..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Minggu, 27 November 2016

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) di Januari 2017

Setelah penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tanggal 18 dan 19 Oktober 2014, hingga saat ini belum pernah ada lagi penyelenggaraan USKP. Terhenti cukup lamanya penyelenggaraan USKP ini sebagai akibat dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang mengatur mengenai Konsultan Pajak.

Akibat diberlakukannya ketentuan ini, maka penyelenggaraan USKP yang selama ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (BP USKP), yang berada di bawah naungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak dapat dilanjutkan lagi. Penyelenggaraan USKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini harus diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.

Setelah melalui tahap seleksi, maka Menteri Keuangan pada tanggal 26 Januari 2016 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2016 menunjuk IKPI sebagai anggota Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Setelah terbentuknya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, maka USKP pertama kalinya setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 14 dan 15 Januari 2017 (hari Sabtu dan Minggu). USKP kali ini hanya akan diadakan di Jakarta.

Pendaftaran
Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini dilaksanakan mulai tanggal 5 Desember 2016 s.d. 18 Desember 2016 (kecuali tanggal 12 Desember 2016 pendaftaran ditutup karena hari Libur Nasional). Pendaftaran ini dilakukan setiap hari (Senin sampai dengan Minggu mulai pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB. Calon peserta yang akan melakukan pendaftaran harus datang sendiri ke lokasi pendaftaran di Gedung IKPI, Jl. Condet Pejaten No. 3 B Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
Untuk calon peserta yang berada di luar Jabodetabek, terlebih dahulu mengirimkan berkas fisik pendaftaran secara lengkap ke Sekretariat IKPI di Gedung IKPI paling lambat tanggal 10 Desember 2016. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, maka calon peserta akan diberitahu untuk dapat mengikuti ujian. Selanjutnya calon peserta wajib hadir sendiri untuk mengambil kartu peserta ujian paling lambat H-1 dan menandatangani dihadapan Panitia Pendaftaran.
Untuk penyelenggaraan USKP kali ini pesertanya dibatasi hanya untuk 1.050 peserta saja. Akibat dari besarnya animo calon peserta, maka KP3SKP melalui surat nomor S-006/KP3SKP/XII/2016 menambahkan lagi 800 peserta sehingga total peserta yang dapat mengikuti USKP kali ini adalah berjumlah 1.850 peserta.

Penyelenggaraan Ujian
Ujian hanya diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 14 dan 15 Januari 2017 dengan lokasi ujian di Universitas Bunda Mulia (UBM), Jl. Lodan Raya No. 2 Ancol, Jakarta Utara.

Materi Ujian, Persyaratan dan Biaya


Informasi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini dapat menghubungi Sekretariat Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) di nomor telepon +62 21 7918 9125, +62 21 7918 9126, +62 21 7918 9127, +62 21 7918 9128 dan Faksimili +62 21 7918 9129.


Download:
-Formulir Pendaftaran USKP
-Surat Pernyataan Sertifikasi Konsultan Pajak



0 Comments

Posting Komentar