KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 568/KMK.04/2000
TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN
ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
- Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
- Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA
KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN.
Pasal 1
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:
|
- 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena
Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai; atau
- 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada
pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa
Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
|
(2) |
Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau
perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan
tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau
perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen)
dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan
kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
|
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
tersebut.
Pasal 3
(1) |
Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu
dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
|
- saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
- saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa
Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang
memanfaatkannya;
- saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau
penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang
menyerahkannya; atau
- saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa
Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak
yang memanfaatkannya;
|
(2) |
Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat
dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya
kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
|
Pasal 4
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui
Kantor Pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
setelah bulan terjadinya pemungutan.
|
(2) |
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang
sama dengan bulan penyetoran.
|
Pasal 5
(1) |
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean.
|
(2) |
Bagi orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha
Kena Pajak, wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dengan
mempergunakan lembar ketiga bukti setoran Pajak ke Kas Negara paling
lambat pada tanggal 20 bulan penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan
badan tersebut.
|
Pasal 6
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 7
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/1994
tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan Serta
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.