Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, maka batasan pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berubah dari ketentuan sebelumnya adalah memperoleh Peredaran Bruto setahunnya di atas Rp 600 juta naik menjadi Rp 4,8 miliar. Dengan adanya kenaikan batasan ini tentunya akan berakibat bagi pengusaha yang memiliki Peredaran Bruto (omzet) setahunnya antara Rp 600 juta hingga Rp 4,8 miliar yang selama ini telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki kewajiban PPN, sejak 1 Januari 2014 seharusnya sudah tidak lagi diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Akibatnya banyak Pengusaha Kena Pajak yang telah terdaftar namun memiliki Peredaran Bruto yang masih di bawah Rp 4,8 miliar setahun menjadi ragu, apakah mereka tetap diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak ataukah sudah tidak diwajibkan lagi untuk menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak. Akibatnya pertanyaan terkait dengan hal ini sering diterima oleh penulis beberapa saat terakhir ini. Untuk mengatasi kebingungan yang timbul di antara para Pembaca Setia Tax Learning ini, maka berikut akan diulas beberapa hal mengenai kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pencabutan PKP Karena Termasuk Sebagai Pengusaha Kecil
Dalam ketentuan PPN, dikenal adanya istilah Pengusaha Kecil. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ditegaskan bahwa Pengusaha Kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ditegaskan bahwa Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Oleh sebab itu, Pengusaha Kecil dengan peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp 4,8 miliar tidak perlu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila dalam suatu kondisi, ternyata Pengusaha Kena Pajak memperoleh peredaran bruto dalam setahun tidak melebihi batasan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (dalam hal ini mulai 1 Januari 2014 adalah sebesar Rp 4,8 miliar), maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, maka Pengusaha Kena Pajak ini dapat mengajukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, pencabutan pengukuhan PKP ini dapat dilakukan apabila Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan pencabutan PKP.
Selain itu, pencabutan pengukuhan PKP juga dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan atau berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak ternyata ditemukan fakta bahwa PKP tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Kecil dengan Peredaran Bruto Tidak Lebih dari Rp 4,8 Miliar Boleh Dikukuhkan PKP
Pengusaha yang dalam 1 (satu) tahun buku telah melakukan penyerahan dengan peredaran bruto yang melebihi Rp 4,8 miliar wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan bagi pengusaha yang melakukan penyerahan dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar (Pengusaha Kecil), sebagaimana yang telah diuraikan di atas, tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Namun apabila Pengusaha Kecil dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar ini ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, Pengusaha Kecil ini diperbolehkan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Bagi Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia memiliki kewajiban PPN yang sama dengan Pengusaha Kena Pajak dengan peredaran bruto yang lebih dari Rp 4,8 miliar yaitu wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 dan ternyata peredaran bruto setahunnya masih di bawah Rp 4,8 miliar namun tetap ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha ini tidak perlu mengajukan permohonan pencabutan PKP, sehingga ia tetap memiliki kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(c) http://syafrianto.blogspot.com
Akibatnya banyak Pengusaha Kena Pajak yang telah terdaftar namun memiliki Peredaran Bruto yang masih di bawah Rp 4,8 miliar setahun menjadi ragu, apakah mereka tetap diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak ataukah sudah tidak diwajibkan lagi untuk menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak. Akibatnya pertanyaan terkait dengan hal ini sering diterima oleh penulis beberapa saat terakhir ini. Untuk mengatasi kebingungan yang timbul di antara para Pembaca Setia Tax Learning ini, maka berikut akan diulas beberapa hal mengenai kewajiban pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pencabutan PKP Karena Termasuk Sebagai Pengusaha Kecil
Dalam ketentuan PPN, dikenal adanya istilah Pengusaha Kecil. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ditegaskan bahwa Pengusaha Kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ditegaskan bahwa Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Oleh sebab itu, Pengusaha Kecil dengan peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp 4,8 miliar tidak perlu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila dalam suatu kondisi, ternyata Pengusaha Kena Pajak memperoleh peredaran bruto dalam setahun tidak melebihi batasan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (dalam hal ini mulai 1 Januari 2014 adalah sebesar Rp 4,8 miliar), maka berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, maka Pengusaha Kena Pajak ini dapat mengajukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, pencabutan pengukuhan PKP ini dapat dilakukan apabila Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan pencabutan PKP.
Selain itu, pencabutan pengukuhan PKP juga dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi lapangan atau berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak ternyata ditemukan fakta bahwa PKP tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Kecil dengan Peredaran Bruto Tidak Lebih dari Rp 4,8 Miliar Boleh Dikukuhkan PKP
Pengusaha yang dalam 1 (satu) tahun buku telah melakukan penyerahan dengan peredaran bruto yang melebihi Rp 4,8 miliar wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan bagi pengusaha yang melakukan penyerahan dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar (Pengusaha Kecil), sebagaimana yang telah diuraikan di atas, tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Namun apabila Pengusaha Kecil dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar ini ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, Pengusaha Kecil ini diperbolehkan untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Bagi Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia memiliki kewajiban PPN yang sama dengan Pengusaha Kena Pajak dengan peredaran bruto yang lebih dari Rp 4,8 miliar yaitu wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 dan ternyata peredaran bruto setahunnya masih di bawah Rp 4,8 miliar namun tetap ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka pengusaha ini tidak perlu mengajukan permohonan pencabutan PKP, sehingga ia tetap memiliki kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(c) http://syafrianto.blogspot.com
0 Comments
Posting Komentar