..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 01 Agustus 2008

PERLUKAH MEMILIKI NPWP?

Saat ini kata Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat sering kita dengar. Bahkan Direktorat Jenderal Pajak tengah gencar melaksanakan program agar seluruh masyarakat di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan supaya terdaftar dan memiliki NPWP.
Apalagi pada tahun 2008 ini, Direktorat Jenderal Pajak tengah gencar mencanangkan program sunset policy, yang salah satunya adalah memberikan fasilitas "pengampunan pajak terbatas" yang akan dinikmati oleh masyarakat yang secara sukarela telah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.
Sering penulis mendapatkan pertanyaan mengenai perlukah untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP? Jika telah memiliki NPWP, apakah justru tidak akan menjadi masalah karena kelak akan selalu dikejar-kejar oleh aparat pajak? Sebenarnya bagaimanakah kewajiban kita untuk memiliki NPWP dan apa manfaat dari memiliki NPWP tersebut?

Dasar Ketentuan atas Kewajiban Memiliki NPWP

Dasar aturan bahwa semua warga negara yang penghasilan di atas PTKP harus memiliki NPWP:

1. UU No 28 Tahun 2007 (UU KUP) Pasal 2 ayat (1) yang berisi:

“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak."

Yang dimaksud dalam ayat ini adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan objektif: persyaratan objektif adalah memiliki penghasilan yang menjadi objek pajak (dalam hal ini berarti di atas PTKP). Baca juga penjelasannya.

2. Pasal 2 ayat (1) Peraturan MenKeu nomor 20/PMK.03/2008 juga menyebutkan hal yang sama dengan UU KUP , yaitu: “Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak."

Jika Masyarakat telah memenuhi kewajiban pajak secara subjektif dan objektif namum belum juga mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka ia akan dikenakan NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aturan ini ada di Pasal 2 ayat (4) UU KUP dan Pasal 2 ayat (7) dan (8) Peraturan MenKeu nomor 20/PMK.03/2008. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan ekstensifikasi untuk menjaring masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk diberikan NPWP secara jabatan.

Manfaat memiliki NPWP

Untuk tahun 2009 nanti, bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP memiliki beberapa keuntungan. Keuntungan memiliki NPWP antara lain adalah:

1. Akan mendapatkan pemotongan pajak dengan tarif normal yang besarnya lebih rendah jika dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki NPWP.

Dalam Pasal 21 ayat (5a) RUU PPh disebutkan bahwa bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal.

Demikian juga untuk pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, pemotongan PPh terhadap masyarakat yang tidak memiliki NPWP ini akan dikenakan sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal.

Informasi ini dapat dibaca pada bagian ini.

2. Selain itu, keuntungan bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP, akan dibebaskan dari pengenaan Fiskal Luar Negeri, jika yang bersangkutan bepergian ke Luar Negeri.

Informasi ini dapat dibaca pada bagian ini.



4 Comments

Anonim

1. untuk yang baru mau ke luar negri tahun 2011 .. mending ga usah kali yah punya NPWP ?

2.sunsetpolicy ini .. CUMA BUNGA pajak aja yang dihapus ... so .. beda sama tahun 2000 ..

-->> yang belum liat gunanya punya NPWP.

Anonim

Kenapa kalau pemerintah ngurusin pajak rakyat dengan serius sampai-sampai wajib pakai NPWP?

Tapi jarang terdengar kalau pemerintah serius ngurusin atau selidiki kemana larinya penyaluran pajak tsb.

Harusnya dirjen pajak memberikan kuesioner tanpa nama (anonim) kepada rakyat tentang puas/tidaknya terhadap sistem pajak dan penyalurannya.

Halo bapak dirjen pajak dan para pegawainya. Coba tanya sama rakyat Indonesia keselurahan apakah sebagian besar rakyat merasa puas atau merasa ada manfaat dari membayar pajak?
Atau sebenarnya rakyat Indonesia tidak rela bayar pajak karena manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh rakyat??? Tanya Kenapa???

Anonim

Dari dahulu mental orang2 pajak suka mempersulit dan menakuti2 wajib pajak. Orang yang sudah meninggal pun NPWPnya masih hidup dan harus dibayar oleh anak cucu ?? seharusnya kan sudah di matikan NPWP nya? Kalau sudah ONLINE spt dewasa ini seharusnya tida terjadi lagi deh.

Yang paling tidak fair adalah kalau LEBIH BAYAR, kena periksa deh. ASUMSI orang pajak bisnis terus meningkat ?? Apa orang pajak ndak tahu roda itu berputar keatas dan ke bawah??
Kalau pegawai pajak memang sih gaji nya naik trus, jadi rodanya putaran diatas trus. Kalau yg namanya bisnis kan ada surutnya.

Benar juga kata salah seorang gubernur " ORANG MAU BAYAR PAJAK UTK NEGARA KENAPA DIPERSULIT"

Mungkin karena kalau masuk ke kas negara semua , ya tidak ada yg bisa masuk ke saku masing2.

Kalau bisa bagusnya pelaporan dan pembayaran pajak online saja agar tertutup semua celah2.

Anonim

Jika pajak manfaatnya seperti asuransi mungkin bayak rakyat yang sadar membayar pajak.

Jaminan ketika terjadi PHK atau yang lainya, dengan begitu pemerintah akan serius untuk menangani dunia kerja agar angka pengangguran turun dan kasus PHK tidak terjadi.

Karena NPWP berhubungan langsung dengan penghasilan seseorang, harusnya ada juga konsekwensi jaminan ketika pendapatan seseorang itu hilang.

Daripada uangnya dimakan koruptor mending diberikan langsung ke yang berhak.

Posting Komentar