..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 29 Januari 2020

Presiden Jokowi Telah Tanda Tangani Surat Presiden RUU Omnibus Perpajakan


Berdasarkan pemberitaan di beberapa media online hari ini disebutkan bahwa Presiden Jokowi mengakui telah menandatangani Surat Presiden (surpres) salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, yaitu Omnibus Law Perpajakan. Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh media online Tempo dan media online Liputan 6.

Dalam kedua laman tersebut diberitakan Presiden Jokowi (dalam diwawancarai saat meresmikan Terowongan Air Nanjung, di Ciamis, Jawa Barat, tanggal 29 Januari 2020) menyebutkan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Presiden RUU Omnibus Law Perpajakan dan akan segera disampaikan oleh Menteri Keuangan sendiri kepada pimpinan DPR. Menteri Keuangan merencanakan akan menyerahkan surat presiden dan RUU Omnibus Law Perpajakan ini segera dalam minggu ini.

Selanjutnya Presiden juga akan segera menandatangani Surat Presiden terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ibu Kota Negara serta menyerahkannya kepada DPR.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyampaikan bahwa terkait dengan beredarnya draf omnibus law, Pratikno meminta agar publik menunggu. Dia mengklaim dokumen resmi belum rampung dan belum dikirim ke DPR.

Mengutip dari akun instragram Presiden Jokowi menyebutkan bahwa maksud dibuatnya Omnibus Law ini adalah dengan tujuan untuk menciptakan landasan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif, dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena saat ini Indonesia mengalami hiperregulasi yang membuat negara kita terjerat oleh aturan kompleks yang dibuat sendiri. Hal ini disebabkan karena saat ini regulasi yang berlaku di negara kita berjumlah kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah.

0 Comments

Posting Komentar