..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 22 Desember 2008

Konsultasi Pajak Gratis: NPWP Terdaftar Dua Kali

Mohon bantuan Bp Anto
Suami saya th 1995 pengusaha yg sudah punya NPWP sebagai wpop dengan format lama No x.xxx.xxx.x-xxx dan pada th 2001 kami pindah alamat rumah dan sejak th 2001 pph tidak pernah dilaporkan mengalami kemunduran ekonomi dan sekarang suami saya bekerja sebagai karyawan swasta dan berkenaan dengan sunset policy, th 2008 daftar lagi baru dan punya npwp baru dengan format baru xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx yang mau saya tanyakan:
  1. apa tidak menjadi masalah dikemudian hari, mengigat wp hanya memiliki satu no NPWP?
  2. apakah no npwp lama tidak terdeteksi di komputer ketika mendaftar baru? Tidak terdeteksi apa karena formatnya berbeda dgn no NPWP lama?
  3. langkah apa selanjutnya yang harus kami lakukan ?
Terima kasih atas bantuannya.
December 13, 2008 2:38 PM
NN

Jawab:

Memang benar, setiap Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri, hanya memiliki 1 NPWP. Ketika pada tahun 2008, suami Anda mendaftarkan kembali NPWP maka suami Anda ini telah memiliki NPWP ganda. Seharusnya jika seorang WP yang telah mendapatkan NPWP, kemudian berpindah alamat, maka WP ini seharusnya memberitahukan kepada KPP lama tempat sebelumnya terdaftar, dengan cara mengisi formulir pemutakhiran data atau pindah alamat, dan jika KPP-nya harus berubah (karena wilayah kerjanya berbeda), maka pihak KPP lama akan menerbitkan surat pindah serta memindahkan NPWP suami Anda ke KPP yang membawahi wilayah tempat Anda tinggal sekarang. NPWP suami Anda nomornya akan tetap sama, hanya kode KPP (yaitu digit kesepuluh s.d. digit kedua belas) yang akan berubah sesuai dengan kode KPP yang baru.
Seharusnya di kemudian hari status NPWP suami Anda yang ganda ini akan terdeteksi oleh pihak KPP. Pada awalnya pihak KPP yang menerima pendaftaran NPWP yang kedua ini seharusnya dapat mendeteksi suami Anda yang telah memiliki NPWP, jika data identitas yang digunakan tidak berubah dengan data identitas yang digunakan untuk mendaftarkan NPWP tahun 1995. Namun saya menduga, tentunya data identitas yang digunakan itu berbeda (karena sudah pindah alamat sehingga akan diterbitkan KTP dengan nomor yang berbeda (karena sistem kependudukan di Indonesia yang masih belum terintegrasi).
Sesuai ketentuan seharusnya suami Anda tetap menggunakan NPWP lama. Suami Anda harus ke KPP lama untuk meminta agar NPWP lama ini dipindahkan ke KPP yang wilayah kerjanya membawahi tempat Anda tinggal sekarang. Setelah NPWP lama sudah dipindahkan ke KPP tempat Anda tinggal sekarang, maka NPWP yang baru terdaftar tahun 2008 diminta untuk dicabut.
Untuk lebih jelasnya Anda dapat menghubungi KPP tempat kedua NPWP tersebut terdaftar untuk menanyakan proses lebih lanjutnya (menghubungi kontak person yang dikenal sebagai Account Representative, dengan menyebutkan NPWP suami Anda).


Sabtu, 20 Desember 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Perolehan Aktiva dengan Sumber Dana dari Penghasilan di Luar Negeri

Kepada para pembaca yang budiman dan setia mengikuti perkembangan situs ini, penulis meminta maaf karena kesibukan kerja dan banyaknya hal yang menyebabkan penulis tidak dapat mengelola situs ini dalam beberapa waktu lalu. Hingga saat ini cukup banyak pertanyaan yang diterima oleh penulis namun tidak dapat dijawab. Tentu para pembaca menjadi sangat kecewa. Berikut ini penulis coba luangkan waktu sejenak untuk berada di depan komputer dan membiarkan kesepuluh jari untuk menari di atas keyboard untuk menghasilkan beberapa karakter huruf dalam menjawab pertanyaan dari para pembaca.
Salah satu pertanyaan yang masuk adalah sebagai berikut:

Tanya:
Hallo Pak Anto,

Mau tanya tentang kasus di bawah ini:
Seorang WNI yang bekerja dan membayar pajaknya di luar negeri selama bertahun-tahun (tidak mempunyai NPWP selama di luar negeri) pulang dan menetap di Indonesia. Lalu ia memperoleh pekerjaan di Indonesia dan memiliki NPWP. Dengan hasil tabungannya selama di luar negeri dia membeli aset baru (rumah, mobil) tepat sesudah dia pulang. Bagaimana laporan SPT-nya yang pertama? Tentunya dia cuma bisa melaporkan pajak yang diperoleh dari penghasilannya di Indonesia, namun penghasilan itu tidak memadai untuk membeli aset baru tersebut.
December 5, 2008 10:02 AM
NN

Jawab:

Seperti penjelasan sebelumnya mengenai kewajiban pajak seorang WNI yang berada dan memperoleh penghasilan dari Luar Negeri dalam kurun waktu tertentu dan tidak memiliki NPWP, maka untuk kasus di atas, WNI ini yang tidak memiliki NPWP serta menetap dan menerima penghasilan di Luar Negeri selama bertahun-tahun (diasumsikan telah melewati batas waktu time test di negara yang bersangkutan) sehingga si WNI ini tentunya akan menjadi Subjek Pajak Negara tempat ia tinggal sementara tersebut dan memperoleh penghasilan. Otomatis, ia akan dikenakan pajak di negara tempatnya tinggal dan sumber penghasilannya tersebut. WNI ini tidak perlu membayar/melaporkan pajaknya di Indonesia. Seharusnya WNI ini meminta bukti pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi penghasilan kepadanya di Luar Negeri.
Ketika ia kembali ke Indonesia dan menerima penghasilan di Indonesia (melebihi PTKP) maka ia harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Serta memenuhi segala kewajiban perpajakan di Indonesia mulai ia terdaftar sebagai Wajib Pajak (memiliki NPWP).
Maka ketika orang ini akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, maka seluruh harta yang dimilikinya, termasuk yang telah diperoleh dari Luar Negeri, haruslah ia cantumkan dalam SPT Tahunannya tersebut. Tentunya bukti penerimaan penghasilan dari Luar Negeri dan Bukti Pemotongan Pajak yang telah dilakukan terhadapnya di luar harus disimpan, karena sewaktu-waktu jika dilakukan pemeriksaan pajak terhadapnya, maka akan dapat ditunjukkan kepada pemeriksa.
Maka jika ia membeli harta yang berasal dari penghasilan di luar negeri maka ia cukup melaporkan harta yang dibelinya tersebut dalam daftar harta di SPT Tahunannya. Atas pembelian harta ini, ia tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan, karena tidak ada pertambahan kemampuan ekonomis yang terjadi (karena hanya muatsi/transfer dari kas ke aktiva saja).

Jumat, 19 Desember 2008

Tata Cara Penyampaian SPT secara e-Filing

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah berlaku yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ/2005 dan KEP-88/PJ/2004.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2009.

Rabu, 17 Desember 2008

Jenis Pajak yang Kurang Bayar untuk SPT Pembetulan Sunset Policy

Termasuk lingkup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy adalah juga meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pembayaran PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15 yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
Apakah pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tidak ada PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) atau dengan kata lain SPT Pembetulan yang disampaikan tersebut adalah Nihil, namun terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penyewaan tanah dan/atau bangunan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai SPT Sunset Policy?

Tahun 2008 merupakan sebuah tahun dimana pajak menjadi topik yang paling menarik untuk diperbincangkan di Indonesia. Semula respon masyarakat Indonesia masih bersikap apatis, tidak peduli, tidak mau repot dengan pajak, namun ketika Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disahkan, maka akhirnya secara tidak langsung masyarakat Indonesia dipaksa harus taat terhadap kewajiban pajak.
Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar namun memiliki keinginan untuk melakukan perbaikan atas ketidakbenarannya tersebut, maka dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 masyarakat Wajib Pajak diberikan fasilitas yang dikenal dengan istilah “Sunset Policy” (Pasal 37 A). Fasilitas Sunset Policy ini diberikan untuk jangka waktu 1 Januari 2008 s.d. 31 Desember 2008.
Namun program Sunset Policy yang dicanangkan di tahun 2008 ini, pada awalnya kurang mendapat respon dari masyarakat. Hal ini disebabkan karena masyarakat yang masih tidak mengerti aturan pelaksananya dan bagaimana praktek di lapangan. Selain itu, masyarakat juga khawatir mengenai kepastian hukum, karena sebenarnya fasilitas Sunset Policy ini memberikan jaminan kepada Wajib Pajak yang memanfaatkannya untuk tidak dilakukan pemeriksaan sepanjang tidak ada data lain. Namun pengertian mengenai data lain ini yang masih bias sehingga menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat. Selain itu, Wajib Pajak juga masih bingung mengenai pengertian dan kategori Pembetulan SPT Tahunan PPh yang dapat diperlakukan sebagai pembetulan SPT yang mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
Untuk mengatasi ketidakmengertian dan keraguan masyarakat mengenai pelaksanaan Sunset Policy, maka pihak Pemerintah telah menerbitkan beberapa ketentuan pelaksanaan dari Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini. Ketentuan tersebut antara lain adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-67/PJ/2008
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-439/PJ/2008

Sunset Policy = Pembetulan SPT Tahunan Pajaknya Nihil, Ada Setoran PPh Final?

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 ditegaskan bahwa termasuk dalam lingkup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy juga meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pembayaran: PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15, yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Dengan demikian maka SPT Tahunan PPh (baik orang pribadi maupun badan) yang dilampiri dengan salah satu bukti pembayaran dari ketiga jenis pajak yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tersebut adalah termasuk sebagai kelompok SPT yang mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
Jadi misalkan Wajib Pajak orang pribadi (telah terdaftar NPWP sebelum tahun 2008) menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya untuk tahun 2006 yang menyatakan Nihil (tidak ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 29), namun terdapat objek Penghasilan dari sewa bangunan yang semula belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh pihak penyewa, maka Wajib Pajak orang pribadi ini dapat menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan ini serta melaporkannya dalam SPT Pembetulan tersebut dan melampirkan bukti setoran (SSP), sehingga Wajib Pajak ini akan mendapatkan fasilitas sunset policy atas tahun pajak 2006 tersebut.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP tahun 2008 namun:
- telah diterbitkan NPWP dengan tahun terdaftar 2005
- ditransfer ke Master File Wajib Pajak dalam tahun 2008; dan
- dua digit pertama adalah 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37 atau 38
akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak baru yang boleh menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dalam rangka sunset policy.

Selasa, 16 Desember 2008

Bank dan Kantor Pos Terima Pembayaran Pajak Hingga 31 Desember 2008

Tinggal beberapa hari lagi tahun 2008 akan segera berakhir. Libur akhir tahun yang menyenangkan juga sudah terbayang di depan mata kita. Tentunya Anda telah mulai merancang liburan yang akan dijalankan karena pada tahun 2008 ini cukup banyak hari libur nasional maupun cuti bersama. Namun bagi Anda yang berurusan dengan pajak, tentunya akan menjadi khawatir jika ternyata perlu melakukan pembayaran pajak yang ternyata harus dilakukan pada akhir tahun 2008 ini (karena kebetulan tahun ini sedang heboh mengenai "Sunset Policy"). Banyak pertanyaan kepada Penulis mengenai apakah pada akhir tahun dapat melakukan pembayaran pajak? Apakah Bank atau Kantor Pos tetap menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008?
Bank Persepsi dan Kantor Pos tetap menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 15.00 waktu setempat!
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Surat Nomor S-8259/PB/2008 tanggal 3 Desember 2008 memerintahkan kepada seluruh Bank Persepsi dan Kantor Pos untuk melakukan pelayanan penerimaan setoran pajak pada hari Sabtu tanggal 6, 13 dan 20 Desember 2008 serta menerima pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2008 pukul 15.00 waktu setempat.
Dengan demikian, bagi Anda yang hingga saat ini masih mempersiapkan Pembetulan SPT Tahunan PPh sehubungan dengan program Sunset Policy, tidak perlu khawatir, karena setoran pajak tetap dapat dilakukan hingga batas waktu terakhir pemberlakuan program sunset policy yaitu tanggal 31 Desember 2008.
Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan atas hal ini melalui Surat Edaran Nomor SE-76/PJ/2008 tanggal 18 Desember 2008.