..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 29 Desember 2016

Tax Amnesty Periode Kedua Akan Berakhir 31 Desember 2016

Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) periode kedua akan berakhir 2 hari lagi yaitu pada tanggal 31 Desember 2016. Sebagaimana kita ketahui bahwa Tax Amnesty yang berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 dalam pelaksanaannya terbagi menjadi 3 periode. Pada periode kedua ini, tarif uang tebusan yang diterapkan untuk Tax Amnesty periode kedua ini adalah:
  1. 3% untuk harta yang dideklarasi di Dalam Negeri dan direpatriasi ke Dalam Negeri bagi non UMKM.
  2. -6% untuk harta yang dideklarasi di Luar Negeri dan tidak dibawa ke Dalam Negeri bagi non UMKM.
  3. 0,5% untuk harta yang dideklarasi di DN/LN dan repatriasi bagi UMKM dengan jumlah total harta sampai dengan Rp 10 miliar.
  4. 2% untuk harta yang dideklarasi di DN/LN dan repatriasi bagi UMKM dengan jumlah total harta lebih dari Rp 10 miliar.
Sehubungan akan berakhirnya periode kedua pelaksanaan Tax Amnesty ini, maka Pemerintah akan memaksimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait pelaksanaan Tax Amnesty ini, maka Menteri Keuangan telah meminta kepada Bank/Pos Persepsi untuk memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan Negara pada:
  1. tanggal 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat; dan
  2. tanggal 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Untuk kepastian mengenai waktu layanan yang diberikan oleh Bank/Pos Persepsi ini, maka Wajib Pajak diharapkan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bank/Pos Persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan pada kedua hari tersebut. Direktorat Jenderal Pajak sendiri akan memberikan layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) Pengampunan Pajak pada tempat khusus (Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan Tempat Khusus Lainnya):
  1. tanggal 29 dan 30 Desember 2016 hingga pukul 21.00 waktu setempat; dan
  2. tanggal 31 Desember 2016 hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Di tempat khusus untuk pelayanan penerimaan SPH Pengampunan Pajak ini dapat menerima SPH yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di seluruh Indonesia. Hingga saat ini lebih dari 563 ribu Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty. Bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang hingga saat ini masih belum mengikuti program Tax Amnesty ini dan berminat untuk mengikutinya, maka penulis menyarankan agar segera memanfaatkan kesempatan ini hingga tanggal 31 Desember 2016 sebelum tarif uang tebusannya naik.

Selamat Tahun Baru 1 Januari 2017

0 Comments

Posting Komentar