Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan lapisan dan tarif sebagai berikut:
Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan syarat 40% sahamnya di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar modal.
Sedangkan pengurangan tarif PPh UMKM adalah 50% dari tarif normal PPh Badan.
- Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%;
- Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
- Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
- Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.
Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan syarat 40% sahamnya di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar modal.
Sedangkan pengurangan tarif PPh UMKM adalah 50% dari tarif normal PPh Badan.
1 Comments
good info..dapet bahan buat ujian pajak nieh..
Posting Komentar