Ditulis oleh Susi
Thursday, 31 July 2008 00:24
Kontroversi perpajakan untuk transaksi keuangan berbasis syariah tampaknya bakal berlangsung berkepanjangan. Simaklah usul pemerintah yang temyata tetap ingin mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi yang berbasis syariah.
Usul untuk tetap mengenakan pajak atas transaksi syariah muncul dalam Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Intinya, pemerintah tetap menilaitransaksi keuangan berdasarkan syariah sebagai objek pajak.
"Usulan ini sebagai equal treatment dengan transaksi yang konvensional," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Sumihar P. Tambunan, Rabu V3W7) kemarin.
Kalau DPR menerima usulan pemerintah, hampir pasti perbankan syariah akan kelimpungan. Selama ini mereka sudah mengeluhkan pajak berganda pada transaksi syariah.
Maklum, transaksi keuangan syariah mengharamkan riba sehingga bank syariah, misalnya, tidak mengenakan bunga saatmemberikan pembiayaan kepada nasabahnya untuk pembelian barang. Bank syariah selama ini mengambil untung dari transak -si jual-beli dengan nasabahnya. Karena transaksi jual beli itu sebetulnya hanyalah bagian dari transaksi keuangan, sudah lama perbankan syariah memintaagar pemerintah menghapuskan pajaknya
Namun, Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Ramzi A. Zuhdi mengatakan, perbankan syariah tak perhi khawatir. BI dan pemerintah telah sepakat bahwa transaksi jual-beli perbankan dengan prinsip syariah tidak akan kena pajak. "Jadi mungkin saja usulan itu ditujukan untuk lembaga-lembaga pembiayaan selain bank," terang Ramzi.
Selain dari BI, pembelaan untuk bank syariah bakal datang dari sebagian anggota DPR.
Sumber : Harian Kontan
0 Comments
Posting Komentar