Termasuk lingkup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy adalah juga meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pembayaran PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15 yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
Apakah pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tidak ada PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29) atau dengan kata lain SPT Pembetulan yang disampaikan tersebut adalah Nihil, namun terdapat PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penyewaan tanah dan/atau bangunan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai SPT Sunset Policy?
Tahun 2008 merupakan sebuah tahun dimana pajak menjadi topik yang paling menarik untuk diperbincangkan di Indonesia. Semula respon masyarakat Indonesia masih bersikap apatis, tidak peduli, tidak mau repot dengan pajak, namun ketika Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan disahkan, maka akhirnya secara tidak langsung masyarakat Indonesia dipaksa harus taat terhadap kewajiban pajak.
Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar namun memiliki keinginan untuk melakukan perbaikan atas ketidakbenarannya tersebut, maka dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 masyarakat Wajib Pajak diberikan fasilitas yang dikenal dengan istilah “Sunset Policy” (Pasal 37 A). Fasilitas Sunset Policy ini diberikan untuk jangka waktu 1 Januari 2008 s.d. 31 Desember 2008.
Namun program Sunset Policy yang dicanangkan di tahun 2008 ini, pada awalnya kurang mendapat respon dari masyarakat. Hal ini disebabkan karena masyarakat yang masih tidak mengerti aturan pelaksananya dan bagaimana praktek di lapangan. Selain itu, masyarakat juga khawatir mengenai kepastian hukum, karena sebenarnya fasilitas Sunset Policy ini memberikan jaminan kepada Wajib Pajak yang memanfaatkannya untuk tidak dilakukan pemeriksaan sepanjang tidak ada data lain. Namun pengertian mengenai data lain ini yang masih bias sehingga menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat. Selain itu, Wajib Pajak juga masih bingung mengenai pengertian dan kategori Pembetulan SPT Tahunan PPh yang dapat diperlakukan sebagai pembetulan SPT yang mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
Untuk mengatasi ketidakmengertian dan keraguan masyarakat mengenai pelaksanaan Sunset Policy, maka pihak Pemerintah telah menerbitkan beberapa ketentuan pelaksanaan dari Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini. Ketentuan tersebut antara lain adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-67/PJ/2008
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-439/PJ/2008
Sunset Policy = Pembetulan SPT Tahunan Pajaknya Nihil, Ada Setoran PPh Final?
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 ditegaskan bahwa termasuk dalam lingkup penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy juga meliputi penyampaian SPT Tahunan PPh yang terkait dengan pembayaran: PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan/atau PPh Pasal 15, yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Dengan demikian maka SPT Tahunan PPh (baik orang pribadi maupun badan) yang dilampiri dengan salah satu bukti pembayaran dari ketiga jenis pajak yang disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 tersebut adalah termasuk sebagai kelompok SPT yang mendapatkan fasilitas Sunset Policy.
Jadi misalkan Wajib Pajak orang pribadi (telah terdaftar NPWP sebelum tahun 2008) menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya untuk tahun 2006 yang menyatakan Nihil (tidak ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 29), namun terdapat objek Penghasilan dari sewa bangunan yang semula belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh pihak penyewa, maka Wajib Pajak orang pribadi ini dapat menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan ini serta melaporkannya dalam SPT Pembetulan tersebut dan melampirkan bukti setoran (SSP), sehingga Wajib Pajak ini akan mendapatkan fasilitas sunset policy atas tahun pajak 2006 tersebut.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP tahun 2008 namun:
- telah diterbitkan NPWP dengan tahun terdaftar 2005
- ditransfer ke Master File Wajib Pajak dalam tahun 2008; dan
- dua digit pertama adalah 17, 18, 19, 27, 28, 29, 37 atau 38
akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak baru yang boleh menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya dalam rangka sunset policy.
0 Comments
Posting Komentar