# Kalau boleh saya ingin menanyakan mengenai perlakuan pph terhadap jasa pemeliharaan tanaman pada perusahaan perkebunan kelapa sawit, selama ini kami mengenakan tarif 4,5% karena perush pelaksana tidak memiliki setirtfikat jasa konstruksi. tapi hal menjadi kontroversi dengan beberapa rekan karena menurut mereka hal itu tidak mempunyai dasar aturan yang jelas. Apakah ada aturan yang secara eksplisit mengatur tentang pph untuk perkebunan kelapa sawit?
# Apakah kegiatan pembukaan lahan, pembuatan parit dan jembatan di lokasi perkebunan kelapa sawit termasuk dalam kategori kegiatan usaha jasa konstruksi? kalau ya, termasuk dalam kategori konstruksi sipil atau kategori apa? apakah ada aturan yang menjelaskan tentang hal tersebut? Mohon bantuannya. Trims
SimsonJawab:
Yth Bapak Simson,
Ketentuan mengenai pemotongan PPh atas jasa konstruksi telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor PP 51 Tahun 2008 dan berlaku mulai 1 Januari 2008 (saat ini semuanya dikenakan PPh yang bersifat final, silakan download aturannya pada bagian New Regulations-PPh).
Dalam PP ini ”Pekerjaan Konstruksi” didefinisikan sebagai: keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (Pasal 1 angka 3)
Jika dilihat dari kasus yang Anda sebutkan, maka pekerjaan tsb lebih cocok dikategorikan sebagai rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan tata lingkungan untuk mewujudkan suatu bentuk fisik lain seperti pengerjaan parit, lahan dsb.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur bahwa untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan PPh dan bersifat final sebesar 4%.
Jadi berdasarkan ketentuan baru, atas biaya yang Anda keluarkan tersebut dapat dikenakan sesuai ketentuan yang disebutkan di atas.
Demikian semoga penjelasan ini sesuai dengan yang terjadi di perusahaan Anda.
7 Comments
tanya pak, perusahaan saya di bidang trading, tp mempunyai SIUJK dan ada customer yg mengenakan PPh final atas jasa konstruksi. mengenai biaya yg dikeluarkan atas penghasilan tsb tentunya hrs dikeluarkan dalam spt tahunan. pertanyaan saya biaya tsb dlm spt tahunan masuk dalam koreksi fiskal positif atau tidak. apakah hrs saya buat perhitungan tersendiri? dan apakah barang2 yg saya jual selain jasa dpt dikenakan PPH Final juga? terima kasih pak.
Dalam kasus Anda ini, perusahaan Anda memiliki 2 sumber penghasilan yang menurut ketentuan pajak, terdapat penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final (yaitu penghasilan dari jasa konstruksi) dan penghasilan yang dikenakan PPh tidak final (penghasilan dari trading).
Dalam SPT Tahunan PPh Badan, penghasilan yang berasal dari jasa konstruksi yang telah dikenakan PPh bersifat final harus dikoreksi negatif, sehingga tidak masuk sebagai penghasilan yang menjadi Objek PPh dalam SPT Tahunan tersebut.
Otomatis, seluruh biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bersifat final ini (jasa konstruksi), juga harus dikoreksi positif dan tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut.
Bagaimanakah perlakuan untuk biaya yang secara bersama-sama digunakan untuk mendapatkan kedua penghasilan tersebut (final dan tidak final), misalnya biaya penyusutan kantor. Untuk biaya seperti ini (akuntansi diistilahkan sebagai "joint cost"), maka pembebanannya harus dilakukan secara proporsional sesuai dengan proporsional penghasilan final dan tidak final tersebut.
Barang-barang yang Anda jual, yang merupakan bagian dari usaha trading tidak dapat dikenakan PPh yang bersifat final, kecuali jika barang yang dijual tersebut adalah merupakan 1 bagian dari paket jasa konstruksi.
Pak kalau penghasilan perusahaan 100% dari usaha jasa konstruksi yg telah dipotong PPH Final, apakah biaya2 yg dikeluarkan semua dikoreksi positif ? maksud saya biaya yang ada di HPP saja atau yang ada di laporan laba rugi (BIAYA ADMINISTRASI & UMUM)juga ? mohon pencerahannya, terimakasih
Jika seluruh penghasilan yang diterima merupakan objek PPh yang bersifat final, maka seluruh biaya yang dikeluarkan pun tidak dapat dibiayakan dan harus dikoreksi fiskal positif.
Saya ingin menanyakan penghitungan PPh untuk lembaga konsultan hukum yg dimiliki dan didirikan oleh 3 orang. untuk pelaporan SPT Lembaga Konsultan Hukum menggunakan SPT 1771kah? Dan untuk gaji pemilik apakah harus dibuatkan bukti potong 1721 atau lapor SPT sendiri 1770 ?
Terima Kasih.
Sdri.Elizabeth Kathelene, mohon diperjelas pertanyaannya apakah lembaga konsultan hukum Anda ini berbentuk badan (badan hukum, yang berbentuk seperti firma, CV, Persekutuan, PT, yayasan dan sejenisnya?) Apabila memang berbentuk badan, makapelaporan SPT Tahunannya adalah menggunakan Form 1771. Perhitungannya harus menyajikan laporan keuangan (laporan laba rugi), kecuali jika omzet setahunnya tidak melebihi Rp 4,8miliar, maka akan dikenakan PPh final 1%. Untuk gaji pemilik ini, saya harus mengetahui status dari bentuk lembaganya ini apakah sebagai badan?
Sy kecewa sama pelayanan pajak kode 045
Posting Komentar