..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Kamis, 29 Desember 2016

Tax Amnesty Periode Kedua Akan Berakhir 31 Desember 2016

Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) periode kedua akan berakhir 2 hari lagi yaitu pada tanggal 31 Desember 2016. Sebagaimana kita ketahui bahwa Tax Amnesty yang berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 dalam pelaksanaannya terbagi menjadi 3 periode. Pada periode kedua ini, tarif uang tebusan yang diterapkan untuk Tax Amnesty periode kedua ini adalah:
  1. 3% untuk harta yang dideklarasi di Dalam Negeri dan direpatriasi ke Dalam Negeri bagi non UMKM.
  2. -6% untuk harta yang dideklarasi di Luar Negeri dan tidak dibawa ke Dalam Negeri bagi non UMKM.
  3. 0,5% untuk harta yang dideklarasi di DN/LN dan repatriasi bagi UMKM dengan jumlah total harta sampai dengan Rp 10 miliar.
  4. 2% untuk harta yang dideklarasi di DN/LN dan repatriasi bagi UMKM dengan jumlah total harta lebih dari Rp 10 miliar.
Sehubungan akan berakhirnya periode kedua pelaksanaan Tax Amnesty ini, maka Pemerintah akan memaksimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait pelaksanaan Tax Amnesty ini, maka Menteri Keuangan telah meminta kepada Bank/Pos Persepsi untuk memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan Negara pada:
  1. tanggal 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat; dan
  2. tanggal 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Untuk kepastian mengenai waktu layanan yang diberikan oleh Bank/Pos Persepsi ini, maka Wajib Pajak diharapkan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bank/Pos Persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan pada kedua hari tersebut. Direktorat Jenderal Pajak sendiri akan memberikan layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) Pengampunan Pajak pada tempat khusus (Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan Tempat Khusus Lainnya):
  1. tanggal 29 dan 30 Desember 2016 hingga pukul 21.00 waktu setempat; dan
  2. tanggal 31 Desember 2016 hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Di tempat khusus untuk pelayanan penerimaan SPH Pengampunan Pajak ini dapat menerima SPH yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di seluruh Indonesia. Hingga saat ini lebih dari 563 ribu Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty. Bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang hingga saat ini masih belum mengikuti program Tax Amnesty ini dan berminat untuk mengikutinya, maka penulis menyarankan agar segera memanfaatkan kesempatan ini hingga tanggal 31 Desember 2016 sebelum tarif uang tebusannya naik.

Selamat Tahun Baru 1 Januari 2017

Rabu, 14 Desember 2016

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terhadap UU Pengampunan Pajak

Mahkamah Konstitusi hari ini (14 Desember 2016) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis MK, Arief Hidayat, menyebutkan bahwa "Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya".

Sebagaimana kita ketahui bahwa ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini diundangkan, beberapa kelompok masyarakat langsung mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang ini. Ada 4 kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang ini, yaitu:
  1. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 116/PAN.MK/VII/2016 tanggal 13 Juli 2016
  2. Yayasan Satu Keadilan yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 117/PAN.MK/2016 tanggal 13 Juli 2016
  3. Leni Indrawati, Hariyanto dan Wahyu Mulyana Putra yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 118/PAN.MK/2016 tanggal 20 Juli 2016
  4. Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB) yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 129/PAN.MK/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016

Setelah melakukan persidangan sejak 4 bulan lalu, maka pada hari ini, 14 Desember 2016, Majelis MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi dari ke-4 kelompok masyarakat tersebut untuk seluruhnya. Hasil putusan atas keempat permohonan ini tertuang dalam Putusan MK:
  1. Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016
  2. Putusan Nomor 58/PUU-XIV/2016
  3. Putusan Nomor 59/PUU-XIV/2016
  4. Putusan Nomor 63/PUU-XIV/2016

Minggu, 27 November 2016

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) di Januari 2017

Setelah penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tanggal 18 dan 19 Oktober 2014, hingga saat ini belum pernah ada lagi penyelenggaraan USKP. Terhenti cukup lamanya penyelenggaraan USKP ini sebagai akibat dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang mengatur mengenai Konsultan Pajak.

Akibat diberlakukannya ketentuan ini, maka penyelenggaraan USKP yang selama ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP), yang berada di bawah naungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak dapat dilanjutkan lagi. Penyelenggaraan USKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini harus diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.

Setelah melalui tahap seleksi, maka Menteri Keuangan pada tanggal 26 Januari 2016 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016 menunjuk IKPI sebagai anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Setelah terbentuknya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, maka USKP pertama kalinya setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 14 dan 15 Januari 2017 (hari Sabtu dan Minggu). USKP kali ini hanya akan diadakan di Jakarta.

Pendaftaran
Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini dilaksanakan mulai tanggal 5 Desember 2016 s.d. 18 Desember 2016 (kecuali tanggal 12 Desember 2016 pendaftaran ditutup karena hari Libur Nasional). Pendaftaran ini dilakukan setiap hari (Senin sampai dengan Minggu mulai pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB. Calon peserta yang akan melakukan pendaftaran harus datang sendiri ke lokasi pendaftaran di Gedung IKPI, Jl. Condet Pejaten No. 3 B Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
Untuk calon peserta yang berada di luar Jabodetabek, terlebih dahulu mengirimkan berkas fisik pendaftaran secara lengkap ke Sekretariat IKPI di Gedung IKPI paling lambat tanggal 10 Desember 2016. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka calon peserta akan diberitahu untuk dapat mengikuti ujian. Selanjutnya calon peserta wajib hadir sendiri untuk mengambil kartu peserta ujian paling lambat H-1 dan menandatangani dihadapan Panitia Pendaftaran.
Untuk penyelenggaraan USKP kali ini pesertanya dibatasi hanya untuk 1.050 peserta saja. Akibat dari besarnya animo calon peserta, maka KP3SKP melalui surat nomor S-006/KP3SKP/XII/2016 menambahkan lagi 800 peserta sehingga total peserta yang dapat mengikuti USKP kali ini adalah berjumlah 1.850 peserta.

Penyelenggaraan Ujian
Ujian hanya diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 dan 15 Januari 2017 dengan lokasi ujian di Universitas Bunda Mulia (UBM), Jl. Lodan Raya No. 2 Ancol, Jakarta Utara.

Materi Ujian, Persyaratan dan Biaya


Informasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini dapat menghubungi Sekretariat Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) di nomor telepon +62 21 7918 9125, +62 21 7918 9126, +62 21 7918 9127, +62 21 7918 9128 dan Faksimili +62 21 7918 9129.


Download:
-Formulir Pendaftaran USKP
-Surat Pernyataan Sertifikasi Konsultan Pajak



Sabtu, 01 Oktober 2016

Catatan atas Pelaksanaan Pengampunan Pajak Periode Pertama

Pelaksanaan Pengampunan Pajak Periode Pertama telah berakhir kemarin tanggal 30 September 2016. Selama 3 bulan pelaksanaannya, para Petugas Pajak, Wajib Pajak dan pihak-pihak yang terkait dalam membantu Wajib Pajak menyiapkan Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak (seperti konsultan pajak, akuntan publik, konsultan jasa akuntansi, karyawan dan staf Wajib Pajak dan lainnya) telah bersusah payah dalam menyiapkan dan memberikan pelayanan penerimaan penyampaian Surat Pernyataan Harta Pengampunan Pajak. Bahkan sampai harus bekerja dengan tambahan waktu (lembur) seperti yang dialami oleh para Petugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, karyawan dan staf Wajib Pajak dan para konsultan pajak.

Hingga 30 September 2016, secara bersama-sama antara Pemerintah (khususnya seluruh jajaran pegawai di Direktorat Jenderal Pajak) dan Wajib Pajak berhasil mewujudkan program Pengampunan Pajak untuk periode pertama ini dengan capaian yang cukup menggembirakan. Walaupun diwarnai dengan beberapa kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada para Wajib Pajak yang akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta, proses pelaksanaan Pengampunan Pajak ini dapat dikatakan berhasil. Berikut ini adalah data realisasi penerimaan Pengampunan Pajak hingga 30 September 2016 yang penulis peroleh dari Dashboard Amnesti Pajak di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak:

Realisasi penerimaan berdasarkan Surat Setoran Pajak yang diterima adalah:
  1. Uang Tebusan Pengampuan Pajak sebesar Rp 93,74 triliun
  2. Setoran Penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp 0,35 triliun
  3. Pembayaran Tunggakan Pajak sebesar Rp 3,06 triliun
  4. Sehingga totalnya adalah sebesar Rp 97,16 triliun

Sedangkan realisasi berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang telah disampaikan:
  1. Jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 372.110 SPH
  2. Jumlah Wajib Pajak yang menyampaikan SPH sebanyak 366.768 WP
  3. Jumlah Harta sebesar Rp 3.620,47 triliun
  4. Jumlah Tebusan berdasarkan SPH yang diterima sebesar Rp 89,15 triliun
Penulis memberikan apresiasi dan penghargaan yang besar atas kesungguhan rekan-rekan di jajaran Direktorat Jenderal Pajak selama 3 bulan ini membuka pelayanan penerimaan SPH bahkan pada hari Sabtu dan Minggu, serta di hari-hari terakhir bahkan di beberapa kantor membuka pelayanan hingga tengah malam. Di bawah tekanan tinggi seperti kendala sulitnya mengupload file Daftar Harta dan Utang ke dalam server Amnesti Pajak, membludaknya Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPH, harus bekerja di luar jam kerja, hingga komplain dari Wajib Pajak atas pelayanan yang diberikan kepada mereka.

Mulai hari ini hingga 31 Desember 2016 kita memasuki periode kedua Pengampunan Pajak. Setelah itu masih ada periode ketiga (terkahir) yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Semoga dalam setengah tahun ke depan ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat terus memperbaiki segala kekurangan yang timbul pada periode pertama, sehingga proses Pengampunan Pajak selanjutnya akan lebih lancar dan target yang dibebankan kepada Direktorat Jenderal Pajak ini juga akan tercapai.

Jumat, 30 September 2016

Periode Pertama Tax Amnesty Berakhir Hari Ini

Hari ini, Jumat, 30 September 2016 adalah hari terakhir bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk mengikuti Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) periode pertama. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, mulai tanggal 1 Oktober 2016 penyampaian SPH sudah memasuki periode kedua, dimana besarnya tarif Uang Tebusan akan naik menjadi:
  1. Untuk deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi, tarif uang tebusannya adalah 3%;
  2. Untuk deklarasi Luar Negeri, tarif uang tebusannya adalah 6%

Beberapa hari terakhir beredar kabar di masyarakat bahwa periode pertama tax amnesty diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2016. Namun kabar yang beredar ini sebenarnya adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena sebenarnya batas waktu penyetoran Uang Tebusan dan Penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk periode pertama adalah tetap pada tanggal 30 September 2016. Hanya saja apabila Wajib Pajak yang menyampaikan SPH hingga tanggal 30 September 2016 dan ternyata mengalami beberapa kendala dan kekurangan dokumen yang harus disampaikan (seperti surat pernyataan atau dokumen pendukung), maka dokumen-dokumen ini dapat disusulkan dan kepada Wajib Pajak hanya diberikan tanda terima sementara dahulu.

Oleh sebab itu, bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty periode pertama, maka perlu dicatat bahwa batas waktu penyetoran dan penyampaian SPH adalah hari ini tanggal 30 September 2016. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak pada hari ini akan tetap melayani Wajib Pajak hingga pukul 23.59 waktu setempat dengan catatan apabila antrian Wajib Pajak yang melaporkan masih sangat panjang.