..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 21 Oktober 2008

Wajibkah Saya Memiliki NPWP ?

Selama ini penulis selalu mendapatkan pertanyaan dari para pembaca ataupun dari rekan-rekan penulis mengenai kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apalagi dengan gencarnya pihak Direktorat Jenderal Pajak dalam mengkampanyekan program sunset policy dan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini, yang menyebabkan banyak masyarakat di Indonesia yang hingga saat ini masih belum memiliki NPWP menjadi penasaran dengan kewajiban memiliki NPWP. Untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai kewajiban memiliki NPWP tersebut, berikut ini akan disajikan beberapa ketentuan sebagai landasan yang mengharuskan kita untuk memiliki NPWP.

Dasar Hukum Wajib Memiliki NPWP

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Apa itu persyaratan subjektif dan objektif? Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) membagi jenis subjek pajak menjadi:
- orang pribadi dan warisan yang belum terbagi
- badan
- bentuk usaha tetap
Subjek Pajak sendiri dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Orang pribadi yang termasuk sebagai Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia (warga negara Indonesia) atau orang pribadi (dari luar negeri) yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh ditegaskan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki penghasilan di atas PTKP inilah yang disebut sebagai telah memenuhi kewajiban pajak objektif. Ketentuan mengenai PTKP ini diatur dalam Pasal 7 UU PPh, yang mulai tahun 2009 ditentukan sebesar:
Untuk mengetahui besarnya PTKP untuk tahun pajak 2008 dan sebelumnya dapat diakses di sini.
Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Jadi, jika orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia atau orang asing yang tinggal di Indonesia (atau mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia) selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta mendapatkan penghasilan di atas PTKP, maka wajib untuk memiliki NPWP.
Bagaimana caranya untuk mendaftarkan NPWP? Pendaftaran NPWP dapat dilakukan sendiri dengan cara mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, melalui pendaftaran online via internet, atau pendaftaran secara kolektif melalui perusahan pemberi kerja. Jika Anda ingin mengetahui cara-cara pendaftaran NPWP, dapat dibaca di sini.
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-59/PJ/2008 tanggal 17 Oktober 2008 yang meminta kepada aparat di jajaran Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pelayanan kepada karyawan dalam mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP melalui pemberi kerjanya.
Beberapa Ketentuan yang Membuat kita harus Memiliki NPWP
  1. Pasal 21 ayat (5 a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; dimana bagi karyawan, sebagai penerima penghasilan, yang tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang telah memiliki NPWP.
  2. Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1 a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; dimana bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP akan dipotong PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan dengan tarif 100% lebih tinggi dibandingkan dengan penerima penghasilan yang telah memiliki NPWP.
  3. Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan; dimana Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak fiskal Luar Negeri. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; yang mengatur pihak yang melakukan transaksi jual atau beli tanah dan/atau bangunan wajib untuk mencantumkan NPWP pada Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SSB) bagi pembeli dan pada Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bagi penjual.
(c) syafrianto 21102008

Informasi terkait:
- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP
- Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Memiliki NPWP?

-Konsultasi Pajak Gratis: Maksud Pengenaan PPh Pasal 21 Lebih Tinggi 20% Dalam UU PPh Baru

0 Comments

Posting Komentar