..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 04 Agustus 2008

Formulir SPT Tahunan Sebelum Tahun 2007

DOWNLOAD FORMULIR SPT TAHUNAN PPh SEBELUM TAHUN 2007

Bagi Anda yang akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun sebelum tahun 2007, namun bingung karena tidak memperoleh Formulir SPT untuk tahun yang bersangkutan, maka di sini disajikan bentuk formulir untuk tahun-tahun yang bersangkutan.

Formulir ini juga dapat dipergunakan bagi Anda yang akan memanfaatkan fasilitas sunset policy.

I. FORMULIR SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI

a. TAHUN 1999 dan TAHUN 2000

b. TAHUN 2001

c. TAHUN 2002

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

d. TAHUN 2003

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

e. TAHUN 2004

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

f. TAHUN 2005

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S

g. TAHUN 2006

- FORMULIR 1770

- FORMULIR 1770 S


II. FORMULIR SPT TAHUNAN PPh BADAN

a. TAHUN 1998

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

b. TAHUN 1999 dan TAHUN 2000

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

c. TAHUN 2001

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

d. TAHUN 2002

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

e. TAHUN 2003

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

f. TAHUN 2004 dan TAHUN 2005

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

g. TAHUN 2006

- Formulir 1771 Rupiah

- Formulir 1771 Dolar

III. FORMULIR SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

a. TAHUN 2001

b. TAHUN 2002

c. TAHUN 2003

d. TAHUN 2004

e. TAHUN 2006



Sedangkan untuk formulir SPT Tahunan yang berlaku saat ini (mulai tahun pajak 2007) dapat diakses di sini.

TANGGAL 18 AGUSTUS 2008 LIBUR NASIONAL


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai jadwal pelayanan Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 18 Agustus 2008, dengan ini diinformasikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (surat lampiran bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga kerja dan Tranmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI No.1/2008, Kep.24/Men/II/2008, SKB/01/M.PAN/2/2009 tentang perubahan keputusan bersama menteri soal libur nasional dan cuti bersama), tanggal 18 Agustus 2008 tersebut adalah ditetapkan sebagai hari Libur Nasional (lihat situs
http://www.depag.go.id/index.php?a=artikel&id2=libur2008).
Dengan demikian maka pada tanggal 18 Agustus 2008 tersebut, seluruh pelayanan instansi Pemerintahan diliburkan termasuk juga pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak. Mungkin instansi atau perusahaan tempat Anda bekerja juga akan diliburkan mengikuti kebijakan Pemerintah tersebut.
Bagi Anda yang akan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu mengantisipasi hal ini, karena tanggal 18 Agustus tersebut adalah merupakan masa sibuk bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan perpajakan, khususnya untuk pelaporan masa Juli 2008. Jadi Anda harus mempersiapkan diri agar tidak terlambat dalam melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa untuk masa Juli 2008, apalagi mengingat denda keterlambatan pelaporan SPT mulai tahun pajak 2008 ini cukup besar (berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU N0mor 28 Tahun 2007), yaitu:
  1. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh (Pasal 21, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2), Pasal 25 adalah sebesar Rp 100.000 per SPT.
  2. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN adalah sebesar Rp 500.000.
Bagaimanakah dengan hari libur dan cuti bersama selama Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) 1-2 Oktober 2008? Bagaimana juga dengan hari libur dan cuti bersama untuk Hari Natal 25 Desember 2008? Anda dapat melihat informasi ini dalam Artikel Ini.
Bagi Anda yang ingin mengetahui hari-hari libur untuk tahun 2009 sehingga Anda dapat merencanakan kegiatan di tahun 2009, maka Anda dapat mengakses SKB 3 Menteri resminya di sini.


Jumat, 01 Agustus 2008

PENGUMUMAN HASIL USKP MEI 2008

Pengumuman hasil USKP Mei 2008 telah diumumkan sejak tanggal 29 Juli 2008.
Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil yang telah Anda capai, dapat menghubungi Ajeng atau Ika
di nomor telepon 5220680 ext 301.

PERLUKAH MEMILIKI NPWP?

Saat ini kata Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat sering kita dengar. Bahkan Direktorat Jenderal Pajak tengah gencar melaksanakan program agar seluruh masyarakat di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan supaya terdaftar dan memiliki NPWP.
Apalagi pada tahun 2008 ini, Direktorat Jenderal Pajak tengah gencar mencanangkan program sunset policy, yang salah satunya adalah memberikan fasilitas "pengampunan pajak terbatas" yang akan dinikmati oleh masyarakat yang secara sukarela telah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.
Sering penulis mendapatkan pertanyaan mengenai perlukah untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP? Jika telah memiliki NPWP, apakah justru tidak akan menjadi masalah karena kelak akan selalu dikejar-kejar oleh aparat pajak? Sebenarnya bagaimanakah kewajiban kita untuk memiliki NPWP dan apa manfaat dari memiliki NPWP tersebut?

Dasar Ketentuan atas Kewajiban Memiliki NPWP

Dasar aturan bahwa semua warga negara yang penghasilan di atas PTKP harus memiliki NPWP:

1. UU No 28 Tahun 2007 (UU KUP) Pasal 2 ayat (1) yang berisi:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak."

Yang dimaksud dalam ayat ini adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan objektif: persyaratan objektif adalah memiliki penghasilan yang menjadi objek pajak (dalam hal ini berarti di atas PTKP). Baca juga penjelasannya.

2. Pasal 2 ayat (1) Peraturan MenKeu nomor 20/PMK.03/2008 juga menyebutkan hal yang sama dengan UU KUP , yaitu: “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak."

Jika Masyarakat telah memenuhi kewajiban pajak secara subjektif dan objektif namum belum juga mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka ia akan dikenakan NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aturan ini ada di Pasal 2 ayat (4) UU KUP dan Pasal 2 ayat (7) dan (8) Peraturan MenKeu nomor 20/PMK.03/2008. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan ekstensifikasi untuk menjaring masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk diberikan NPWP secara jabatan.

Manfaat memiliki NPWP

Untuk tahun 2009 nanti, bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP memiliki beberapa keuntungan. Keuntungan memiliki NPWP antara lain adalah:

1. Akan mendapatkan pemotongan pajak dengan tarif normal yang besarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki NPWP.

Dalam Pasal 21 ayat (5a) RUU PPh disebutkan bahwa bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Demikian juga untuk pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, pemotongan PPh terhadap masyarakat yang tidak memiliki NPWP ini akan dikenakan sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal.

Informasi ini dapat dibaca pada bagian ini.

2. Selain itu, keuntungan bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, akan dibebaskan dari pengenaan Fiskal Luar Negeri, jika yang bersangkutan bepergian ke Luar Negeri.

Informasi ini dapat dibaca pada bagian ini.



Transaksi Berbasis Syariah Tetap Kena PPN

Ditulis oleh Susi

Thursday, 31 July 2008 00:24

Kontroversi perpajakan untuk transaksi keuangan berbasis syariah tampaknya bakal berlangsung berkepanjangan. Simaklah usul pemerintah yang temyata tetap ingin mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi yang berbasis syariah.

Usul untuk tetap mengenakan pajak atas transaksi syariah muncul dalam Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Intinya, pemerintah tetap menilaitransaksi keuangan berdasarkan syariah sebagai objek pajak.

"Usulan ini sebagai equal treatment dengan transaksi yang konvensional," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Sumihar P. Tambunan, Rabu V3W7) kemarin.

Kalau DPR menerima usulan pemerintah, hampir pasti perbankan syariah akan kelimpungan. Selama ini mereka sudah mengeluhkan pajak berganda pada transaksi syariah.

Maklum, transaksi keuangan syariah mengharamkan riba sehingga bank syariah, misalnya, tidak mengenakan bunga saatmemberikan pembiayaan kepada nasabahnya untuk pembelian barang. Bank syariah selama ini mengambil untung dari transak -si jual-beli dengan nasabahnya. Karena transaksi jual beli itu sebetulnya hanyalah bagian dari transaksi keuangan, sudah lama perbankan syariah memintaagar pemerintah menghapuskan pajaknya

Namun, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Ramzi A. Zuhdi mengatakan, perbankan syariah tak perhi khawatir. BI dan pemerintah telah sepakat bahwa transaksi jual-beli perbankan dengan prinsip syariah tidak akan kena pajak. "Jadi mungkin saja usulan itu ditujukan untuk lembaga-lembaga pembiayaan selain bank," terang Ramzi.

Selain dari BI, pembelaan untuk bank syariah bakal datang dari sebagian anggota DPR.

Sumber : Harian Kontan