak
Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda
Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.
Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling
Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur
Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013
Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta
Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.
Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018
Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.
Selasa, 02 Maret 2010
Penghitungan Besarnya Angsuran PPh
Senin, 01 Maret 2010
P3B antara Indonesia dengan Portugal
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 28 P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B tersebut telah berlaku efektif, dengan ketentuan berlaku adalah sebagai berikut:
- sehubungan dengan penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, ketentuan P3B ini berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
- sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, ketentuan P3B ini berlaku sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Download:
P3B antara Indonesia dan Portugal dalam versi Bahasa Indonesia, Portugal dan Inggris
Kamis, 25 Februari 2010
Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu, Tangerang Pindah Lapor ke KPP Pratama Serpong
Dalam KEP-76/PJ/2010 ini ditetapkan bahwa:
Saat ini Wajib Pajak yang berdomisili di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan yang selama ini terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa pengelolaan administrasi perpajakannya dipindahkan ke KPP Pratama Serpong mulai tanggal 23 Februari 2010.
Tata cara penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak di Wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2010 tanggal 18 Februari 2010 (file peraturan ini menjadi 1 folder dengan KEP-76/PJ/2010 dan dapat di-download pada link di atas.
Rabu, 24 Februari 2010
Materi Seminar Online UU PPN 2009
Sedangkan untuk Pembaca yang menginginkan file di Facebook tersebut dapat disimpan di komputer masing-masing, maka berikut penulis sajikan file tersebut dan dapat di-download di sini.
Selasa, 23 Februari 2010
Ditjen Pajak Butuh 18.000 Pegawai Baru
Direktur Jenderal Pajak, Mohammad Tjiptardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (22/2/2010) saat berbicara dalam Talk Show tentang Membedah APBN 2010.
Menurut Tjiptardjo, dari 16 juta wajib pajak yang sudah terdaftar saat ini, sebanyak 14 juta diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi. Meski demikian, setoran pajak dari wajib pajak badan (bagian yang lebih sedikit) justru menyumbangkan 85 persen dari total penerimaan pajak yang dihimpum Ditjen Pajak.
“Jumlah pegawai pajak yang ada saat ini mencapai 32.000 orang, bandingkan dengan wajib pajak yang sudah 16 juta orang, pasti kurang,” ungkapnya.
Ditjen Pajak berharap, program pembuatan Nomor Identifikasi Penduduk Tunggal yang akan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri bisa segera terwujud. Dengan adanya nomor identifikasi tersebut, setiap wajib pajak bisa diketahui identitasnya, sekaligus kewajiban pajaknya.
“Dengan single identification number ini, semua orang bisa saja punya KTP (Kartu Tanda Penduduk) banyak namun sejak lahir, dia hanya akan memiliki satu nomor identifikasi,” cetus Tjiptardjo.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com