Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan mengenai Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tanggal 16 Desember 2008. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah berlaku yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ/2005 dan KEP-88/PJ/2004.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2009.
0 Comments
Posting Komentar