..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 22 Oktober 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Perlukah Karyawan Kedutaan Asing Memiliki NPWP ?

Tanya:

Dengan hormat,

Saya, WNI, karyawati (single parent) dari sebuah kedutaan besar di Jakarta.

Menurut Bapak, apakah saya perlu membuat NPWP, mengingat saya bekerja bukan untuk pemerintah Indonesia dan menerima gaji dari pemerintah tersebut. Dengan demikian saya memasukkan devisa bagi negara tercinta kita ini.

Seperti yang tercantum di salah satu pasal (?) bagi WNI yang bekerja di luar Indonesia selama lebih dari 182 hari tidak dikenakan pajak, dapat dikatakan bahwa kedutaan asing bukanlah teritori wilayah Indonesia dan saya berasumsi bahwa semua WNI yang bekerja di kedutaan-kedutaan sama saja bekerja di wilayah asing.

Bagaimana dengan kolega-kolega saya yang bekerja di kedutaan lainnya tetapi menerima gaji berbentuk rupiah ?

Terima kasih atas nasehat Bapak sebagai konsultan, mudah-mudahan jawaban Bapak dapat meringankan beban pikiran saya, sebelum sunset policy berakhir.

Hormat saya,

Arie S.


Jawab:

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Seseorang dikatakan telah memenuhi kewajiban pajak subjektif apabila ia telah memenuhi ketentuan perpajakan. Orang ini akan dikatakan sebagai Subjek Pajak. Dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Subjek Pajak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Yang termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri, tentulah sudah kita ketahui yaitu seseorang yang dilahirkan di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (bisa berturut-turut atau tidak berturut-turut).

Yang termasuk Subjek Pajak Luar Negeri, adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesai tidak lebih dari 183 hari dalam hangka waktu 12 (dua belas) bulan yang menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Dengan demikian, karena Ibu Arie adalah Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka sudah termasuk sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri.

Kewajiban Pajak Objektif akan terpenuhi jika seseorang Subjek Pajak telah menerima penghasilan yang jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan yang diterimanya ini dapat berupa penghasilan yang diterima di Indonesia maupun penghasilan yang diterima di Luar Negeri, karena Pajak Penghasilan menganut prinsip world wide income.

Karena Ibu telah memperoleh penghasilan dari Kedutaan Besar Asing di Jakarta (yang dapat kita katakan sebagai penghasilan dari Luar Negeri) maka Ibu telah memenuhi kewajiban pajak objektif.

Kedutaan Besar Asing (kedubes) di Indonesia adalah bukan merupakan Subjek Pajak, demikian pula para pejabat diplomatik asing pada kedutaan besar tersebut, sehingga mereka dibebaskan dari kewajiban perpajakan termasuk juga memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji kepada para karyawan kedubes-nya. Para Pejabat diplomatik asing ini juga dibebaskan dari kewajiban perpajakan mereka sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU PPh. Namun demikian, dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh ditegaskan bahwa "pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut (pejabat diplomatik asing-red) tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya (jabatan sebagai pejabat diplomatik asing-red) atau mereka adalah Warga Negera Indonesia.

Dengan demikian, Ibu Arie memiliki kewajiban sebagai Wajib Pajak dan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, karena penghasilan yang Ibu terima dari kedubes tidak dipotong pajak (baik pajak menurut ketentuan di Indonesia, maupun pajak menurut ketentuan negara asal kedubes tersebut). Setelah itu, Ibu harus menghitung sendiri pajak yang terutang atas penghasilan yang Ibu terima tersebut serta menyetorkan dan melaporkan SPT Ibu.


Informasi terkait:

- Wajibkah Saya Memiliki NPWP ?

- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP
- Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Memiliki NPWP?

-Konsultasi Pajak Gratis: Maksud Pengenaan PPh Pasal 21 Lebih Tinggi 20% Dalam UU PPh Baru


Selasa, 21 Oktober 2008

Wajibkah Saya Memiliki NPWP ?

Selama ini penulis selalu mendapatkan pertanyaan dari para pembaca ataupun dari rekan-rekan penulis mengenai kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apalagi dengan gencarnya pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam mengkampanyekan program sunset policy dan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini, yang menyebabkan banyak masyarakat di Indonesia yang hingga saat ini masih belum memiliki NPWP menjadi penasaran dengan kewajiban memiliki NPWP. Untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai kewajiban memiliki NPWP tersebut, berikut ini akan disajikan beberapa ketentuan sebagai landasan yang mengharuskan kita untuk memiliki NPWP.

Dasar Hukum Wajib Memiliki NPWP

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Apa itu persyaratan subjektif dan objektif? Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) membagi jenis subjek pajak menjadi:
- orang pribadi dan warisan yang belum terbagi
- badan
- bentuk usaha tetap
Subjek Pajak sendiri dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Orang pribadi yang termasuk sebagai Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia (warga negara Indonesia) atau orang pribadi (dari luar negeri) yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh ditegaskan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki penghasilan di atas PTKP inilah yang disebut sebagai telah memenuhi kewajiban pajak objektif. Ketentuan mengenai PTKP ini diatur dalam Pasal 7 UU PPh, yang mulai tahun 2009 ditentukan sebesar:
Untuk mengetahui besarnya PTKP untuk tahun pajak 2008 dan sebelumnya dapat diakses di sini.
Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Jadi, jika orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia atau orang asing yang tinggal di Indonesia (atau mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia) selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta mendapatkan penghasilan di atas PTKP, maka wajib untuk memiliki NPWP.
Bagaimana caranya untuk mendaftarkan NPWP? Pendaftaran NPWP dapat dilakukan sendiri dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, melalui pendaftaran online via internet, atau pendaftaran secara kolektif melalui perusahan pemberi kerja. Jika Anda ingin mengetahui cara-cara pendaftaran NPWP, dapat dibaca di sini.
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-59/PJ/2008 tanggal 17 Oktober 2008 yang meminta kepada aparat di jajaran Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pelayanan kepada karyawan dalam mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP melalui pemberi kerjanya.
Beberapa Ketentuan yang Membuat kita harus Memiliki NPWP
  1. Pasal 21 ayat (5 a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; dimana bagi karyawan, sebagai penerima penghasilan, yang tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang telah memiliki NPWP.
  2. Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1 a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; dimana bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan dengan tarif 100% lebih tinggi dibandingkan dengan penerima penghasilan yang telah memiliki NPWP.
  3. Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; dimana Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak fiskal Luar Negeri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; yang mengatur pihak yang melakukan transaksi jual atau beli tanah dan/atau bangunan wajib untuk mencantumkan NPWP pada Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SSB) bagi pembeli dan pada Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi penjual.
(c) syafrianto 21102008

Informasi terkait:
- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP
- Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Memiliki NPWP?

-Konsultasi Pajak Gratis: Maksud Pengenaan PPh Pasal 21 Lebih Tinggi 20% Dalam UU PPh Baru

Senin, 20 Oktober 2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang/Bahan Industri Sorbitol

Dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuat sorbitol di dalam negeri, Pemerintah telah menerbitkan insentif fiskal untuk industri pembuatan sorbitol berupa pemberian fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan yang dijadikan sebagai penolong dalam memproduksi sorbitol melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008. Peraturan ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2008.
Pemerintah memberikan fasilitas berupa Bea Masuk yang Ditanggung Pemerintah ini dengan batasan pagu anggaran sebesar Rp 470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), yang berdasarkan penetapan dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran.
Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. Dalam RIB tersebut, minimal harus memuat elemen data sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.011/2008 tersebut.
Apakah sorbitol itu? Sorbitol adalah suatu poliol (alkohol gula), merupakan senyawa kimia monosaccharide polyhydric alcohol, dengan rumus kimiawi: C6H14O6 yang umumnya dapat kita temukan pada buah-buahan. Sorbitol biasanya digunakan sebagai pemanis pada industri makanan rendah kalori (makanan bagi orang yang diet) serta pemanis makanan untuk para penderita diabetes. Selain itu, sorbitol juga dapat digunakan sebagai bahan untuk industri farmasi dan kosmetik. Sorbitol ini pertama kali ditemukan oleh seorang ahli kimia dari Prancis pada tahun 1872 yang berasal dari biji tanaman bunga ros.


Senin, 13 Oktober 2008

Pembebasan PPnBM atas 3 Jenis Produk Elektronika

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan dengan menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap 3 (tiga) jenis produk elektronika yaitu: televisi, mesin cuci dan kamera digital dari sebelumnya 10% menjadi 0%.
Penurunan tarif PPnBM ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing produk elektronika nasional sekaligus untuk menghambat serbuan produk ilegal.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 ini diatur mengenai perubahan batasan jenis produk yang memperoleh pembebasan pajak penjualan barang mewah. Sebelumnya, televisi berukuran 21 inci ke atas tidak mendapatkan penghapusan pajak. Untuk mesin cuci, batasan bebas pajak diperluas hingga mesin cuci berkapasitas 10 kilogram dari sebelumnya 6 kilogram. Produk kamera digital yang bebas pajak diperluas hingga maksimal harga kamera Rp 2 juta.




Pengumuman Pelaksanaan Psikotes Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Keuangan

Bagi Anda yang telah mendaftarkan diri dalam Proses Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan dan telah lulus dalam tahap tes tertulis (Test Potensial Akademik/TPA), berikut ini tahap selanjutnya dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri tersebut, yaitu tahap Pelaksanaan Psikotest. Daftar peserta yang lulus tahap TPA dan Jadwal Pelaksanaan Psikotes dapat dilihat pada Pengumuman Nomor: PENG-06/PANPEN/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008.