..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 18 Juli 2008

TARIF PPh ORANG PRIBADI DAN BADAN TURUN

Kabar gembira, besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada RUU PPh yang baru saja disetujui dalam pembahasan tingkat Panja DPR akan diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% dan akan mulai berlaku tahun 2009.
Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan lapisan dan tarif sebagai berikut:
  1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%;
  2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
  3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
  4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.
Kemudian, tarif PPh untuk WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap disepakati menjadi tarif tunggal yaitu 28% pada 2009 dan menjadi 25% di 2010.
Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan syarat 40% sahamnya di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar modal.
Sedangkan pengurangan tarif PPh UMKM adalah 50% dari tarif normal PPh Badan.

PENGENAAN PPh TARIF LEBIH TINGGI BAGI YANG TIDAK PUNYA NPWP

RUU PPh baru yang telah disetujui oleh Panja Komisi XI DPR dan segera disahkan untuk menjadi UU PPh yang baru kelak memiliki banyak fasilitas dan insentif bagi Wajib Pajak. Mari kita intip beberapa insentif yang kelak dapat kita pergunakan sebagai Wajib Pajak. Insentif tersebut antara lain adalah:

Pembebasan biaya fiskal ke luar negeri mulai 2009 bagi yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun. Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP akan dibebaskan dari pengenaan Fiskal Luar Negeri mulai 2009. Pemungutan Fiskal Luar Negeri ini kelak akan dihapuskan secara total mulai 2011.

Selain itu, dalam aturan RUU PPh ini juga diatur penerimaan tarif pemotongan atau pemungutan PPh yang berbeda bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP.
Bagi wajib pajak (WP) penerima penghasilan dari pekerjaan yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan pemotongan PPh 21 sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal. Tapi bagi WP penerima penghasil dari jasa yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Dan bagi WP yang dikenakan PPh pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP, dikenakan pemungutan PPh 22 sebesar 100% lebih tinggi dari tarif normal.

JATUH TEMPO PELAPORAN SPT MASA

Pada bulan Juli 2008 ini, batas waktu pelaporan SPT Masa (baik PPh maupun PPN) untuk masa pajak Juni 2008, yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2008 bertepatan dengan hari Minggu. Sehubungan dengan hal ini, Penulis sering mendapatkan pertanyaan dari Wajib Pajak yang akan melaporkan kewajiban perpajakannya, apakah pelaporan pajak harus dilakukan sebelum tanggal 20 atau boleh dilaporkan pada hari Senin tanggal 21.
Bagaimana jika tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut, dan jika SPT tersebut dilaporkan pada tanggal 21 Juli 2008 (hari Senin), apakah akan dikenakan Denda atas keterlambatan pelaporan SPT tersebut. Mengingat cukup besarnya denda yang dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Masa (untuk SPT Masa PPh adalah Rp 100.000 dan SPT Masa PPN adalah Rp 500.000), maka kita perlu mewaspadai supaya tidak terkena sanksi ini.
Pada saat masih diberlakukannya Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang lama, untuk pelaporan SPT Masa, jika batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka pelaporan SPT Masa harus dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum batas waktu yang bertepatan dengan hari libur tersebut.
Namun dengan diberlakukannya UU KUP yang baru (UU Nomor 28 Tahun 2007), maka batas waktu pelaporan SPT Masa yang bertepatan dengan hari libur, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan ini menyebutkan bahwa dalam hal batas waktu pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dalam Pasal 8 ayat (3) ditegaskan lebih lanjut bahwa yang termasuk sebagai hari libur nasional adalah hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Berarti, batas waktu pelaporan SPT Masa untuk masa Juni 2008 ini dapat dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 21 Juli 2008.

Senin, 14 Juli 2008

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) MENJADI Rp 15,84 JUTA


Hingga Sabtu, 12 Juli 2008, Panitia Kerja Rancangan Undang-undang PPh (RUU PPh) telah berhasil menuntaskan pembahasan 5 (lima) pokok isu krusial. Kelima pokok bahasan yang telah berhasil dituntaskan tersebut terdiri dari:

1. PTKP

PTKP, untuk diri Wajib Pajak sendiri, dalam RUU PPh ini akhirnya ditetapkan menjadi sebesar Rp 15.840.000 per tahun dari sebelumnya yang berlaku adalah sebesar Rp 13.200.000 per tahun.

Di samping itu, juga telah disepakati untuk menaikkan PTKP tambahan untuk status kawin dan tanggungan dari sebelumnya sebesar Rp 1.200.000 menjadi sebesar Rp 1.320.000. Dengan demikian, maka besarnya PTKP untuk setahun dalam RUU PPh ini menjadi:


Dalam RUU PPh

Sebelumnya

Diri Wajib Pajak sendiri

Rp 15.840.000

Rp 13.200.000

Status Kawin

Rp 1.320.000

Rp 1.200.000

Tanggungan (maks 3 orang)

Rp 1.320.000

Rp 1.200.000

2. Insentif bagi perusahaan go-public

Perusahaan yang go public akan membayar pajak 5 persen lebih murah dibandingkan dengan perusahaan lain yang tidak tercatat di bursa. Maka, dengan tarif PPh Badan yang berlaku dalam RUU PPh ini, yaitu sebesar 28 persen, perusahaan yang masuk bursa hanya akan dikenai 23 persen.

Namun, pada tahun 2009, tarif PPh Badan akan diturunkan menjadi 25 persen sehingga perusahaan yang masuk bursa hanya akan dibebani PPh 20 persen.

Syarat tambahan bagi perusahaan yang sudah go public untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, di antaranya:

- saham yang diperdagangkan di BEI minimal 40 persen;

- perusahaan harus memiliki minimal 300 pemegang saham.

3. Ketentuan Baru Mengenai Zakat

4. Tarif Baru Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

5. Pengetatan Pajak pada Beberapa Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PEMBAHASAN MENGENAI PPh ATAS DIVIDEN

Sementara untuk pembahasan mengenai pajak dividen, Pemerintah yang sebelumnya sudah bertahan 15 persen turun menjadi 10 persen. Hal ini berarti mendekati usulan fraksi besar seperti PDIP dan Golkar sebesar 5 persen. "Tapi, dengan catatan jika sampai tahun ketiga tidak dibagikan akan menjadi 15 persen," ucap Melchias M. Mekeng, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang PPh (RUU PPh).Artinya, pemerintah dengan otoritasnya bisa memaksa sebuah perusahaan untuk membagikan pajaknya sebesar 15 persen. Namun, ini hanya berlaku kepada perusahaan tertutup saja. Untuk perusahaan terbuka, menurut Mekeng, akan mengikuti mekanisme pasar yang ada. "Bukannya memaksa. Tapi dengan jabatan, pemerintah bisa minta perusahaan tersebut untuk membagikan dividennya," tutupnya.

Kemungkinan besar RUU PPh yang sedang dibahas di DPR ini akan disahkan tahun 2008 ini dan akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2009. Jadi kita tunggu saja hasilnya, semoga di awal tahun 2009 nanti kita sudah dapat menikmati beberapa fasilitas di bidang PPh tersebut terutama untuk menikmati tarif PTKP yang baru ini.

(c) syafrianto 14072008

Kamis, 10 Juli 2008

UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK (USKP)

(Informasi Pendaftaran USKP Periode Mei 2010 klik di sini.
Soal dan Pembahasan USKP periode sebelum
klik di sini).

Telah dibuka pendaftaran untuk mengikuti USKP sisipan pada bulan Agustus 2008, khusus untuk Brevet A.
Pendaftaran mulai dibuka tanggal 1 Juli 2008 s.d. 31 Juli 2008 (mulai pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB).
Ujian akan diselenggarakan pada tanggal 26 Agustus 2008 s.d. 28 Agustus 2008.
Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000
Biaya Ujian sebesar Rp 2.000.000

Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0, a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.

Biaya Ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA. Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian.

Pada setiap Bukti Pembayaran ujian harus mencantumkan:
a. Nama Peserta Ujian
b. Nomor Telepon Peserta Ujian
c. Periode Ujian


Informasi mengenai pendaftaran serta pendaftarannya dapat menghubungi alamat-alamat sebagai berikut:

Jakarta
Gedung Graha TTH
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan - Jakarta Selatan
Telp 021-522 0676 dan 021-522 0680
Faks 021-521-2462 (CP: Ajeng/Ika)

Bandung
Jl. Buah Batu No. 189 Bandung - 40264
Telp 022-732 1885/7310968
Faks 022-730 7860

Medan
Komplek Glugur Point Blok B No. 12 A Medan - 20215
Telp 061-662 5747

Surabaya
Jl. Suko Manunggal Jaya VI No. 2 Surabaya
Telp 031-7312187

Yogyakarta
Jl. Bumijo No. 32 Yogyakarta
Telp 0274-547 388 (CP: Shanti)

Semarang
Jl. Abdulrahman Saleh No. 31 Semarang-50149
Telp. 024-7608789
Faks 024-7604671 (CP: Santi)


Jadwal Ujian: USKP Sisipan Agustus 2008

Hari ke-1
Pukul 08.00 – 12.00 PPh OP dan SPT PPh OP
Pukul 13.00 – 14.30 KUP, PPSP, PP
Pukul 14.45 – 15.45 Kode Etik Profesi

Hari ke-2
Pukul 08.00 – 10.30 Akuntansi Perpajakan
Pukul 10.45 – 12.15 PPh Pasal 22, 23, dan 26
Pukul 13.15 – 14.45 PBB, BPHTB, BM

Hari ke-3
Pukul 08.00 – 12.00 PPN dan SPT masa PPN
Pukul 13.00 – 16.00 PPh 21 dan SPT PPh 21


Pengumuman Hasil Ujian ini akan diumumkan pada bulan Nopember 2008.