Mahkamah Konstitusi hari ini (14 Desember 2016) menolak permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis MK, Arief Hidayat, menyebutkan bahwa "Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya".
Sebagaimana kita ketahui bahwa ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini diundangkan, beberapa kelompok masyarakat langsung mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang ini. Ada 4 kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang ini, yaitu:
Setelah melakukan persidangan sejak 4 bulan lalu, maka pada hari ini, 14 Desember 2016, Majelis MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi dari ke-4 kelompok masyarakat tersebut untuk seluruhnya. Hasil putusan atas keempat permohonan ini tertuang dalam Putusan MK:
Sebagaimana kita ketahui bahwa ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini diundangkan, beberapa kelompok masyarakat langsung mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang ini. Ada 4 kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang ini, yaitu:
- Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 116/PAN.MK/VII/2016 tanggal 13 Juli 2016
- Yayasan Satu Keadilan yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 117/PAN.MK/2016 tanggal 13 Juli 2016
- Leni Indrawati, Hariyanto dan Wahyu Mulyana Putra yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 118/PAN.MK/2016 tanggal 20 Juli 2016
- Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB) yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 129/PAN.MK/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016
Setelah melakukan persidangan sejak 4 bulan lalu, maka pada hari ini, 14 Desember 2016, Majelis MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi dari ke-4 kelompok masyarakat tersebut untuk seluruhnya. Hasil putusan atas keempat permohonan ini tertuang dalam Putusan MK:
- Putusan Nomor 57/PUU-XIV/2016
- Putusan Nomor 58/PUU-XIV/2016
- Putusan Nomor 59/PUU-XIV/2016
- Putusan Nomor 63/PUU-XIV/2016
0 Comments
Posting Komentar