..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 23 November 2018

DJP Permudah Administrasi Penerapan Tax Treaty

Dalam rangka mempermudah dan mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak atas penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasanya lebih dikenal dengan Tax Treaty, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ketentuan yang mulai berlaku 1 Januari 2018 ini menyederhanakan administrasi terkait dengan penerapan P3B ini antara lain yaitu:
  1. Menyederhanakan bentuk formulir Surat Keterangan Domisili WP Luar Negeri (Form DGT) yang semula terdiri dari 2 jenis formulir masing-masing sebanyak 3 halaman dan 2 halaman, diubah menjadi hanya 1 jenis formulir saja yang terdiri dari 2 halaman;
  2. Menyederhana penyampaian Form DGT dari semula harus disampaikan setiap bulan dalam SPT Masa setiap Pemotong/Pemungut Pajak menjadi hanya satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT;
  3. Meningkatkan pelayanan dengan menyediakan saluran penyampaian Form DGT yang semula harus secara manual melalui salinan yang dilegalisasi menjadi dapat disampaikan secara elektronik; dan
  4. Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT paling lama 12 bulan dan dimungkinkan melewati tahun kalender (misalnya Agustus 2018 - Juli 2019).

Jumat, 12 Oktober 2018

Pengecualian Pengenaan Sanksi Atas Telat Setor dan Lapor Pajak Terkait Bencana Gempa Tsunami di Palu, Donggala dan Sekitar

Pada tanggal 28 September 2018 pukul 18.02 WITA terjadi gempa dengan kekuatan 7,4 SR dengan pusat gempa di Donggala, Sulawesi Tengah. Gempa yang menimbulkan gelombang tsunami meluluh lantakan Donggala, Palu dan sekitarnya. Korban jiwa telah mencapai lebih dari 2.000 orang.

Guna meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Palu, Donggala dan sekitarnya maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-271/PJ/2018 tanggal 3 Oktober 2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di wilayah Donggala, Palu dan Sekitarnya.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menetapkan Keadaan Kahar (Force Majeur) atas bencana alam gempa bumi di wilayah Donggala, Palu dan Sekitarnya sejak tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Donggala, Palu dan Sekitarnya.
  2. Bagi Wajib Pajak yang disebutkan di atas, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa dan/atau SPT Tahunan; dan pembayaran pajak dan/atau utang pajak, yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019.
  3. Pelaporan dan pembayaran pajak atas kewajiban pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan ini (diberi toleransi terlambat lapor dan bayar) harus dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah saat jatuh tempo yang jangka waktu dari 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019.
  4. Pengecualian pengenaan sanksi administrasi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
  5. Apabila atas keterlambatan lapor dan bayar di atas telah diterbitkan STP, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (a) UU KUP.
  6. Bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah Donggala, Palu dan Sekitarnya yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi keterlambatan lapor dan bayar ini, pengajuan keberatan atau pengurangan/penghapusan sanksi/pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau STP yang kedua yang jatuh tempo pada tanggal 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019, diberikan perpanjangan batas waktu permohonan sampai dengan 28 Februari 2019.

Minggu, 09 September 2018

Peraturan Pelaksana dari Ketentuan Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenakan PPh 0,5%

Untuk mengatur teknis pelaksanaan dan tata cara terkait dengan ketentuan mengenai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu yang dikenakan PPh Final sebesar 0,5% (dimana sebelumnya dikenakan sebesar 1%) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangann Nomor 99/PMK.03/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Selain mengatur megenai kriteria dan ketentuan bagi Wajib Pajak yang diatur dalam ketentuan ini sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan ini secara rinci mengatur juga mengenai tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018, tata cara pengajuan surat permohonan dan penerbitan surat keterarangan sebagai Wajib Pajak yang dikenakan PPh sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018, tata cara mengenai angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan, serta ketentuan peralihannya.

Download:
Peraturan Menteri Keuangann Nomor 99/PMK.03/2018

Kebijakan Pemerintah Menaikan Tarif PPh Pasal 22 Impor

Akibat kondisi ekonomi global dalam beberapa hari terakhir terhadap perekonomian di Indonesia terutama terhadap neraca transaksi berjalan (current account) dan mata uang Rupiah dimana posisi nilai mata uang Rupiah yang semakin tertekan akibat menguatnya nilai mata uang Dollar Amerika Serikat. Kurs Dollar Amerika Serikat sempat menguat terhadap Rupiah hingga Rp 14.927, berdasarkan kurs tengah BI, pada tanggal 5 September 2018. Nilai ini merupakan nilai terendah sejak tahun 1998. Penguatan mata uang Dollar Amerika Serikat ini dipengaruhi oleh faktor eksternal maupun faktor internal. Salah satu faktor internal yang menyebabkan melemahnya mata uang Rupiah adalah defisit neraca transaksi berjalan Indonesia, dimana transaksi impor lebih besar daripada transaksi ekspor.

Pada semester I tahun 2018, defisit neraca transaksi berjalan Indonesia mencapai USD13,5 miliar (2,6% terhadap PDB). Salah satu penyebab defisit transaksi berjalan adalah pertumbuhan impor (24,5% year to date Juli 2018) yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekspor (11,4% year to date Juli 2018). Akibat kondisi ini maka Pemerintah memandang perlu untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia.

Pemerintah telah mengupayakan berbagai cara dalam rangka mencegah penguatan mata uang Dollar Amerika Serikat ini, antara lain dengan cara melakukan tinjauan terhadap proyek-proyek infrastruktur Pemerintah khususnya proyek strategi nasional, implementasi penggunaan Biodiesel (B-20) untuk mengurangi impor bahan bakar solar, serta melakukan tinjauan kebijakan Pajak Penghasilan terhadap barang konsumsi impor untuk mendorong penggunaan produk domestik.

Langkah pengendalian dengan meninjau kebijakan Pajak Penghasilan atas barang konsumsi yang diimpor ini dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, sebagai revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 ini melakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif dengan rincian sebagai berikut:
  1. 210 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.
  2. 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispenser air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak/dapur.
  3. 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).
Rincian detail komoditas beserta tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018.

Ketentuan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 yang diundangkan pada tanggal 6 September 2018 mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Download:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018

Kamis, 23 Agustus 2018

Pengecualian Pengenaan Sanksi Atas Telat Setor dan Lapor Pajak Terkait dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok

Pada tanggal 29 Juli 2018 pukul 06.47 WITA Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya diguncang gempa dahsyat dengan kekuatan 6,4 SR. Sejak itu hingga saat tulisan ini dibuat, Lombok masih diguncang gempa ratusan kali baik gempa susulan maupun gempa baru dengan kekuatan yang berbeda-beda. Tercatat ada 3 gempa utama dengan kekuatan yang cukup dahsyat, yaitu yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2018, kemudian pada tanggal 5 Agustus 2018 (dengan kekuatan gempa 7 SR) dan tanggal 19 Agustus 2018 (dengan kekuatan 6,4 SR). Akibat serangkaian gempa bumi ini, menyebabkan Lombok luluh lantak dan kegiatan ekonomi di sana menjadi terhenti hingga saat ini.

Terkait dengan kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 4 Agustus 2018 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-611 Tahun 2018; Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 5 Agustus 2018 sampai dengan 11 Agustus 2018 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-642 Tahun 2018; dan Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-653 Tahun 2018.

Guna meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menetapkan Keadaan Kahar (Force Majeur) atas bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak tanggal 29 Juli 2018 bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.
  2. Bagi Wajib Pajak yang disebutkan di atas, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa dan/atau SPT Tahunan; dan pembayaran pajak dan/atau utang pajak, yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat
  3. Pelaporan dan pembayaran pajak atas kewajiban pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan ini (diberi toleransi terlambat lapor dan bayar) harus dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.
  4. Pengecualian pengenaan sanksi administrasi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
  5. Apabila atas keterlambatan lapor dan bayar di atas telah diterbitkan STP, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (a) UU KUP.
  6. Bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi keterlambatan lapor dan bayar ini, pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat, diberikan perpanjangan batas waktu paling lama 1 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.