Pada tanggal 29 Juli 2018 pukul 06.47 WITA Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya diguncang gempa dahsyat dengan kekuatan 6,4 SR. Sejak itu hingga saat tulisan ini dibuat, Lombok masih diguncang gempa ratusan kali baik gempa susulan maupun gempa baru dengan kekuatan yang berbeda-beda. Tercatat ada 3 gempa utama dengan kekuatan yang cukup dahsyat, yaitu yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2018, kemudian pada tanggal 5 Agustus 2018 (dengan kekuatan gempa 7 SR) dan tanggal 19 Agustus 2018 (dengan kekuatan 6,4 SR). Akibat serangkaian gempa bumi ini, menyebabkan Lombok luluh lantak dan kegiatan ekonomi di sana menjadi terhenti hingga saat ini.
Terkait dengan kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 4 Agustus 2018 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-611 Tahun 2018; Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 5 Agustus 2018 sampai dengan 11 Agustus 2018 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-642 Tahun 2018; dan Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-653 Tahun 2018.
Guna meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
Terkait dengan kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan 4 Agustus 2018 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-611 Tahun 2018; Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 5 Agustus 2018 sampai dengan 11 Agustus 2018 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-642 Tahun 2018; dan Perpanjangan Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal 12 Agustus 2018 sampai dengan 25 Agustus 2018 dengan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 360-653 Tahun 2018.
Guna meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-209/PJ/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
- Menetapkan Keadaan Kahar (Force Majeur) atas bencana alam gempa bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak tanggal 29 Juli 2018 bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bagi Wajib Pajak yang disebutkan di atas, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa dan/atau SPT Tahunan; dan pembayaran pajak dan/atau utang pajak, yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat
- Pelaporan dan pembayaran pajak atas kewajiban pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan ini (diberi toleransi terlambat lapor dan bayar) harus dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.
- Pengecualian pengenaan sanksi administrasi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
- Apabila atas keterlambatan lapor dan bayar di atas telah diterbitkan STP, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf (a) UU KUP.
- Bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi keterlambatan lapor dan bayar ini, pengajuan keberatan yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat, diberikan perpanjangan batas waktu paling lama 1 bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.
0 Comments
Posting Komentar