..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 19 Desember 2008

Tata Cara Penyampaian SPT secara e-Filing

Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah berlaku yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ/2005 dan KEP-88/PJ/2004.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2009.

0 Comments

Posting Komentar