Akhirnya aturan tentang Pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Peraturan ini diterbitkan tanggal 20 Juli 2008. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka mengembalikan lagi pengenaan PPh atas Jasa Konstruksi menjadi bersifat final tanpa membedakan lagi jenis kontraktor yang melakukan Jasa Konstruksi ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya (yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000).
Yang menjadi permasalahan adalah bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008, oleh sebab itu maka perlu perhatian yang ekstra dari para pengusaha jasa konstruksi atas perubahan ketentuan PPh atas jasa konstruksi ini.
Yang menjadi permasalahan adalah bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2008, oleh sebab itu maka perlu perhatian yang ekstra dari para pengusaha jasa konstruksi atas perubahan ketentuan PPh atas jasa konstruksi ini.
0 Comments
Posting Komentar