..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Selasa, 28 Mei 2019

Batasan Baru Rumah Yang Bebas PPN

Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan yang menentukan batasan baru dari penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tanggal 20 Mei 2019.

Berikut ini adalah kriteria-kriteria dari rumah atas penyerahannya yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan ketentuan pelaksanaannya.

Rumah Umum

Rumah Umum yang dimaksud dalam Peraturan ini yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam UU PPN yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
  2. harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan, ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;
  3. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki;
  4. luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
  5. perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Pengaturan harga jual sebagaimana dimaksud di atas berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
  2. untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  3. pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keaungan ini.
Sedangkan yang termasuk sebagai kategori masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pondok Boro

Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Asrama Mahasiswa dan Pelajar

Asrama Mahasiswa dan Pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalalm jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Perumahan Lainnya

Perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

a. Rumah pekerja
Yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan luas bangunan tidak melebihi 36 m2 dan luas tanah tidak kurang dari 60 m2.
  2. untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri,
yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

b. Bangunan Untuk Korban Bencana Alam
Yaitu bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.


Penyerahan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana Yang Dikenakan PPN

Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa untuk penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dikenai PPN.

Dalam hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan rumah sederhana/sangat sederhana yang dikenai PPN ini tidak memungut PPN, maka terhadapnya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apabila pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keaungan ini, maka PPN yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama 1 bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan ini.

Saat Berlakunya Peraturan Ini

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (tanggal diundangkannya peraturan ini adalah tanggal 22 Mei 2019.
(c) syafrianto.blogspot.com

Rabu, 01 Mei 2019

Lapor SPT Tahunan PPh Badan 2018 sampai 2 Mei 2019 Tidak Kena Denda

Hari ini kita telah memasuki awal bulan Mei 2019 yang sekaligus juga sebagai hari libur memperingati Hari Buruh. Bagi sebagian orang yang berkecimpung di bidang pajak, tanggal 1 Mei 2019 ini merupakan akhir dari perjuangan berat dalam rangka menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2018 serta SPT Masa PPN Masa Maret 2019, yang jatuh tempo pelaporannya adalah tanggal 30 April 2019.

Akibat dari adanya 2 moment tersebut, sejak kemarin sore tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, server pelaporan eFiling milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk saluran djponline mengalami peningkatan akses yang cukup tinggi. Hal ini menyebabkan hampir seluruh Wajib Pajak yang akan menggunakan saluran ini untuk melaporkan SPT-nya secara online mengalami kesulitan untuk mengakses ataupun mengunggah SPT mereka secara eFiling. Berdasarkan pantauan penulis, kejadian ini berlangsung hingga pukul 00.00 WIB tanggal 1 Mei 2019. Praktis hampir semua Wajib Pajak dalam periode waktu antara pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB ini tidak dapat melaporkan segala jenis SPT (baik masa maupun tahunan) secara eFiling.

Untuk mengantisipasi hal ini, kemudian Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Siaran Pers Nomor SP-16/2019 tanggal 30 April 2019 yang menginformasikan bahwa Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019. Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak Badan yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang:
  1. menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018;
  2. melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.
Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019, dan apabila kekurangan pembayaran pajak dilunasi melampaui tanggal 30 April 2019, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut tetap akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

Jumat, 11 Januari 2019

Ketentuan Pajak untuk Usaha e-Commerce

Tax Learning - 11 Januari 2018
Setelah sekian lama disusun, akhirnya Pemerintah mengeluarkan ketentuan perpajakan bagi kegiatan perdagangan secara elektronik atau yang dikenal sebagai e-commerce. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Dengan diterbitkannya ketentuan perpajakan atas kegiatan perdagangan secara e-commerce ini, maka diharapkan akan memberikan kepastian bagi para pelaku industri e-commerce serta menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan secara e-commerce dengan perdagangan konvensional.

Istilah dan Definisi

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 ini digunakan beberapa istilah yang didefinisikan sebagai berikut.
  1. Wadah Elektronik (Platform) adalah wadah berupa aplikasi, situs web, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
  2. Pasar Elektronik (Marketplace) adalah sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi yang ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan secara elektronik.
  3. Penyedia Wadah Pasar Elektronik (Penyedia Platform Marketplace) adalah pihak baik orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean (wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan) yang menyediakan platform berupa Marketplace, termasuk Over the Top di bidang transportasi di dalam Daerah Pabean sebagai sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Contoh penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain adalah Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia serta perusahaan pelaku over-the-top di bidang transportasi.
  4. Pedagang adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli dan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.
  5. Penyedia Jasa adalah orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan penerima jasa dengan menggunakan fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace.
  6. Nilai Transaksi E-Commerce adalah nilai transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli tidak termasuk ongkos kirim, biaya langganan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Ketentuan Perpajakan Transaksi e-Commerce

Secara garis besar, ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut.

Ketentuan Bagi Pedagang dan Penyedia Jasa
  1. Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace;
  2. Apabila belum memiliki NPWP, Pedagang dan Penyedia Jasa dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta memberikan NPWP ini kepada pihak penyedia platform marketplace, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace;
  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun atau membayar dan melaporkan pajak atas penghasilan berdasarkan ketentuan PPh Pasal 17, PPh Pasal 25/PPh Pasal 29 apabila omzet telah melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Bagi Penyedia Platform Marketplace
  1. Memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang penggunakan platform.
Ketentuan Bagi e-Commerce di Luar Platform Marketplace

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat Berlakunya Ketentuan Ini

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.010/2018 ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.
(c) http://syafrianto.blogspot.com

Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.010/2018 telah ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 29 Maret 2019. Pencabutan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019 tanggal 29 Maret 2019.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019

Rabu, 02 Januari 2019

Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2019

Berikut ini daftar kumpulan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2019.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019
Tanggal 20 November 2018
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019
Tanggal 12 November 2019
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu



Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Selasa, 01 Januari 2019

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2019

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2019 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2019
Tanggal 26 November 2019
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2019
Tanggal 3 Juli 2019
Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ/2019
Tanggal 2 Juli 2019
Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2019
Tanggal 25 Juni 2019
Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Impor yang Merupakan Pemasukan Barang yang Digunakan Untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak




Berikut ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2019.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-692/PJ/2019
Tanggal 22 November 2019
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pengasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-607/PJ/2019
Tanggal 11 September 2019
Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Gangguan Pada Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga pada Tanggal 10 September 2019


Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN