..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Sabtu, 01 Februari 2020

Kumpulan Ketentuan dan Peraturan Terkait Pengadilan Pajak 2020

Berikut ini adalah kumpulan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak, dan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak yang diterbitkan selama tahun 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-25/PP/2020
Tanggal 10 Desember 2020
Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020
Tanggal 9 Oktober 2020
Pelaksanaan Persidangan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-023/PP/2020
Tanggal 5 Oktober 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak SE-022/PP/2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-022/PP/2020
Tanggal 2 Oktober 2020
Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan Secara Langsung) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 5 Oktober s.d. 9 Oktober 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-021/PP/2020
Tanggal 28 September 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-020/PP/2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-020/PP/2020
Tamggal 28 September 2020
Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi  Secara Tatap Muka (Helpdek/disampaikan secara Langsung) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 28 September 2020 s.d 02 Oktober 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-019/PP/2020
Tanggal 18 September 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan Sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-018/PP/2020
Tanggal 18 September 2020
Penundaan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 21 September 2020 s.d 25 September 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-017/PP/2020
Tanggal 16 September 2020
Penghentian Sementara Layanan Administrasi secara Tatap Muka (Melalui Helpdesk/Disampaikan secara Langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 16 September 2020 s.d. 25 September 2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-016/PP/2020
Tanggal 14 September 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-015/PP/2020
Tanggal 14 September 2020
Penundaan Pelaksanaan Persidangan karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-014/PP/2020
Tanggal 3 Juli 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi sebagai Tindak Lanjut Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-013/PP/2020


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-013/PP/2020
Tanggal 28 Juni 2020
Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Layanan Administrasi di Lingkungan Pengadilan Pajak pada Tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020


Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2020
Tanggal 5 Juni 2020
Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2020 tentang Prosedur Pemberian Layanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Sekretariat Pengadilan Pajak pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-12/PP/2020
Tanggal 3 Juni 2020
Pelaksanaan Sidang Diluar Tempat Kedudukan Secara Elektronik pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak


Keputusan Ketua Pengadian Pajak Nomor KEP-016/PP/2020
Tanggal 3 Juni 2020
Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-11/PP/2020
Tanggal 27 Mei 2020
Penjelasan mengenai Tanggal Batas Jangka Waktu Pengajuan Banding dan Gugatan yang Disampaikan secara Langsung 


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-10/PP/2020
Tanggal 27 Mei 2020
Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-09/PP/2020
Tanggal 27 Mei 2020
Perubahan Keempat atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-06/PP/2020
Tanggal 5 Mei 2020
Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-05/PP/2020
Tanggal 22 April 2020
Perubahan Kedua atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-04/PP/2020
Tanggal 16 April 2020 Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-03/PP/2020
Tanggal 3 April 2020
Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-02/PP/2020
Tanggal 18 Maret 2020
Perubahan SE-01/PP/2020 tentang Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.


Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2020
Tanggal 16 Maret 2020
Kebijakan Layanan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.


Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020
Tanggal 10 Februari 2020
Syarat-syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak

Rabu, 29 Januari 2020

Presiden Jokowi Telah Tanda Tangani Surat Presiden RUU Omnibus Perpajakan


Berdasarkan pemberitaan di beberapa media online hari ini disebutkan bahwa Presiden Jokowi mengakui telah menandatangani Surat Presiden (surpres) salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, yaitu Omnibus Law Perpajakan. Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh media online Tempo dan media online Liputan 6.

Dalam kedua laman tersebut diberitakan Presiden Jokowi (dalam diwawancarai saat meresmikan Terowongan Air Nanjung, di Ciamis, Jawa Barat, tanggal 29 Januari 2020) menyebutkan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Presiden RUU Omnibus Law Perpajakan dan akan segera disampaikan oleh Menteri Keuangan sendiri kepada pimpinan DPR. Menteri Keuangan merencanakan akan menyerahkan surat presiden dan RUU Omnibus Law Perpajakan ini segera dalam minggu ini.

Selanjutnya Presiden juga akan segera menandatangani Surat Presiden terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ibu Kota Negara serta menyerahkannya kepada DPR.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyampaikan bahwa terkait dengan beredarnya draf omnibus law, Pratikno meminta agar publik menunggu. Dia mengklaim dokumen resmi belum rampung dan belum dikirim ke DPR.

Mengutip dari akun instragram Presiden Jokowi menyebutkan bahwa maksud dibuatnya Omnibus Law ini adalah dengan tujuan untuk menciptakan landasan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena saat ini Indonesia mengalami hiperregulasi yang membuat negara kita terjerat oleh aturan kompleks yang dibuat sendiri. Hal ini disebabkan karena saat ini regulasi yang berlaku di negara kita berjumlah kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah.

Selasa, 28 Januari 2020

Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama

Saat ini sering terjadi perbedaan penafsiran atas perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN (UU PPN). Pada prakteknya sering timbul sengketa antara Wajib Pajak dengan fiskus terkait dengan perlakuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama. Untuk mengatasi adanya perbedaan penafsiran maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama.

Dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Selanjutnya pada Pasal 9 ayat (9) mengatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dalam SE-02/PJ/2020 ini dijelaskan bahwa salah satu penyebab Pajak Masukan yang belum dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama adalah karena Faktur Pajak terlambat diterima.

Selanjutnya SE-02/PJ/2020 ini menjelas bahwa dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2 telah terlampaui, pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Perlakuan Pengkreditan Pajak Masukan ini juga berlaku untuk Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019).

Ketentuan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama ini hanya dapat dilakukan dalam hal:
  1. Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) dalam harga perolehan BKP atau JKP yang bersangkutan; dan
  2. terhadap PKP belum dilakukan pemeriksaan.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 ini juga disertakan contoh kasus, yaitu sebagai berikut.

Contoh Kasus 1
PT A melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Februari 2020 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020.

Contoh Kasusu 2
Pajak Masukan atas pembelian mesin sebagaimana pada Contoh Kasus 1 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Februari 2020 atau pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

Contoh Kasus 3
PT B melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020, namun Faktur Pajaknya baru diterima oleh PT B pada bulan Juni 2020. PT B telah menyampaikan SPT Masa PPN masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, April 2020, dan Mei 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, April 2020 atau Mei 2020.

Contoh Kasus 4
PT C melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggtal 4 Februari 2020, namun Faktur Pajak baru diterima oleh PT C pada bulan Juni 2020. PT C telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April 2020, tetapi belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020. Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, atau April 2020, atau melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.

Contoh Kasus 5
Pada tanggal 5 Februari 2020, PT D membayar PPN atas impor mesin. PPN Impor yang dibayarkan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran, yaitu Masa Pajak Februari 2020, atau pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

Contoh Kasus 6
Atas Impor mesin sebagaimana dimaksud pada Contoh Kasus 5 di atas, diterbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dan terdapat kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 4 November 2020. Kekurangan PPN Impor tersebut telah dibayar oleh PT D pada tanggal 10 November 2020. PPN Impor yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Desember 2020, Januari 2021, atau Februari 2021.

Contoh Kasus 7
PR E melakukan pembelian mesin dengan Faktur Pajak tertanggal 4 Februari 2020, namun Faktur Pajaknya baru diterima oleh PT E pada bulan Juni 2020. PT E telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, dan April 2020, tetapi belum menyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2020.
Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan mesin yang bersangkutan tetap terhadap PT E tersebut telah dilakukan pemeriksaan untuk Masa Pajak Februari 2020.
Pajak Masukan atas pembelian mesin tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2020, tetapi dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2020 atau April 2020, atau melalui penyampaian SPT Masa Pajak Mei 2020.

Kamis, 16 Januari 2020

Aplikasi e-Faktur dan e-Nofa Tidak Dapat Diakses Dari Tanggal 17 Januari 2020 s.d. 20 Januari 2020

Jakarta, 16 Januari 2020 - Hari ini penulis memperoleh kabar dari pihak Direktorat Jenderal Pajak bahwa dalam rangka migrasi database e-Faktur dan e-Nofa, maka sejak hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Senin tanggal 20 Januari 2020 pukul 08.00 WIB, aplikasi e-Faktur dan e-Nofa tidak dapat diakses untuk sementara waktu (downtime).

Akibat dengan tidak dapat diaksesnya database e-Faktur dan e-Nofa, maka aplikasi pada kedua database ini yang berupa:
  1. Aplikasi e-Faktur Web;
  2. Aplikasi e-Faktur Desktop;
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host; dan
  4. Aplikasi e-Nofa Online;
dalam periode waktu downtime tersebut tidak dapat diakses dan digunakan.

Terkait hal ini, maka bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang harus menggunakan aplikasi e-Faktur dan e-Nofa dalam rangka pemenuhan kewajiban PPN, agar memanfaatkan waktu sampai dengan hari Jumat 17 Januari 2020 sore pukul 17.00 WIB.

Senin, 13 Januari 2020

Layanan Pembuatan Billing untuk Setor Pajak SSE1 dan SSE3 Berhenti Operasi

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang selama ini biasa membuat kode billing untuk setoran pajak dengan menggunakan situs SSE1 (http://sse1.pajak.go.id) dan SSE3 (http://sse3.pajak.go.id), sejak awal Januari 2020 ini mengalami kendala untuk masuk ke situs tersebut untuk membuat kode billing setoran pajak.

Bagi yang mencoba untuk mengakses situs SSE1, akan muncul pesan error bahwa alamat situs tersebut tidak ditemukan atau masuk ke laman (page) "mercusuar". Sedangkan bagi yang mencoba untuk mengakses situs SSE3, akan masuk ke laman login situs DJP online dan jika diinput NPWP dan Password yang selama ini digunakan untuk mengakses situs SSE3, tidak dapat login ke situs DJP Online ini. Sebagian beranggapan bahwa mungkin kedua situs ini sedang down atau koneksinya yang error.

Usut punya usut, ternyata mulai 1 Januari 2020 Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memang telah menghentikan layanan operasional pembuatan kode billing untuk setor pajak melalui kedua server SSE1 dan SSE3 ini. Hal ini sebagai upaya untuk melakukan integrasi layanan mandiri perpajakan secara online ke dalam 1 menu/situs layanan yaitu situs DJP Online (http://djponline.pajak.go.id). Situs DJP Online adalah merupakan sebuah aplikasi One-Stop Tax Service bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara online, yang memiliki fitur berupa:

1. Layanan pembuatan kode billing untuk setoran pajak
Layanan pembuatan kode billing yang akan digunakan bagi Wajib Pajak untuk membayar pajaknya ke Kantor Pos, Bank Persepsi dan Lembaga Persepsi Lainnya. Pada situs DJP Online, menu layanan pembuatan kode billing ini dapat diakses pada menu e-Billing.

2. Layanan pelaporan SPT secara online
Layanan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online yang dapat diakses di menu e-Filling dan e-Form

3. Layanan pelaporan Pasca Tax Amnesty
Layanan ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penempatan harta tambahan dan pengalihan harta tambahan ke NKRI bagi Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty melalui menu e-Reporting.

4. Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak
Layanan ini dapat digunakan untuk melakukan konfirmasi kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui menu Informasi KSWP.

5. Layanan Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Layanan ini dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang akan menerima penghasilan dari Luar Negeri supaya dapat dipotong pajak sesuai dengan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty), untuk meminta surat keterangan domisili. Layanan ini dapat diakses di menu e-SKD.

6. Layanan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh
Layanan ini masih bersifat terbatas bagi sebagian Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan PPh secara online.

Jadi bagi Anda yang selama ini membuat kode billing melalui situs SSE1 dan SSE3, agar segera mengaktifkan account DJP Online dan mengakses menu e-Billing di laman DJP Online ini. Untuk dapat mengaktifkan account DJP Online, Anda perlu mendapatkan electronic filling number (EFIN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.