Dengan keluarnya aturan ini, menjadi jelaslah bagaimana jenis dan bentuk faktur pajak serta bagaimana tata cara pembuatan faktur pajak.
Dengan aturan yang baru ini, maka mulai 1 April 2010 Faktur Pajak hanya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
-penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau jasa Kena Pajak (JKP);
-penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
-penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
-PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan pengisiannya sesuai dengan Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak. Oleh sebab itu saat ini dimungkinkan bagi PKP untuk membuat Faktur Penjualan yang sekaligus juga sebagai Faktur Pajak.
Saat ini tidak ada ketentuan bagaimana bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak, karena ini semua diserahkan untuk disesuaikan dengan kepentingan PKP. Seperti sebelumnya pengadaan formulir Faktur Pajak juga dilakukan sendiri oleh PKP.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Apabila tidak memenuhi ini maka akan dianggap sebagai Faktur Pajak cacat.
Ketentuan ini telah diubah dan diperbaharui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 tanggal 31 Desember 2010.