..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 01 Mei 2019

Lapor SPT Tahunan PPh Badan 2018 sampai 2 Mei 2019 Tidak Kena Denda

Hari ini kita telah memasuki awal bulan Mei 2019 yang sekaligus juga sebagai hari libur memperingati Hari Buruh. Bagi sebagian orang yang berkecimpung di bidang pajak, tanggal 1 Mei 2019 ini merupakan akhir dari perjuangan berat dalam rangka menyiapkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2018 serta SPT Masa PPN Masa Maret 2019, yang jatuh tempo pelaporannya adalah tanggal 30 April 2019.

Akibat dari adanya 2 moment tersebut, sejak kemarin sore tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, server pelaporan eFiling milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk saluran djponline mengalami peningkatan akses yang cukup tinggi. Hal ini menyebabkan hampir seluruh Wajib Pajak yang akan menggunakan saluran ini untuk melaporkan SPT-nya secara online mengalami kesulitan untuk mengakses ataupun mengunggah SPT mereka secara eFiling. Berdasarkan pantauan penulis, kejadian ini berlangsung hingga pukul 00.00 WIB tanggal 1 Mei 2019. Praktis hampir semua Wajib Pajak dalam periode waktu antara pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB ini tidak dapat melaporkan segala jenis SPT (baik masa maupun tahunan) secara eFiling.

Untuk mengantisipasi hal ini, kemudian Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Siaran Pers Nomor SP-16/2019 tanggal 30 April 2019 yang menginformasikan bahwa Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019. Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak Badan yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang:
  1. menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018;
  2. melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.
Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019, dan apabila kekurangan pembayaran pajak dilunasi melampaui tanggal 30 April 2019, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut tetap akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

0 Comments

Posting Komentar