..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 17 November 2009

SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Format Excel

Sesuai dengan janji Penulis, akhirnya Penulis dapat menyelesaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2009 dalam format Microsoft Excel. Semoga Formulir yang disajikan ini dapat membantu para Pembaca Setia Tax Learning dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Download Formulir:
- SPT Tahunan PPh Badan (2009) Format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 (2009) format Excel


Jika file SPT ini ada Password, Passwordnya adalah: 123

Agar menjadi perhatian bahwa ketentuan penggunaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS mengalami perubahan sehubungan dengan terbitnya PER-66/PJ/2009. Baca artikel terkait di sini.

Senin, 16 November 2009

Program Persandingan UU PPN Baru dan Lama

Bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang membutuhkan program Persandingan UU PPN yang terbaru (UU Nomor 42 Tahun 2009) dengan UU PPN sebelumnya (UU Nomor 18 Tahun 2000) serta arsip UU PPN sebelumnya (UU Nomor 8 Tahun 1983 dan UU Nomor 11 Tahun 1994) dapat men-download program tersebut pada link berikut ini. (link ini sudah di-update, jika program masih belum dapat dijalankan, segera hubungi penulis).

Program ini merupakan sumbangan dari rekan Penulis yaitu Saudara Agus I. dan disusun oleh Bidang P2Humas di Kanwil DJP Jakarta Pusat (Heri Suherlan).

Catatan: Penulis sudah meng-update link database penyimpanan di Google Drive supaya dapat lebih mudah untuk diakses.

Rabu, 11 November 2009

PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Guna memberikan suatu pedoman dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan negara lain maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Selain itu, dalam rangka mengantisipasi adanya penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Kedua ketentuan ini akan diterapkan mulai tanggal 1 Januari 2010.

Terdapat kesalahan redaksional dalam PER-61/PJ/2009 terutama pada bagian Lampiran. Kesalahan ini telah diralat oleh Direktur Jenderal Pajak tanggal 15 Desember 2009 (baca artikel terkait mengenai ralat PER-61/PJ/2009 di sini)

Kedua ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 dan PER-25/PJ/2010.

Senin, 09 November 2009

SSP untuk PBB dan BPHTB

Dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) terkait dengan integrasi pelayanan pajak, perlu menambahkan Kode Kantor Pelayanan Pajak pada SSP PBB dan SSB. Untuk itu, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 tanggal 22 Oktober 2009 mengenai bentuk baru SSP yang akan digunakan untuk menyetorkan PBB dan BPHTB.

SSP yang ditetapkan dalam PER-59/PJ/2009 ini digunakan untuk melakukan:
  1. setoran atas pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan, Perkotaan dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
  2. setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
  3. untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Satu formulir SSPBB, SSP PBB, atau SSB hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak.
Sebagai pengantar dari PER-59/PJ/2009 ini, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-110/PJ/2009 tanggal 19 Nopember 2009.


Download:
- Surat Setoran BPTHB (SSB)
- Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB)
- Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB)

Bagaimana Prosedur Daftar NPWP secara On-line?

Dengan semakin majunya teknologi informasi serta kesibukan yang dialami oleh masyarakat, maka sebagian besar masyarakat Indonesia lebih menyukai pendaftaran NPWP secara on-line. Apalagi sejak lama Direktorat Jenderal Pajak telah membuat suatu sistem pendaftaran NPWP secara on-line yang dikenal dengan program e-Registration. Namun banyak pertanyaan dari masyarakat seputar bagaimana prosedur pendaftaran NPWP melalui program e-Registration ini. Salah satu pertanyaan yang diterima Penulis adalah sebagai berikut:
Pertanyaan:
Pak saya mau nanya,setelah kita registrasi online dan mengirimkan berkas kita ke KPP yang ditunjuk menggunakan POS. Bagaimana kita mengetahui kalau NPWP kita sudah terdaftar dan bukan NPWP sementara lagi. Bagaimana saya mendapatkan kartu NPWP itu bila kita mengirimkan lewat POS. Terimakasih.

Jawab:

Dasar aturan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.
Dalam ketentuan ini ditegaskan mengenai ketentuan pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP serta melakukan perubahan data (up-dating) secara online melalui program e-Registration. Secara ringkas dapat dijelaskan proses pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP melalui program e-Registration adalah sebagai berikut:
Prosedur pengajuan permohonan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan mengisi secara lengkap dan jelas formulir permohonan elektronis pada situs pendaftaran NPWP secara online tanpa harus menyampaikan hardcopy data pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak seharusnya terdaftar. Setelah Wajib Pajak mengisi secara lengkap seluruh isian pada formulir permohonan elektronis tersebut, Wajib Pajak dapat mencetak sendiri formulir permohonan serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) yang diterbitkan dari sistem e-Registration ini. SKTS ini berlaku terhitung sejak permohonan melalui sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan lain di luar bidang perpajakan yang bersifat sementara.
Penerbitan SKT, Kartu NPWP dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1 (satu) hari sejak informasi permohonan melalui sistem e-Registration diterima KPP sepanjang permohonan tersebut diisi secara lengkap. Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, Wajib Pajak dikirimkan notifikasi (pemberitahuan) melalui Sistem e-Registration ke alamat e-mail Wajib Pajak yang telah diisikan pada saat pengisian formulir permohonan e-Registration tersebut. SKT, kartu NPWP dan/atau SPPKP ini akan disampaikan/dikirimkan langsung kepada Wajib Pajak.
Selanjutnya setelah diterbitkan SKT dan Kartu NPWP, maka pihak KPP akan melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir melalui sistem e-Registration tersebut paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat risiko Wajib Pajak. Pada saat konfirmasi lapangan ini, petugas dari KPP akan meminta dokumen yang digunakan untuk mengisi e-Registration tersebut kepada Wajib Pajak. Apabila hasil konfirmasi lapangan ini ditemukan adanya ketidakbenaran data yang digunakan untuk pendaftaran tersebut, maka pihak KPP dapat mencabut SKT, NPWP atau SPPKP. Surat Pencabutan ini akan diumumkan dalam website www.pajak.go.id dan kepada Wajib Pajak akan dikirimkan notifikasi (pemberitahuan) melalui sistem e-Registration.