..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 29 Januari 2014

Pengumuman Hasil USKP Periode II November 2013

Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) telah mengumumkan hasil ujian USKP Periode II November 2013 yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 November 2013 dan 1 Desember 2013. Hasil ujian ini telah ditetapkan melalui Keputusan Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Nomor KEP-001/USKP 0.1/I/2014 tanggal 27 Januari 2014.

Berikut pengumuman hasil ujian USKP tersebut.

Keputusan BP USKP
Halaman 1
Halaman 2


TINGKAT (BREVET) A
a. Daftar Baru
b. Ulang Ke-1
c. Ulang ke-2
d. Ulang ke-3

TINGKAT (BREVET) B
a. Daftar Baru
b. Ulang Ke-1
c. Ulang ke-2
d. Ulang ke-3

TINGKAT (BREVET) C
a. Daftar Baru
b. Ulang Ke-1
c. Ulang ke-2
d. Ulang ke-3

Kamis, 23 Januari 2014

Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2014

Berikut ini daftar kumpulan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2014.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2014
Tanggal 19 Maret 2014
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2014

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2014 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2014
Tanggal 30 Desember 2014
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2014
Tanggal 29 Desember 2014
Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-29/PJ/2014
Tanggal 21 November 2014
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2014
Tanggal 13 Oktober 2014
Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-25/PJ/2014
Tanggal 23 September 2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2014
Tanggal 14 Agustus 2014
Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2012 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2014
Tanggal 25 Juli 2014
Penyelenggaraan Pelayanan Pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-21/PJ/2014
Tanggal 25 Juli 2014
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-20/PJ/2014
Tanggal 25 Juli 2014
Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya atas Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2014
Tanggal 3 Juli 2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
-Lampiran I
-Lampiran II - Petunjuk Pengisian 1770
-Lampiran III
-Lampiran IV - Petunjuk Pengisian 1770 S
-Lampiran V - Petunjuk Pengisian 1770 SS
-Lampiran VI
-Lampiran VII
-Lampiran VIII - Petunjuk Pengisian 1771

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2014
Tanggal 20 Juni 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2014
Tanggal 20 Juni 2014
Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2014
Tanggal 16 Mei 2014
Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas Pembayaran Dividen Kepada Para Pemegang Saham

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2014
Tanggal 11 April 2014
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2012 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2014
Tanggal 2 April 2014
Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2014
Tanggal 21 Maret 2014
Tata Cara Permohonan dan Penetapan atas Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan Pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-08/PJ/2014
Tanggal 21 Maret 2014
Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-07/PJ/2014
Tanggal 10 Maret 2014
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-06/PJ/2014
Tanggal 7 Maret 2014
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing dan Merupakan Pegawai Tetap Pada Pemberi Kerja Tertentu

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2014
Tanggal 18 Februari 2014
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2014
Tanggal 3 Februari 2014
Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Dan Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2014
Tanggal 3 Februari 2014
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2014
Tanggal 21 Januari 2014
Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2014
Tanggal 6 Januari 2014
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)


Berikut ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2014 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-224/PJ/2014
Tanggal 30 Oktober 2014
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-212/PJ/2014
Tanggal 25 September 2014
Pemindahan Wajib Pajak Dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
Lampiran
Lampiran

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-136/PJ/2014
Tanggal 20 Juni 2014
Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-62/PJ/2014
Tanggal 25 Maret 2014
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Secara e-Filing

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-13/PJ/2014
Tanggal 3 Februari 2014
Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas Dan Fungsi Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2014

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2014 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/PMK.03/2014
Tanggal 24 Desember 2014
Surat Pemberitahuan (SPT)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 240/PMK.03/2014
Tanggal 22 Desember 2014
Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/PMK.03/2014
Tanggal 22 Desember 2014
Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.03/2014
Tanggal 18 Desember 2014
Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2014
Tanggal 10 Desember 2014
Kriteria Jasa Pendidikan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 192/PMK.011/2014
Tanggal 06 Oktober 2014
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.03/2014
Tanggal 02 Oktober 2014
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 161/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014
Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Telah Dipungut Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 160/PMK.03/2014
Tanggal 13 Agustus 2014
Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.011/2014
Tanggal 18 Juni 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.011/2014
Tanggal 16 Juni 2014
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Smart Card Berupa Kartu Plastik, Kartu Plastik Security, Kartu Elektronik, Dan Kartu Telepon Selular Untuk Tahun Anggaran 2014
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 116/PMK.011/2014
Tanggal 16 Juni 2014
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Pakistan
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.03/2014
Tanggal 10 Juni 2014
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.03/2014
Tanggal 09 Juni 2014
Konsultan Pajak
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2014
Tanggal 10 Februari 2014
Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Emas Perhiasan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 25/PMK.01/2014
Tanggal 03 Februari 2014
Akuntan Beregister Negara
Lampiran

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.07/2014 dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2014 (PERATURAN BERSAMA)
Tanggal 24 Januari 2014
Tahapan Persiapan Dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.011/2014
Tanggal 11 Januari 2014
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
Lampiran

Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Jumat, 17 Januari 2014

Tampilan Baru Blog Tax Learning

Sudah 6 (enam) tahun sejak tahun 2008 Blog Tax Learning online dan menampilkan artikel dan informasi terkini seputar perpajakan. Blog Tax Learning dibuat oleh penulis sebagai harapan dan cita-cita penulis untuk dapat memberikan sedikit ilmu dan pengetahuan yang dimiliki untuk disampaikan ke setiap orang dimanapun mereka berada yang memiliki kebutuhan akan informasi mengenai perpajakan di Indonesia.

Sebenarnya blog Tax Learning telah dibuat sejak 31 Agustus 2007, namun artikel pertama yang membahas tentang perpajakan baru diposting pada tanggal 1 Mei 2008. Sejak itu, secara berkala penulis selalu berusaha untuk menulis artikel di blog Tax Learning ini.

Akibat kurangnya pengetahuan penulis mengenai dunia web design, hosting dan segala hal yang berkaitan dengan internet, sehingga penulis memanfaatkan fasilitas blogging yang secara instant sudah tersedia dan tidak perlu harus mendalami ilmu seputar web dan internet. Sehingga penulis menggunakan fasilitas gratis yang diperoleh dari Blogger, Multiply dan situs upload dan share dokumen gratis Ziddu.

Seiring dengan perkembangan dunia internet, ternyata beberapa fasilitas gratis yang digunakan oleh penulis mengalami masalah, seperti situs tempat penulis meletakkan file-file yang dapat didownload oleh pembaca secara gratis ditutup (yaitu situs Multiply) atau situs yang telah dikomersialkan sedemikian rupa sehingga saat ini sangat banyak spam (yaitu situs Ziddu). Kedua situs ini menjadi permasalahan serius bagi para Pembaca Setia Tax Learning, karena menjadi terganggu ketika akan mendownload file yang telah penulis share (seperti file peraturan perpajakan atau file formulir perpajakan). Oleh sebab itu, saat ini penulis meminta maaf apabila para Pembaca Setia Tax Learning mengalami kendala atau gangguan akibat beberapa file yang telah penulis upload di kedua situs tersebut.

Mulai tahun 2014 ini, penulis berusaha untuk menyempurnakan blog Tax Learning ini, yaitu dengan cara memindahkan semua file yang telah penulis upload di situs Multiply dan Ziddu, ke situs Google Drive yang lebih mudah dan aman untuk diakses. Namun untuk melakukan pekerjaan ini adalah tidak mudah, karena dibutuhkan waktu ekstra untuk mencari file tersebut dan mengubah link akses di blog ini. Untuk itu, penulis juga meminta bantuan kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk menginformasikan file-file yang masih belum dapat didownload tersebut.

Selain itu, mulai 1 Januari 2014, penulis juga berusaha mengubah tampilan blog supaya menjadi lebih menarik. Walaupun template tampilan blog kali ini masih penulis dapatkan dari salah satu sumber secara gratis, namun diharapkan dengan tampilan baru ini akan memudahkan Pembaca Setia Tax Learning dalam mengakses blog ini. Penulis juga sangat berterima kasih apabila ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang bersedia mengajari penulis atau bahkan membantu men-design tampilan dari blog ini secara gratis supaya menjadi lebih menarik lagi.

Penulis juga meminta maaf apabila masih banyak iklan yang muncul di blog ini, karena iklan-iklan ini merupakan sumber bagi penulis untuk mengelola blog ini. Penulis mengucapkan terima kasih atas dukungan dan support dari para pembaca dan pengiklan di blog ini, sehingga hingga hari ini blog ini dapat tetap eksis dengan kunjungan setiap harinya rata-rata antara 800 hingga 1.200 page view.

Senin, 13 Januari 2014

Pemberitahuan Nomor Faktur Pajak Yang Tidak Terpakai

Sejak 1 April 2013, nomor Faktur Pajak tidak dapat ditetapkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk membuat Faktur Pajak, PKP harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 diatur bahwa Nomor Seri Faktur Pajak diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan setelah mendapatkan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dari PKP yang bersangkutan.

Ketentuan Nomor Faktur Pajak

Format Nomor Faktur Pajak yang ditetapkan oleh PER-24/PJ/2012 ini terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu:
-Kode Faktur Pajak yang terdiri dari 3 digit angka; dan
-Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka.

Nomor Faktur Pajak yang akan diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah untuk Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka, sedangkan Kode Faktur Pajak ditetapkan sendiri oleh PKP sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.

Pada format Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 13 digit angka, pada angka digit keempat dan kelima adalah merupakan kode tahun penerbitan Faktur Pajak. Dalam Lampiran III huruf B nomor 3 c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 ditegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.
Berdasarkan prosedur yang dijelaskan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan Nomor Seri Faktur Pajak kepada PKP yang mengajukan permintaan dengan jumlah sebanyak:
-maksimal 75 nomor seri untuk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy; atau
-maksimal nomor seri faktur yang diberikan sebanyak 120% dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya untuk PKP yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT).

Apabila dalam suatu tahun pajak, nomor seri Faktur Pajak ini telah habis digunakan, maka PKP dapat mengajukan permintaan kembali Nomor Seri Faktur Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Terpakai

Berdasarkan ketentuan mengenai Nomor Faktur Pajak yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak hanya dapat digunakan dalam tahun pajak yang sama dengan tahun pajak diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Apabila Nomor Seri Faktur Pajak tersebut tidak habis digunakan dalam tahun pajak yang bersangkutan, maka Nomor Seri tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tahun pajak berikutnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 yang menegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu, tidak dapat digunakan lagi pada tahun pajak berikutnya dan harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan ini dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dan menggunakan formulir sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.

Simpulan

Yang perlu diperhatikan oleh para Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan ketentuan penomoran Faktur Pajak yang baru ini adalah:

Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak, hanya dapat digunakan dalam tahun pajak sesuai dengan tahun pajak diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut dari Kantor Pelayanan Pajak.

Nomor Seri Faktur Pajak yang tersisa yang masih belum terpakai hingga akhir tahun pajak, tidak boleh digunakan lagi pada tahun pajak berikutnya.

Atas Nomor Seri Faktur Pajak yang tersisa dan tidak terpakai ini, harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan format surat sesuai Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Pelaporan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai ini dilakukan bersamaan dengan saat pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan.

Download:
Template Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Terpakai (lampiran IVF) versi Word
(c)http://syafrianto.blogspot.com
 
Catatan:

Senin, 06 Januari 2014

Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar, PKP Dicabut?

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, maka batasan pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berubah dari ketentuan sebelumnya adalah memperoleh Peredaran Bruto setahunnya di atas Rp 600 juta naik menjadi Rp 4,8 miliar. Dengan adanya kenaikan batasan ini tentunya akan berakibat bagi pengusaha yang memiliki Peredaran Bruto (omzet) setahunnya antara Rp 600 juta hingga Rp 4,8 miliar yang selama ini telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki kewajiban PPN, sejak 1 Januari 2014 seharusnya sudah tidak lagi diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Akibatnya banyak Pengusaha Kena Pajak yang telah terdaftar namun memiliki Peredaran Bruto yang masih di bawah Rp 4,8 miliar setahun menjadi ragu, apakah mereka tetap diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak ataukah sudah tidak diwajibkan lagi untuk menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak. Akibatnya pertanyaan terkait dengan hal ini sering diterima oleh penulis beberapa saat terakhir ini. Untuk mengatasi kebingungan yang timbul di antara para Pembaca Setia Tax Learning ini, maka berikut akan diulas beberapa hal mengenai kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pencabutan PKP Karena Termasuk Sebagai Pengusaha Kecil

Dalam ketentuan PPN, dikenal adanya istilah Pengusaha Kecil. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ditegaskan bahwa Pengusaha Kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ditegaskan bahwa Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.

Oleh sebab itu, Pengusaha Kecil dengan peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp 4,8 miliar tidak perlu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila dalam suatu kondisi, ternyata Pengusaha Kena Pajak memperoleh peredaran bruto dalam setahun tidak melebihi batasan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (dalam hal ini mulai 1 Januari 2014 adalah sebesar Rp 4,8 miliar), maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, maka Pengusaha Kena Pajak ini dapat mengajukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, pencabutan pengukuhan PKP ini dapat dilakukan apabila Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan pencabutan PKP.

Selain itu, pencabutan pengukuhan PKP juga dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan atau berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak ternyata ditemukan fakta bahwa PKP tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha Kecil dengan Peredaran Bruto Tidak Lebih dari Rp 4,8 Miliar Boleh Dikukuhkan PKP

Pengusaha yang dalam 1 (satu) tahun buku telah melakukan penyerahan dengan peredaran bruto yang melebihi Rp 4,8 miliar wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan bagi pengusaha yang melakukan penyerahan dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar (Pengusaha Kecil), sebagaimana yang telah diuraikan di atas, tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Namun apabila Pengusaha Kecil dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar ini ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, Pengusaha Kecil ini diperbolehkan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Bagi Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia memiliki kewajiban PPN yang sama dengan Pengusaha Kena Pajak dengan peredaran bruto yang lebih dari Rp 4,8 miliar yaitu wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.

Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 dan ternyata peredaran bruto setahunnya masih di bawah Rp 4,8 miliar namun tetap ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha ini tidak perlu mengajukan permohonan pencabutan PKP, sehingga ia tetap memiliki kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Minggu, 05 Januari 2014

Kumpulan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Tahun 2014

Berikut ini adalah daftar Pengumuman Yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat di bawahnya yang diterbitkan selama tahun 2014:

PENGUMUMAN DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN I NOMOR PENG-4/PJ.02/2014
Tanggal 23 Desember 2014
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

PENGUMUMAN DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN I NOMOR PENG-3/PJ.02/2014
Tanggal 19 Desember 2014
Syarat dan Ketentuan Pemberian Sertifikat Elektronik


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Jumat, 03 Januari 2014

Batasan Pengusaha Kena Pajak Naik Jadi Rp 4,8 Miliar

Dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Batasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang mengharuskan Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah jumlah penyerahan (peredaran usaha/omzet) yang diperoleh dalam 1 tahun pajak.

Selama ini batasan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah omzet sebesar Rp 600 juta setahun, artinya bagi Wajib Pajak/Pengusaha dengan omzet Rp 600 juta atau kurang dalam setahun dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil dan tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.

Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah menaikkan batasan batasan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini menjadi sebesar Rp 4.800.000.000 (4,8 miliar Rupiah) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Jumlah Omzet sebesar Rp 4.800.000.000 ini adalah merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya selama 1 (satu) tahun buku. Sedangkan bagi orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud di atas adalah tahun kalender.

Kewajiban Mendaftarkan Untuk Dikukuhkan PKP
Pengusaha wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4,8 miliar dan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.

Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh Pengusaha yang bersangkutan, maka Direktur Jenderal Pajak (dalam hal ini pihak Kantor Pelayanan Pajak) dapat melakukan pengukuhan PKP terhadap pengusaha tersebut secara jabatan. Apabila pengusaha dikukuhkan PKP secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk masa Pajak sebelum pengusaha tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung sejak saat peredaran brutonya melebihi Rp 4,8 miliar.

Pencabutan PKP
Apabila dalam suatu tahun pajak ternyata peredaran bruto yang diperoleh oleh Pengusaha Kena Pajak kurang dari Rp 4,8 miliar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Artikel Terkait:
Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Atas Pengusaha Beromzet Kurang dari Rp 4,8 Miliar Setahun