..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 30 April 2012

Mengubah PTKP Tidak Perlu Mengubah UU PPh

Ada kabar gembira bagi Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia karena Pemerintah berencana untuk menaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini adalah sebesar Rp 15.840.000 setahun (untuk status Tidak Kawin tanpa tanggungan) menjadi Rp 24.000.000 setahun. Rencana ini disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden SBY) dalam acara peresmian Rumah Susun Sejahtera Sewa di Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/4) pagi sebagaimana dikutip dari situs resminya. Menurut Presiden SBY, apabila disetujui oleh DPR maka kenaikan PTKP ini dapat segera diterapkan.

Dengan adanya kenaikan PTKP ini, tentunya sedikit banyak akan bermanfaat dan berpengaruh bagi rakyat Indonesia terutama para karyawan/buruh yang berpenghasilan rendah karena akan mengurangi besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dikenakan atas penghasilannya.

Namun dalam salah satu berita yang penulis kutip dari situs detik.com, disebutkan bahwa:

Namun memang, rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP harus menempuh jalan panjang. Karena perlu mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

"Kalau PTKP mau dinaikkan, maka terlebih dahulu harus mengubah UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengubah UU kan harus melalui DPR, dan memerlukan proses yang agak panjang," ujar Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi.


Penulis berpendapat bahwa pernyataan yang disebutkan dalam situs detik.com tersebut adalah keliru. Untuk mengubah besarnya PTKP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh, tidak perlu melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tersebut.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:

Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa:

Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.”

Dengan demikian, maka seharusnya untuk mengubah nilai PTKP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tersebut, tidak perlu sampai harus mengubah Undang-Undangnya. Cukup dengan dikonsultasikan dahulu kepada DPR dan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, Pemerintah melalui Menteri Keuangan dapat mengubah PTKP dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai perbandingan, sudah beberapa kali penyesuaian besaran PTKP melalui Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, antara lain melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005. Kedua peraturan ini diterbitkan juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Jumat, 27 April 2012

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011

Tanggal 30 April 2012 adalah merupakan batas waktu terakhir bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011. Siapakah Wajib Pajak Badan yang dimaksud yang wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan? Dalam UU KUP ditegaskan bahwa yang termasuk sebagai Wajib Pajak Badan adalah adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Sedangkan dalam UU PPh, Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan.

Jadi bagi Anda yang harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, maka tinggal besok hari Sabtu 28 April 2012 dan hari Senin tanggal 30 April 2012 untuk dapat melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut jadwal pelayanan di KPP untuk kedua hari tersebut. Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia akan membuka pelayanan tambahan khusus untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan pada: 
-Hari Sabtu tanggal 28 April 2012 dari pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat.
-Hari Senin tanggal 30 April 2012 dari pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat.

Rabu, 18 April 2012

Ratifikasi Tax Treaty Indonesia dengan Hong Kong

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Tax Treaty adalah merupakan suatu perjanjian/kesepakatan bilateral antara dua negara untuk mengatur bagaimana teknis pemajakan yang dilakukan terhadap penduduk dari masing-masing negara yang memperoleh penghasilan pada negara lainnya. Pengaturan teknis pengenaan pajak antara kedua negara ini sangat penting dilakukan supaya penduduk pada masing-masing negara tersebut tidak akan dikenakan pajak yang berganda di kedua negara, namun hanya akan dikenakan sekali saja di salah satu negara sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam tax treaty tersebut.

Saat ini Indonesia telah melakukan dan membuat perjanjian penghindaran pajak berganda ini dengan 61 negara. P3B yang terakhir diratifikasi adalah P3B antara Indonesia dengan Hong Kong.

P3B Indonesia dengan Hong Kong yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2010 dan baru saja diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 2012 melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 ini disebutkan bahwa P3B Indonesia dengan Hong Kong ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 atau tanggal 2 Maret 2012.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 ini dilampirkan Protokol P3B Indonesia dengan Hong Kong dalam naskah asli Bahasa Inggris dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Namun ditegaskan apabila terdapat perbedaan penafsiran atas P3B dalam terjemahan Bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Bahasa Inggris.

Untuk mengetahui isi Protokol P3B Indonesia dan Hong Kong, silakan akses halaman berikut.

Mungkin selanjutnya yang menjadi pertanyaan para Pembaca Setia Tax Learning adalah mulai kapankah P3B Indonesia dan Hong Kong ini berlaku? Apakah mulai tanggal 23 Maret 2010 ketika ditandatanganinya P3B tersebut ataukah pada tanggal 2 Maret 2012 ketika diratifikasinya P3B tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012?

Jika kita melihat ketentuan pada Pada Pasal 2 Konvensi Wina 1969, istilah ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Oleh sebab itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi tersebut dilakukan.

Dengan mengacu kepada ketentuan Konvensi Wina 1969 ini, maka P3B Indonesia dengan Hong Kong ini baru dapat diterapkan oleh Indonesia sejak tanggal 2 Maret 2012.

Selanjutnya untuk mengetahui apakah suatu tax treaty dapat diberlakukan, kita harus mengacu kepada salah satu article dalam tax treaty tersebut yang mengatur mengenai saat "enter into force". Dalam tax treaty antara Indonesia dengan Hongkong, ketentuan ini diatur dalam Article 28, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Each of the Contracting Parties shall notify the other in writing of the completion of the procedures required by its law for the entry into force of this Agreement. This Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications.
2. The provisions of this Agreement shall thereupon have effect:
(a) in the Hong Kong Special Administrative Region: in respect of Hong Kong Special Administrative Region tax, for any year of assessment beginning on or after 1 April in the calendar year next following that in which this Agreement enters into force;
(b) in Indonesia:
(i) in respect of taxes withheld at source: for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force; and
(ii) in respect of other taxes: for any tax year commencing on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force.


Saat berlakunya tax treaty ini ditegaskan pada Article 28 ayat (1) bahwa "...This Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications."

Bagi Indonesia, saat berlaku secara efektifnya tax treaty ini diatur pada ayat (2) huruf (b), yang terdiri dari:
-Untuk pajak yang dipotong yaitu: "for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force".
-Untuk pajak lainnya: "for any tax year commencing on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force".

Jadi berdasarkan kalimat terakhir pada Article 28 ayat (1) tersebut, maka tax treaty Indonesia-Hongkong ini baru berlaku efektif setelah diratifikasi serta adanya saling notifikasi mengenai ratifikasi yang telah dilakukan oleh kedua negara ini. Pada saat ini Hongkong telah meratifikasi tax treaty ini yang disusul oleh Indonesia pada tanggal 2 Maret 2012. Namun notifikasi antara kedua negara tersebut sampai saat ini belum diketahui apakah sudah dilakukan.

Kamis, 12 April 2012

Perubahan Ketentuan Mengenai Kawasan Berikat

Ketentuan mengenai Kawasan Berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011. Namun akibat ada beberapa ketentuan dalam kedua peraturan tersebut yang tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi saat ini, maka Menteri Keuangan kembali mengubah ketentuan mengenai Kawasan Berikat ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012 tanggal 16 Maret 2012.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012, salah satu perubahan yang cukup penting adalah dengan ditambahkannya aturan atas peralatan pabrik dan suku cadang sebagai bagian dari barang modal yang mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Secara garis besar, perubahan yang terjadi atas perlakuan Kawasan Berikat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012 akan diuraikan pada artikel berikut ini.

DEFINISI
Mengubah definisi mengenai Barang Modal pada Pasal 1 angka 10 sehingga pada ketentuan baru ini menambahkan peralatan pabrik dan suku cadang sebagai bagian dari definisi Barang Modal.

PROSEDUR PEMASUKAN PERALATAN PABRIK DAN SUKU CADANG BARANG MODAL
Menambah satu Pasal, yaitu Pasal 24A yang mengatur mengenai prosedur pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal.

Mengubah ketentuan Pasal 32, mengenai perlakuan tentang prosedur pemberian persetujuan atas pemindahan/pemindahtanganan barang modal dari Kawasan Berikat:

Pemindahan ke Kawasan Berikat Lain
pemindahan Barang Modal asal impor di Kawasan Berikat yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk dapat dikeluarkan dengan tujuan dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lain dengan ketentuan bahwa:

  1. setelah 2 tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean;
  2. sebelum 2 tahun sejak diimpor dan/atau belum dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan dengan memperhatikan alasan pemindahtanganan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Pemindahan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean sebelum 4 Tahun
Barang Modal yang dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean sebelum jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan ketentuan:

  1. membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan pembebanannya dilakukan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
  2. membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat;
  3. atas penyerahan baarang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut PPN, atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Pemindahan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean setelah 4 Tahun
Barang Modal yang dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan ketentuan:

  1. mendapat pembebasan Bea Masuk, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan
  2. atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

PEKERJAAN SUBKONTRAK
Menambahkan bahwa pekerjaan berupa pemeriksaan awal atau penyortiran dan pemeriksaan akhir atau pengepakan, atas pekerjaan subkontrak yang dilakukan di Kawasan Berikat yang bersangkutan adalah merupakan bagian dari pekerjaan subkontrak yang mendapatkan fasilitas di Kawasan Berikat.

MASA PERALIHAN
Menambahkan ketentuan peralihan tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan ini pada Pasal 56A.

KETENTUAN LEBIH LANJUT
Mengubah ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan ini yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak pada Pasal 58

MASA BERLAKU KETENTUAN INI
Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 16 Maret 2012.

Catatan: Ketentuan ini telah mengalami perubahan, baca tentang perubahannya di sini.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Selasa, 10 April 2012

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Juni 2012

Setelah sekian lama tidak diselenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), maka BP-USKP akan kembali menyelenggarakan USKP Periode I pada tahun 2012 ini. USKP Periode I pada tahun 2012 ini akan diselenggarakan pada tanggal 16 dan 17 Juni 2012 (hari Sabtu dan hari Minggu).

USKP untuk Periode I tahun 2012 ini diselenggarakan untuk sertifikat A, B, dan C.

Berikut Jadwal pelaksanaan USKP Periode I tahun 2012:





Periode I
(Juni)

Periode II (November)




Masa Pendaftaran Elektronik (online regristration dan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran)

4 Oktober 2011
s.d
12 Mei 2012

18 September 2012
s.d
16 November 2012



Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran & Biaya Ujian

12 Mei 2012

16 November 2012



Masa Pendaftaran secara Manual (Walk in Regristration)

1 s.d. 15
Mei 2012

15 s.d. 30
Oktober 2012



Pengambilan Kartu Ujian (Kartu Nomor Tanda Peserta USKP)

1 s.d 22
Mei 2012

15 Oktober
s.d
1 November 2012



Penyelenggaraan Ujian

16 s.d 17
Juni 2012

24 s.d 25
November 2012



Pengumuman Hasil USKP

8 September 2012

30 Januari 2013



Pengiriman Transkrip Nilai dan Penyerahan Sertifikat KP dimulai tanggal

28 September
&
28 Oktober 2012

11 Februari
&
31 Maret 2013.




Untuk jadwal ujiannya adalah sebagai berikut:

Tingkat

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

16 Juni 2012

PPh OP & SPT PPh OP

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-15.00

PBB, BPHTB, BM

15.30-16.30

17 Juni 2012

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26)

13.00-15.30

Kode Etik Profesi

16.00-17.00

Sertifikat B

16 Juni 2012

PPh Badan dan SPT PPh Badan

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-14.45

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26)

15.00-17.00

17 Juni 2012

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00-17.00

Sertifikat C

16 Juni 2012

PPh Badan & SPT PPh Badan

08.00-12.00

Pajak Internasional

13.00-16.00

17 Juni 2012

Akuntansi Perpajakan

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26)

13.00-16.00