..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 21 April 2023

Waspada Ada Situs Phising Yang Tampilannya Sama Persis Dengan DJP Online Milik DJP

Hari ini penulis mendapatkan sebuah email dari Pembaca Setia Tax Learning, dimana Pembaca ini meneruskan email yang diterimanya dari email tidak dikenal yang menamakan diri sebagai Pajak_Indonesia yang menggunakan situs yang terdaftar di Spanyol *.es (dot es).

Gambar - Phising email

Email ini berisi pemberitahuan bahwa penerima email ini menerima pengembalian pajak dengan jumlah tertentu dan untuk menyelesaikan permintaan pengembalian tersebut, penerima email diminta untuk tombol "klaim sekarang" dan akan diarahkan ke situs yang tampilannya serupa dengan tampilan situs djponline milik Direktorat Jenderal Pajak dengan tampilan sebagai berikut:


 


Gambar - Situs DJP Online Scam

Hati-Hati Situs DJP Online Scam

Sekilas situs yang diarahkan oleh email tersebut di atas, tampak bahwa tampilan situs ini sama dengan tampilan dari situs resmi DJP Online. Namun jika kita cermati dengan seksama, maka tampak ada beberapa perbedaan pada situs DJP Online Scam ini.

Perbedaan pertama adalah terletak pada alamat url dimana Situs DJP Online Scam ini alamat url-nya berekstensi *.com (dot com). Walaupun alamat situsnya dibuat mirip yaitu djponline-pajak-go-id, namun ternyata ekstensi akhirnya adalah dot com. Jika situs DJP Online resmi tanda pemisah dari setiap suku kata url tersebut adalah titik (dot) sedangkan situs scam ini adalah dipisahkan dengan tanda - (tanda minus atau en dash).

Perbedaan kedua adalah kolom capcha (kode keamanan yang terletak di bawah field Kata Sandi), dimana kode capcha pada situs DJP Online Scam ini tidak dapat berubah setiap di-refresh. Kode capcha-nya selalu sama.

Perbedaan ketiga adalah pada situs DJP Online Scam, tidak muncul pop-up menu yang berisi pengumuman mengenai pemadanan NIK-NPWP.

Jadi apabila ada Wajib Pajak yang mencoba login dengan mengetikkan NPWP dan password (kata sandi) pada situs DJP Online Scam ini, maka dipastikan bahwa NPWP dan passwordnya akan dicuri oleh situs DJP Online Scam ini, sehingga oleh hacker pembuat situs scam ini dapat mengakses akun DJP Online Wajib Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan NPWP dan password yang telah dicurinya ini.

Disarankan agar para Wajib Pajak dan Pembaca Setia Tax Learning untuk lebih berhati-hati dengan metode phising semacam ini, apalagi pada masa libur panjang memperingati Hari Raya Idul Fitri seperti tahun ini.

Penulis berpesan agar para Wajib Pajak  dan Pembaca Setia Tax Learning selalu memperhatikan memastikan situs DJP Online yang dibukanya ketika akan mengakses akun djponline untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang merayakannya. Minal Aidin Wal Faidzin. Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Jumat, 14 April 2023

Format Tabel Impor Data ke e-Form SPT Tahunan PPh

Saat ini untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh secara online, Direktorat Jenderal Pajak hanya menyediakan 2 metode untuk menginput dan mengirim (submit) Form SPT Tahunan secara elektronik, yaitu dengan aplikasi:
  1. e-Filing secara full online menggunakan web base (khusus untuk SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dan 1770 S; dan
  2. e-Form secara offline dan online menggunakan formulir berbentuk PDF yang diunduh (download).
Bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang akan menginput dan menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Form, maka terlebih dahulu harus memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi terbaru. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui link berikut ini: https://get.adobe.com/reader/otherversions/

Dengan telah memiliki aplikasi Adobe Acrobat Reader DC versi terbaru, maka kita dapat membuka e-Form SPT Tahunan (baik Form 1770 S, Form 1770, Form 1771, dan Form 1771 $) yang merupakan file berbentuk PDF yang bisa diisi pada field isian layaknya mengisi Formulir SPT Tahunan secara manual.

Mungkin jika mengisi e-Form SPT Tahunan PPh ini secara manual dengan menginput satu per satu kolom, akan sangat memakan waktu apabila data yang harus diinput itu banyak sekali, antara lain seperti Daftar Harta dan Kredit Pajak (untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi), Daftar Penyusutan, Kredit Pajak, Daftar Cabang Perusahaan (untuk SPT Tahunan PPh Badan). Untuk itu, DJP telah menyediakan fasilitas untuk mengimpor data-data tersebut ke dalam e-Form SPT Tahunan PPh. Untuk mengimpor data-data tersebut, disediakan suatu template dalam bentuk file berekstensi *.csv.

Berikut ini disajikan template untuk setiap jenis data yang akan diimpor ke dalam e-Form dari masing-masing jenis Form SPT Tahunan PPh.

SPT Tahunan PPh Badan
* SPT 1771
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)
* SPT 1771$
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
* SPT 1770
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)
* SPT 1770S
Format dan contoh pengisian (unduh)
Petunjuk pengisian berkas CSV (unduh)

Sabtu, 08 April 2023

Tidak Dapat Lapor SPT Tahunan PPh 2022 Hingga 30 April 2023, Ajukan Saja Perpanjangan Waktu Lapor Secara Online

Tanggal 30 April 2023 ini adalah merupakan batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022. Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 ini, ada sebuah momen besar, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023. Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri ini, Pemerintah juga telah menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 yang dimulai pada hari Rabu, 19 April 2023 sampai dengan Selasa, 25 April 2023.

Libur yang cukup panjang menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2022, tentunya menyebabkan sebagian besar Wajib Pajak Badan akan kewalahan dalam menyiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 ini.

Pembaca Setia Tax Learning tidak perlu khawatir dengan keadaan ini, apabila memang tidak sempat untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 paling lambat tanggal 30 April 2023 ini, maka sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

Saat ini pengajuan pemberitahuan secara tertulis untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sudah dapat dilakukan secara online melalui menu djponline dengan alamat situs: perpanjanganspt.pajak.go.id/


Rabu, 22 Februari 2023

Lupa EFIN, Bisa Peroleh EFIN Kembali Melalui Twitter Kring Pajak

Salah satu cara bagi Wajib Pajak yang pernah memperoleh EFIN, namun lupa atau hilang EFIN-nya adalah dengan cara tweet ke akun Twitter Kring Pajak. Akun resmi Kring Pajak di Twitter adalah @kring_pajak.

Berikut ini langkah-langkah untuk memperoleh kembali EFIN.
  1. Follow akun @kring_pajak
  2. Mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN 
  3. Sertakan jawaban pertanyaan berikut di mention: a. WP orang pribadi atau badan? b. Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP?


Selanjutnya @kring_pajak akan mengirimkan direct message EFIN ke akun Twitter Anda.

Cara Memperoleh dan Meng-aktivasi EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT melalui e-Filing, pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, mengajukan permohonan atau pemberitahuan lainnya yang dilakukan melalui saluran resmi DJP yaitu djponline.pajak.go.id.

EFIN dapat diperoleh oleh Wajib Pajak melalui cara-cara sebagai berikut.

A. SECARA LANGSUNG KE KANTOR PELAYANAN PAJAK (CARA OFFLINE)

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
  1. Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan (formulir dapat diperoleh di sini). Pengajuan permohonan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain.
  2. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan;
  3. Menununjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP (untuk orang Indonesia), atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)(untuk orang asing);
  4. Meunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  5. Menyampaikan alamat email aktif.
Untuk Wajib Pajak Badan:
  1. Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan (formulir dapat diperoleh di sini). Pengajuan dilakukan oleh pengurus perusahaan;
  2. Pengurus harus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak dapat dilakukan di kantor pajak mana saja;
  3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
  4. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, maka harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
  5. Jika pengurusnya orang asing, maka harus menunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  6. Menunjukkan asli dan menyerahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
  7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
B. SECARA ONLINE

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu: (a) Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, (b) Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA), (c) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP, (d) Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
  5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja
Bagaimana jika lupa EFIN? Temukan solusinya di Artikel berikut ini.

Download:
Formulir EFIN format Microsoft Word