Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) periode kedua akan berakhir 2 hari lagi yaitu pada tanggal 31 Desember 2016. Sebagaimana kita ketahui bahwa Tax Amnesty yang berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 dalam pelaksanaannya terbagi menjadi 3 periode. Pada periode kedua ini, tarif uang tebusan yang diterapkan untuk Tax Amnesty periode kedua ini adalah:
Selamat Tahun Baru 1 Januari 2017
- 3% untuk harta yang dideklarasi di Dalam Negeri dan direpatriasi ke Dalam Negeri bagi non UMKM.
- -6% untuk harta yang dideklarasi di Luar Negeri dan tidak dibawa ke Dalam Negeri bagi non UMKM.
- 0,5% untuk harta yang dideklarasi di DN/LN dan repatriasi bagi UMKM dengan jumlah total harta sampai dengan Rp 10 miliar.
- 2% untuk harta yang dideklarasi di DN/LN dan repatriasi bagi UMKM dengan jumlah total harta lebih dari Rp 10 miliar.
- tanggal 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat; dan
- tanggal 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat.
- tanggal 29 dan 30 Desember 2016 hingga pukul 21.00 waktu setempat; dan
- tanggal 31 Desember 2016 hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Selamat Tahun Baru 1 Januari 2017
0 Comments
Posting Komentar