..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 15 Mei 2008

TANYA JAWAB SEPUTAR PAJAK

Pada bagian ini, Anda dapat menyampaikan pertanyaan seputar pajak serta kasus-kasus yang sedang Anda hadapi melalui posting pada bagian bawah ini (Komentar). Seluruh konsultasi tentang pajak ini tidak dipungut biaya, alias Anda akan mendapatkan konsultasi pajak gratis.

Tanya Jawab: PPh Jasa Konstruksi; Pekerjaan Pemeliharaan Kebun Sawit

Tanya:

# Kalau boleh saya ingin menanyakan mengenai perlakuan pph terhadap jasa pemeliharaan tanaman pada perusahaan perkebunan kelapa sawit, selama ini kami mengenakan tarif 4,5% karena perush pelaksana tidak memiliki setirtfikat jasa konstruksi. tapi hal menjadi kontroversi dengan beberapa rekan karena menurut mereka hal itu tidak mempunyai dasar aturan yang jelas. Apakah ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang pph untuk perkebunan kelapa sawit?

# Apakah kegiatan pembukaan lahan, pembuatan parit dan jembatan di lokasi perkebunan kelapa sawit termasuk dalam kategori kegiatan usaha jasa konstruksi? kalau ya, termasuk dalam kategori konstruksi sipil atau kategori apa? apakah ada aturan yang menjelaskan tentang hal tersebut? Mohon bantuannya. Trims

Simson


Jawab:

Yth Bapak Simson,
Sesuai dengan pertanyaan Bapak Simson tentang pemotongan PPh atas jasa pemeliharaan kebun sawit (seperti pembuatan parit), maka berikut saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan mengenai pemotongan PPh atas jasa konstruksi telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor PP 51 Tahun 2008 dan berlaku mulai 1 Januari 2008 (saat ini semuanya dikenakan PPh yang bersifat final, silakan download aturannya pada bagian New Regulations-PPh).

Dalam PP ini ”Pekerjaan Konstruksi” didefinisikan sebagai: keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (Pasal 1 angka 3)

Jika dilihat dari kasus yang Anda sebutkan, maka pekerjaan tsb lebih cocok dikategorikan sebagai rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan tata lingkungan untuk mewujudkan suatu bentuk fisik lain seperti pengerjaan parit, lahan dsb.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur bahwa untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan PPh dan bersifat final sebesar 4%.

Jadi berdasarkan ketentuan baru, atas biaya yang Anda keluarkan tersebut dapat dikenakan sesuai ketentuan yang disebutkan di atas.

Demikian semoga penjelasan ini sesuai dengan yang terjadi di perusahaan Anda.




Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Mei 2008

Bagi Anda yang berminat untuk membuka kantor konsultan pajak atau ingin membantu membantu Wajib Pajak dalam memenuhi ketentuan perpajakannya, maka anda harus mendapatkan ijin (lisensi) dari Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat melakukan praktek sebagai konsultan pajak. Ijin ini baru dapat diperoleh jika Anda telah lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). USKP ini diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Umumnya USKP ini diselenggarakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dan biasanya pada bulan Mei dan bulan Oktober.
USKP ini terdiri dari 3 (tiga) tingkatan ujian, yaitu Sertifikat A (untuk Brevet A), Sertifikat B (untuk Brevet B), dan Sertifikat C (untuk Brevet C).
Pada saat ini, USKP akan diselenggarakan pada tanggal 27 s.d. 29 Mei 2008.
Berikut ini disajikan informasi mengenai USKP bulan Mei 2008:

Peserta baru :
> Sertifikat A : Rp 2.000.000
> Sertifikat B : Rp 3.500.000
> Sertifikat C : Rp 6.000.000

Bagi peserta mengulang
> Sertifikat A : Rp 350.000/mata ujian, maksimum Rp 2.000.000
> Sertifikat B : Rp 650.000/mata ujian, maksimum Rp 3.500.000
> Sertifikat C : Rp 1.500.000/mata ujian, maksimum Rp 6.000.000

IKPI juga mengadakan preparation dalam menghadapi USKP ini. Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi BPUSKP melalui telepon nomor 021- 5220676; 021-5220680 Ext 301 di Gedung Graha TTH lantai dasar Jl. Guru Mughni no. 106 Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Masa pendaftaran 17 Maret s.d. 16 April 2008 uang formulir sebesar Rp 300.000.
Ujian dimulai lagi tanggal 27-29 Mei 2008.

Saat ini telah dibuka Pendaftaran untuk menghadapi USKP Sisipan Bulan Agustus 2008 (khusus Brevet A). Untuk informasi lebih lanjut klik di sini.

Rabu, 14 Mei 2008

TATA CARA PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SPT DAN PERSYARATAN WAJIB PAJAK YANG DAPAT DIBERIKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI (SUNSET POLICY)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008
Peluang untuk melakukan penghematan pembayaran pajak di tahun 2008. Fasilitas Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan pajak yang dibayar menjadi lebih besar yang dikenal dengan istilah ”sunset policy”.
Dengan adanya ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) maka Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh akan mendapatkan fasilitas pembebasan (berupa pengurangan atau penghapusan) dari sanksi administrasi bunga. Pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi ini diberikan kepada:
a. Wajib Pajak (baik Orang Pribadi maupun Badan) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlaku Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; atau
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP serta menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar.
Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh maupun yang secara sukarela telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang disampaikannya tersebut kecuali jika SPT yang disampaikan tersebut menyatakan tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008. Dalam kedua ketentuan ini, tidak mengatur secara detil pemberian fasilitas ini. Isi dari kedua aturan pelaksanaan tersebut hanya menjabarkan kalimat dari kedua ayat dalam Pasal 37A UU KUP tanpa adanya penjelasan detil teknis pelaksanaan dari Pasal 37 A tersebut. Dalam kedua aturan pelaksanaan ini hanya menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga diberikan dengan cara tidak menerbitkan STP.
Sebagai akibat masih belum mengatur secara detil tentang proses pemberian fasilitas Pasa 37A UU KUP ini, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 ini adalah:
1. a. Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk pembayaran yang dilakukan sendiri terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) untuk tahun pajak tahun 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi ini harus memenuhi syarat tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; serta melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat penyampaian SPT Tahunan tersebut.
c. Data dan informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
d. Terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan ini tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar, atau SPT Tahunan PPh menyatakan lebih bayar atau rugi. Atas pemeriksaan ini, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.
2. a. Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan sebelum tahun pajak 2007 (termasuk pembayaran yang dilakukan sendiri terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15) yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
b. Wajib Pajak yang dapat diberikan penghapusan sanksi administrasi ini harus memenuhi syarat:
- telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008;
- terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
- terhadap SPT Tahunan PPh yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tidak pidana di bidang perpajakan;
- tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan
- melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat dari penyampaian SPT Tahunan tersebut sebelum SPT PPh Pembetulan disampaikan.
c. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh yang sedang dilakukan pemeriksaan yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan:
- pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau
- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
d. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan PPh yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas SPT jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- pemeriksaan tersebut dihentikan, kecuali untuk pemeriksaan terhadap SPT atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar, atau
- pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
e. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang dibetulkan menyatakan Lebih Bayar, pembetulan SPT Tahunan PPh dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang dibetulkan.
f. Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan SPT Tahunan PPh yang disampaikan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas pajak lainnya.
g. Terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan ini tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar. Dalam hal terhadap pembetulan SPT Tahunan PPh yang telah dilakukan pemeriksaan karena terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh tersebut tidak benar, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian, pengadministrasian serta penghapusan sanksi administrasi sehubungan dengan penyampaian dan/atau pembetulan SPT Tahunan PPh, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
4. Ketentuan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 dan menyatakan bahwa aturan tersebut tidak berlaku lagi.
5. Ketentuan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008.


Copyright: Syafrianto.13052008

Selasa, 06 Mei 2008

Tanya Jawab Kewajiban Pajak Seorang Notaris

Tanya:
kalau boleh saya mau tanya, sedikit, bagaimana dan solusi pekerjaan saya notaris,sudah punya NPWP tetapi penghasilan saya tidak tetap, masih skala kecil, kadang sepi, kadang rame, punya karyawan cuma 1, lalu bagaimana saya menyelesaikan pajak saya , setahun setelah saya praktek kemudian, lalu laporan nihil bagaimana. tq

Jawab:

Ibu yang telah memiliki NPWP, tentunya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas, dengan jenis usaha Jasa Notaris. Informasi status terdaftarnya jenis usaha Ibu, serta kewajiban perpajakan apa yang harus Ibu penuhi dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diberikan oleh pihak KPP bersamaan dengan Kartu NPWP, pada saat Ibu mendaftarkan langsung ke KPP yang bersangkutan.

Umumnya kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh seorang notaris adalah:

1. PPh Pasal 25 (yaitu angsuran PPh kita selama tahun berjalan; untuk saat ini adalah tahun 2008; yang nantinya pada saat pelaporan SPT Tahunan Tahun 2008, akan dikreditkan sebagai kredit pajak (mengurangi PPh Terutang atas penghasilan setahun kita). PPh Pasal 25 ini harus kita setor dan laporkan setiap bulan dengan ketentuan paling lambat disetorkan adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Misalkan untuk PPh Pasal 25 bulan Agustus 2008, maka paling lambat disetor tanggal 15 September 2008 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 September 2008.

Besarnya PPh Pasal 25 ini biasanya dihitung sebesar 1/12 dari PPh terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Tahun sebelumnya (dalam kondisi normal, namun masih banyak metode penentu besarnya PPh Pasal 25 dan tidak saya bahas di sini).

2. Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan formulir (Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770) yang dapat Ibu peroleh di: http://syafrianto.blogspot.com/2008/07/download.html
SPT Tahunan ini dilaporkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Jadi misalkan untuk melaporkan pajak tahun 2008 ini, maka SPT Tahunan Paling lambat harus dilaporkan tanggal 31 Maret 2009.
Dalam menentukan penghasilan neto yang menjadi objek pajak dalam pelaporan SPT Tahunan ini, Ibu dapat menggunakan Metode Pencatatan (syaratnya adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan omzet/peredaran usaha bruto setahunnya di bawah Rp 1,8 milyar). Dalam metode ini, Ibu cukup melakukan pencatatan atas seluruh pendapatan (mis: Jasa Notaris) yang Ibu peroleh setiap harinya.
Dari total Omzet setahun ini, untuk mendapatkan penghasilan neto, Ibu cukup mengalikan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan kode 82910 (Nomor urut 141) dan sesuaikan dengan lokasi usaha Ibu. Norma untuk jasa notaris ini adalah sebesar 55% utk wilayah 10 Ibu Kota Propinsi Utama, 50% untuk Kota kota lainnya (tabel ini dapat ibu download di http://syafrianto.blogspot.com pada bagian sebelah kanan tengah; DOWNLOAD -->Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Hasil perkalian ini akan diperoleh Penghasilan Neto yang setelah dikurangi dengan PTKP, akan diperoleh Penghasilan kena Pajak dan tinggal dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17.

3. Masih ada kewajiban lainnya yang harus dipenuhi yaitu PPh Pasal 21 masa (yaitu pemotongan pajak atas karyawannya) serta kemungkinan harus memungut PPN jika telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.