..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 04 Desember 2024

Penambahan Fitur Verifikasi MFA Untuk Login ke Aplikasi DJPOnline Dibatalkan Sementara

Setelah diberlakukan 4 hari, akhirnya pada sore hari ini, tanggal 4 Desember 2024 sekitar pukul 17.45 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meniadakan fitur baru untuk login ke akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline.

Sebelumnya DJP sempat menambahkan fitur baru yaitu fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline sejak 1 Desember 2024. MFA ini dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnlie untuk menghindari pencurian akun.

Namun penambahan fitur baru MFA ini sempat menimbulkan keriuhan di jagat maya dan para Wajib Pajak yang merasakan lebih direpotkan ketika ingin masuk (login) ke akunnya di Aplikasi DJPOnline. Banyak keluhan dan kritikan yang disampaikan oleh para netizen maupun Wajib Pajak atas fitur MFA yang dianggap semakin rumit dan susah ketika akan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan pengamatan penulis, pada malam hari ini 4 Desember 2024 pukul 20.24 WIB, menu login ke Aplikasi DJPOnline sudah dikembalikan lagi seperti sebelumnya yaitu hanya perlu melakukan verifikasi menggunakan kode keamanan CAPTCHA, setelah mengetikkan NPWP dan Passwordnya.

Penonaktifan sementara fitur verifikasi MFA ini akan dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2024, dalam rangka masa transisi supaya Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi pemberlakuan fitur baru MFA ini.

Artikel Terkait:
Masa Transisi Pemberlakuan Fitur Verifikasi MFA Saat Login Ke Akun DJPOnline
DJP Tambahkan Otentikasi Pada Fitur Login ke Akun Wajib Pajak Untuk Tingkatkan Keamanan

DJP Tambahkan Otentikasi Pada Fitur Login ke Akun Wajib Pajak Untuk Tingkatkan Keamanan

Sejak 1 Desember 2024, Wajib Pajak yang akan login ke akunnya di DJPOnline, akan mengalami suatu perubahan baru. Ketika akan login dengan mengetikkan NPWP dan Passwordnya, biasanya akan disertai dengan ada kode CAPTCHA (keamanan) yang harus diinput oleh Wajib Pajak kemudian menekan tombol login, barulah bisa masuk ke akunnya masing-masing.

Berbeda dengan cara login ke DJPOnline yang selama ini hanya perlu menginput NPWP, Password dan kode CAPTCHA, maka sejak 1 Desember 2024, Wajib Pajak yang akan masuk ke akun DJPOnlinenya, harus menginput kode keamanan berupa kode Otentikasi (Authentication) sebagai pengganti kode CAPTCHA. Kode Otentikasi ini akan dikirim melalui email ke alamat email atau melalui SMS ke nomor telepon seluler yang terdaftar di profil DJPOnline Wajib Pajak yang bersangkutan. Kode Otentikasi ini terdiri dari 6 digit angka. Berikut perbedaan tampilan pada menu login DJPOnline yang lama dan yang baru.

Berdasarkan sebuah Nota Dinas dari Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi tanggal 28 November 2024 kepada internal Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa sejak 1 Desember 2024 DJP telah menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline. MFA ini dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnlie untuk menghindari pencurian akun.

Cara kerja sistem MFA pada Aplikasi DJPOnline adalah ketika di menu login, setelah Wajib Pajak mengisi NPWP dan Password lalu menekan tombol "Selanjutnya", maka Wajib Pajak akan dihadapkan pada halaman yang berisi pesan bahwa kode verifikasi ini akan dikirimkan melalui email atau melalui SMS. Setelah Wajib Pajak menekan tombol sesuai dengan opsi yang dipilihnya (apakah email atau SMS) untuk cara pengiriman kode verifikasi ini, maka Wajib Pajak harus segera mengecek email atau SMS miliknya (sesuai yang dipilih) untuk menemukan kode verifikasi yang telah dikirimkan.

Selanjutnya Wajib Pajak harus menginput kode verifikasi yang terdiri dari 6 digit angka ini ke Aplikasi DJP Onlinenya seperti tampilan berikut ini.

Kendala Yang Dihadapi Wajib Pajak

Pada awal pemberlakuan fitur MFA ini, banyak Wajib Pajak yang merasa cukup kerepotan. Masalahnya Wajib Pajak harus mengecek email atau SMS kemudian menginput kode verifikasi yang dikirimkan ini. Untuk diketahui bahwa kode verifikasi ini hanya berlaku selama 2 jam. Belum lagi bagi Wajib Pajak yang email atau nomor telepon seluler yang diinput pada profilnya sudah tidak dapat diakses.

Bagi Wajib Pajak yang alamat email atau nomor telepon selulernya sudah tidak dapat diakses atau tidak sesuai, maka disarankan agar Wajib Pajak segara melakukan pemutakhiran data tersebut pada profilnya sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang telah ditetapkan.

Update:

Pada sore ini, tanggal 4 Desember 2024, DJP telah mengembalikan proses verifikasi untuk login ke akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline telah dikembalikan seperti semula yaitu dengan menggunakan kode keamanan verifikasi CAPTCHA dan tidak lagi menggunakan verifikasi MFA.
 
Artikel mengenai pembatalan fitur baru verifikasi MFA ini dapat dibaca di artikel berikut ini.

Kamis, 28 November 2024

Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Yang Terintegrasi Untuk Kantor Pajak di Lingkungan Kalibata

Mulai 2 Desember 2024, layanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan Kalibata akan diintegrasikan (digabung) ke 1 (satu) lokasi saja.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Kompleks Pajak yang berada di lingkungan Kalibata, Jakarta Selatan terdapat 8 (delapan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kedelapan KPP ini terdiri dari:
  1. KPP Penanaman Modal Asing Satu,
  2. KPP Penanaman Modal Asing Dua,
  3. KPP Penanaman Modal Asing Tiga,
  4. KPP Penanaman Modal Asing Empat,
  5. KPP Penanaman Modal Asing Lima,
  6. KPP Penanaman Modal Asing Enam,
  7. KPP Minyak dan Gas Bumi, dan
  8. KPP Badan dan Orang Asing.
Selama ini masing-masing dari kedelapan KPP ini memiliki TPT masing-masing dan setiap Wajib Pajak yang terdapat pada masing-masing KPP hanya dapat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan mendapatkan layanan pada masing-masing TPT dari KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Dalam rangka efisiensi operasional pelayanan dan keseragaman pemberian layanan kepada Wajib Pajak, maka mulai 2 Desember 2024, seluruh layanan dari kedelapan KPP ini akan terintegrasi dan dipusatkan hanya di satu tempat yaitu di Lantai Dasar Gedung KPP Penanaman Modal Asing Dua dan KPP Penanaman Modal Asing Tiga, di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 19 RT 006 RW 007 Kel. Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12750.

Jadi bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang terdapat di salah satu dari kedelapan KPP yang berada di Kompleks Pajak di Kalibata dan hendak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan di TPT, maka hanya dapat mendapatkan layanan TPT yang berlokasi di Lantai Dasar Gedung KPP Penanaman Modal Asing Dua dan KPP Penanaman Modal Asing Tiga.

Rabu, 23 Oktober 2024

Konsultan Pajak Indonesia Dipilih Menjadi Presiden Asosiasi Konsultan Pajak Asia-Oceania

Menjadi kebanggaan bagi dunia Konsultan Pajak Indonesia, dimana salah seorang Konsultan Pajak Indonesia terpilih menjadi Presiden Asia Oceania Tax Consultants' Association (AOTCA) atau Asosiasi Konsultan Pajak Asia Oceania. Adalah DR. Ruston Tambunan, Ak, C.A, SH, M.Si, M. Int. Tax pada hari ini (23/10/2024) dan akan diumumkan besok, dalam Konferensi AOTCA di Hangzhou 2024, terpilih sebagai Presiden AOTCA untuk periode berikutnya mengganti Presiden AOTCA periode sebelumnya (2023-2024), Jeremy Choi dari Hong Kong.
Delegasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia pada Konferensi AOTCA 22 s.d. 25 Oktober 2024 di Hangzhou, China

Pada periode sebelumnya (2023-2024) Ruston, yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), telah terpilih dan menjabat sebagai Deputy President, yang dipilih dalam Konferensi AOTCA 2022 di Bali.

Perlu diketahui bahwa AOTCA merupakan Asosiasi Konsultan Pajak seluruh wilayah Asia dan Oceania yang didirikan pada tahun 1992 (tepatnya 6 November 1992) di Tokyo, Jepang, oleh 10 Asosiasi Konsultan Pajak di wilayah ini.

Saat ini anggota AOTCA telah berjumlah 18 Asosiasi Konsultan Pajak yang berasal dari Australia, China, Chinese Taipei, Hong Kong, Indonesia, Japan, Korea, Macau, Mongolia, Pakistan, Philippines, Singapore, Vietnam, dan 2 associate members dari Bangladesh dan Sri Lanka.

Senin, 09 September 2024

Royalti Merupakan Objek PPN

Pembayaran Royalti dan Hak Kekayaan Intelektual adalah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang merupakan objek pengenaan PPN.

Berikut ini akan diuraikan landasan teori atas pengenaan PPN terhadap royalti dan Hak Kekayaan Intelektual.

Pengertian Royalti

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh orang atas barang yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten atas barang tersebut. Pada umumnya royalty adalah suatu nilai (jumlah) yang harus dibayarkan untuk memperoleh hak penggunaan properti (seperti hak paten, hak cipta atau sumber alam).

Pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mendefinisikan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Dalam ketentuan perpajakan, royalti didefinisikan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagai suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak sebagai imbalan atas (rincian berikut ini juga dijabarkan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN sebagai definisi dari “Barang Kena Pajak Tidak Berwujud”):
  1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
  2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
  3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
  4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa: a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
  5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
  6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Ketentuan PPN atas Royalti

Royalti atau pembayaran atas penggunaan harta tak berwujud (intangible asset) dan hak kekayaan intelektual adalah termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak tidak berwujud (BKP TB). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Sedangkan pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN ini dijelaskan bahwa: Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
  2. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
  3. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  4. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Dari syarat untuk huruf b dari penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN ini, yaitu barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Jika mengacu Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN beserta penjelasannya dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN maka dapat disimpulkan bahwa pembayaran Royalti dan Hak Kekayaan Intelektual di Dalam Daerah Pabean adalah terutang PPN.