Saat ini kata Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat sering kita dengar. Bahkan Direktorat Jenderal Pajak tengah gencar melaksanakan program agar seluruh masyarakat di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan supaya terdaftar dan memiliki NPWP.
Apalagi pada tahun 2008 ini, Direktorat Jenderal Pajak tengah gencar mencanangkan program sunset policy, yang salah satunya adalah memberikan fasilitas "pengampunan pajak terbatas" yang akan dinikmati oleh masyarakat yang secara sukarela telah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.
Sering penulis mendapatkan pertanyaan mengenai perlukah untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP? Jika telah memiliki NPWP, apakah justru tidak akan menjadi masalah karena kelak akan selalu dikejar-kejar oleh aparat pajak? Sebenarnya bagaimanakah kewajiban kita untuk memiliki NPWP dan apa manfaat dari memiliki NPWP tersebut?
Dasar Ketentuan atas Kewajiban Memiliki NPWPDasar aturan bahwa semua warga negara yang penghasilan di atas PTKP harus memiliki NPWP:
1. UU No 28 Tahun 2007 (UU KUP) Pasal 2 ayat (1) yang berisi:
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak."
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan objektif: persyaratan objektif adalah memiliki penghasilan yang menjadi objek pajak (dalam hal ini berarti di atas PTKP). Baca juga penjelasannya.
2. Pasal 2 ayat (1) Peraturan MenKeu nomor 20/PMK.03/2008 juga menyebutkan hal yang sama dengan UU KUP , yaitu: “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak."
Jika Masyarakat telah memenuhi kewajiban pajak secara subjektif dan objektif namum belum juga mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka ia akan dikenakan NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aturan ini ada di Pasal 2 ayat (4) UU KUP dan Pasal 2 ayat (7) dan (8) Peraturan MenKeu nomor 20/PMK.03/2008. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan ekstensifikasi untuk menjaring masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk diberikan NPWP secara jabatan.
Manfaat memiliki NPWP
Untuk tahun 2009 nanti, bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP memiliki beberapa keuntungan. Keuntungan memiliki NPWP antara lain adalah:
1. Akan mendapatkan pemotongan pajak dengan tarif normal yang besarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki NPWP.
Dalam Pasal 21 ayat (5a) RUU PPh disebutkan bahwa bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Demikian juga untuk pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, pemotongan PPh terhadap masyarakat yang tidak memiliki NPWP ini akan dikenakan sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Informasi ini dapat dibaca pada bagian ini.
2. Selain itu, keuntungan bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, akan dibebaskan dari pengenaan Fiskal Luar Negeri, jika yang bersangkutan bepergian ke Luar Negeri.
Informasi ini dapat dibaca pada bagian ini.