..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 08 April 2023

Tidak Dapat Lapor SPT Tahunan PPh 2022 Hingga 30 April 2023, Ajukan Saja Perpanjangan Waktu Lapor Secara Online

Tanggal 30 April 2023 ini adalah merupakan batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022. Menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 ini, ada sebuah momen besar, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023. Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri ini, Pemerintah juga telah menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 yang dimulai pada hari Rabu, 19 April 2023 sampai dengan Selasa, 25 April 2023.

Libur yang cukup panjang menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2022, tentunya menyebabkan sebagian besar Wajib Pajak Badan akan kewalahan dalam menyiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 ini.

Pembaca Setia Tax Learning tidak perlu khawatir dengan keadaan ini, apabila memang tidak sempat untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 paling lambat tanggal 30 April 2023 ini, maka sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama 2 bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.

Saat ini pengajuan pemberitahuan secara tertulis untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh sudah dapat dilakukan secara online melalui menu djponline dengan alamat situs: perpanjanganspt.pajak.go.id/


0 Comments

Posting Komentar