..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 14 Juli 2008

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) MENJADI Rp 15,84 JUTA


Hingga Sabtu, 12 Juli 2008, Panitia Kerja Rancangan Undang-undang PPh (RUU PPh) telah berhasil menuntaskan pembahasan 5 (lima) pokok isu krusial. Kelima pokok bahasan yang telah berhasil dituntaskan tersebut terdiri dari:

1. PTKP

PTKP, untuk diri Wajib Pajak sendiri, dalam RUU PPh ini akhirnya ditetapkan menjadi sebesar Rp 15.840.000 per tahun dari sebelumnya yang berlaku adalah sebesar Rp 13.200.000 per tahun.

Di samping itu, juga telah disepakati untuk menaikkan PTKP tambahan untuk status kawin dan tanggungan dari sebelumnya sebesar Rp 1.200.000 menjadi sebesar Rp 1.320.000. Dengan demikian, maka besarnya PTKP untuk setahun dalam RUU PPh ini menjadi:


Dalam RUU PPh

Sebelumnya

Diri Wajib Pajak sendiri

Rp 15.840.000

Rp 13.200.000

Status Kawin

Rp 1.320.000

Rp 1.200.000

Tanggungan (maks 3 orang)

Rp 1.320.000

Rp 1.200.000

2. Insentif bagi perusahaan go-public

Perusahaan yang go public akan membayar pajak 5 persen lebih murah dibandingkan dengan perusahaan lain yang tidak tercatat di bursa. Maka, dengan tarif PPh Badan yang berlaku dalam RUU PPh ini, yaitu sebesar 28 persen, perusahaan yang masuk bursa hanya akan dikenai 23 persen.

Namun, pada tahun 2009, tarif PPh Badan akan diturunkan menjadi 25 persen sehingga perusahaan yang masuk bursa hanya akan dibebani PPh 20 persen.

Syarat tambahan bagi perusahaan yang sudah go public untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, di antaranya:

- saham yang diperdagangkan di BEI minimal 40 persen;

- perusahaan harus memiliki minimal 300 pemegang saham.

3. Ketentuan Baru Mengenai Zakat

4. Tarif Baru Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

5. Pengetatan Pajak pada Beberapa Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

PEMBAHASAN MENGENAI PPh ATAS DIVIDEN

Sementara untuk pembahasan mengenai pajak dividen, Pemerintah yang sebelumnya sudah bertahan 15 persen turun menjadi 10 persen. Hal ini berarti mendekati usulan fraksi besar seperti PDIP dan Golkar sebesar 5 persen. "Tapi, dengan catatan jika sampai tahun ketiga tidak dibagikan akan menjadi 15 persen," ucap Melchias M. Mekeng, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang PPh (RUU PPh).Artinya, pemerintah dengan otoritasnya bisa memaksa sebuah perusahaan untuk membagikan pajaknya sebesar 15 persen. Namun, ini hanya berlaku kepada perusahaan tertutup saja. Untuk perusahaan terbuka, menurut Mekeng, akan mengikuti mekanisme pasar yang ada. "Bukannya memaksa. Tapi dengan jabatan, pemerintah bisa minta perusahaan tersebut untuk membagikan dividennya," tutupnya.

Kemungkinan besar RUU PPh yang sedang dibahas di DPR ini akan disahkan tahun 2008 ini dan akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2009. Jadi kita tunggu saja hasilnya, semoga di awal tahun 2009 nanti kita sudah dapat menikmati beberapa fasilitas di bidang PPh tersebut terutama untuk menikmati tarif PTKP yang baru ini.

(c) syafrianto 14072008

0 Comments

Posting Komentar