..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 25 Mei 2018

Cara Instalasi dan Update Program eFaktur versi 2.1

Sebagaimana sudah disampaikan pada Artikel terdahulu, bahwa sejak 15 Mei 2018, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang akan membuat eFaktur harus mengubah program eFaktur yang lama (selama ini menggunakan program eFaktur versi 2.0) dengan melakukan pembaharuan (update) ke program eFaktur versi 2.1.

Setelah Pembaca Setia Tax Learning mengunduh (download) installer program eFaktur versi 2.1, maka berikut ini penulis akan jelaskan langkah untuk menginstalasi/melakukan pembaharuan program eFaktur ke versi 2.1.

Cara Install File Installer eFaktur versi 2.1

1. Back Up Database di Program eFaktur Yang Lama

Agar diingat bahwa sebelum menjalankan proses update program eFaktur versi 2.1 ini, terlebih dahulu lakukan back up database eFaktur dengan cara menyalin (copy) seluruh folder db beserta dengan isinya yang ada di dalam folder eFaktur versi 2.0 (yang selama ini digunakan untuk membuat eFaktur), seperti yang ditandai lingkaran merah pada Gambar 1 di bawah ini ke media penyimpanan lain.
Gambar 1

2. Jalankan aplikasi installer EFaktur_Windows_64bit.exe

Langkah selanjutnya adalah menjalankan file Installer eFaktur versi 2.1. Lakukanlah double click pada file Installer eFaktur “EFaktur_Windows_64bit.exe” dan ikuti petunjuknya. Catatan: apabila komputer Anda login sebagai bukan administrator, biasanya akan gagal untuk menjalankan file ini, jadi klik kanan pada file Installer kemudian pilih “Run as administrator”.
Gambar 2

3. Hasil Instalasi EFaktur_Windows_64bit versi 2.1

Setelah dijalankan file installer eFaktur_Windows_64bit versi 2.1, maka hasilnya adalah berupa file seperti pada Gambar 3 berikut ini.
Gambar 3


4. Copy Database di Program eFaktur lama ke EFaktur_Windows_64bit versi 2.1

Setelah sudah berhasil melakukan instalasi Program eFaktur versi 2.1 maka file-file yang muncul pada Gambar 7 di atas. Jika dibandingkan dengan isi dari folder Program eFaktur yang selama ini digunakan untuk membuat eFaktur (versi 2.0), sebagaimana Gambar 1 di atas, maka tidak kita temukan folder “backup”, “db”, dan “log”.

Jadi untuk memperoleh folder “db”, maka copy folder “db” (beserta seluruh isinya) yang terdapat pada folder Program eFaktur versi 2.0 (yang lama yang selama ini digunakan untuk membuat eFaktur). Kemudian Folder “db” ini kita salin (paste) ke dalam folder Program eFaktur versi 2.1, sehingga isi folder Program eFaktur versi 2.1 ini akan seperti Gambar 4 di bawah ini.
Gambar 4

5. Jalankan Aplikasi ETaxInvoiceUpd.exe

Langkah selanjutnya adalah menjalankan file “ETaxInvoiceUpd.exe” dengan double click pada file ini, sehingga akan muncul proses berikut:
Gambar 5

6. Rename File ETaxInvoiceUpd.exe

Langkah terakhir adalah melakukan perubahan nama (rename) file “ETaxInvoiceUpd.exe” menjadi: “ETaxInvoiceUpd_old.exe”. Lakukan dengan cara klik kanan file yang akan diubah nama filenya tersebut kemudian pilih “Rename”.
Gambar 6

Setelah seluruh langkah di atas dijalankan, maka jadilah Program eFaktur versi 2.1 yang siap dijalankan dengan isi file dalam folder program ini adalah seperti Gambar 7 di bawah ini.
Gambar 7
(c) syafrianto.blogspot.co.id

Selasa, 15 Mei 2018

Hari Ini Harus Update eFaktur versi 2.1

Mulai hari ini, 15 Mei 2018, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan update program e-Faktur yang digunakannya ke versi 2.1.0.0. Karena apabila tidak melakukan update program e-Fakturnya ini, maka PKP tersebut tidak dapat menjalankan aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan Faktur Pajak, menginput, hingga melaporkan SPT Masa PPN-nya.

Untuk melakukan update program e-Faktur ke versi 2.1.0.0 ini, maka terlebih dahulu download file-file berikut:

1. Program e-Faktur versi 2.1.0.0 untuk Windows 64bit:
- EFaktur_Windows64bit
- EFaktur_Windows64bit.7z.001
- EFaktur_Windows64bit.7z.002
- EFaktur_Windows64bit.7z.003

Jadi bagi Pembaca Setia Tax Learning yang menjalankan e-Faktur pada sistem Windows 64 bit, maka download-lah keempat file ini dan simpan di satu folder yang sama. Setelah seluruh file di atas telah berhasil di download, maka langkah yang dapat Pembaca lakukan menggabungkan keempat file ini dengan cara menjalankan file yang pertama yaitu file EFaktur_Windows64bit, dengan mengklik file ini 2 kali (double click). Apabila hendak mengganti lokasi penyimpanan file hasil penggabungan, maka dapat mengganti lokasi file dengan mengklik tombol segiempat kecil yang ada lambang 3 titik di samping lokasi file yang sudah ada pada kotak dialog sebagaimana gambar di bawah ini.


Setelah proses penggabungan file ini selesai dijalankan, maka seluruh file ini akan tergabung menjadi satu file baru yaitu file EFaktur_Windows64bit.exe dengan ukuran file 133.546 KB.

File EFaktur_Windows64bit.exe inilah yang merupakan file installer untuk meng-update program e-Faktur ke versi 2.1.0.0.


2. Program e-Faktur versi 2.1.0.0 untuk Windows 32bit:

EFaktur_Windows32bit.exe


Artikel Terkait:
Cara Instalasi dan Update Program eFaktur versi 2.1

Sabtu, 31 Maret 2018

Hari Ini Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 Orang Pribadi Terakhir

Hajatan rutin Wajib Pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 berakhir pada hari ini tanggal 31 Maret 2018. Walaupun hari ini adalah hari libur, namun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunannya dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Pagi ini saat Menteri Keuangan melakukan kunjungan ke beberapa KPP di Jakarta, menegaskan bahwa untuk tahun ini batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2017 tetap berakhir tanggal 31 Maret 2018 dan tidak akan ada perpanjangan jangka waktu SPT Tahunan seperti tahun sebelumnya.

Walaupun saat ini pelayanan KPP telah ditutup, namun Wajib Pajak Orang Pribadi masih memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunan hingga malam ini pukul 23.59 melalui metode pelaporan secara eFiling. Asalkan memiliki EFIN (electronic filing number) yang diperoleh dari KPP, maka Wajib Pajak yang hingga saat ini belum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, masih memiliki kesempatan untuk melaporkan SPT-nya tepat waktu dengan menggunakan metode eFiling.

Metode penyampaian SPT secara eFiling adalah merupakan metode penyampaian SPT yang paling mutakhir, efisien, dan efektif. Sungguh luar biasa terobosan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah merintis sistem pelaporan pajak secara online ini sejak tahun 2013. Gaung kesuksesan dari sistem pelaporan pajak secara online ini mulai kita rasakan di tahun lalu dan tahun ini. Efektivitas dari pelaporan SPT ini cukup terasa. Wajib Pajak tidak perlu lagi harus antri mendatangi KPP setempat untuk melaporkan SPT-nya. Juga terjadi penghematan karena sistem pelaporan pajak ini yang menerapkan sistem paperless sehingga turut menciptakan efisiensi dan pelestarian lingkungan. Keunggulan inilah yang cukup mendapatkan apresiasi dari Wajib Pajak.

Walaupun sempat terjadi beberapa insiden kecil selama proses pelayanan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, namun berkat kesigapan dari seluruh pimpinan beserta pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, maka hajatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribai tahun ini dapat dikatakan sukses.

Beberapa penyempurnaan yang perlu dilakukan agar hajatan tahunan ini dapat semakin sukses (demikan juga untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan, seperti perlu dilakukan manajemen traffic dan bandwith dalam sistem pelaporan eFiling, kesadaran Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan SPT di awal, hingga memberikan sosialisasi yang lebih masif kepada Wajib Pajak tentang bagaimana cara untuk melaporkan SPT secara eFiling serta memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat mengakses account DJP Online (eFiling).

Bagi Wajib Pajak yang hingga saat ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2017, masih ada kesempatan untuk melaporkan hingga malam ini sebelum pukul 00.00. Bagi yang masih belum mengerti cara melaporkan SPT secara online menggunakan eFiling, berikut ini adalah video tutorial cara pelaporannya.

Kamis, 29 Maret 2018

Ketentuan Mencantumkan NIK pada Faktur Pajak Kembali Ditunda

Direktur Jenderal Pajak kembali mengeluarkan kebijakan untuk menunda pemberlakukan pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Faktur Pajak untuk transaksi penyerahan yang dilakukan oleh Penerbit Faktur Pajak kepada pembeli yang tidak memiliki/tidak memberikan NPWP, sebagaimana yang akan diberlakukan mulai 1 April 2018 sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.

Penundaan pemberlakuan pencantuman NIK pada Faktur Pajak untuk transaksi penyerahan yang dilakukan oleh Penerbit Faktur Pajak kepada pembeli yang tidak memiliki/tidak memberikan NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2018 tanggal 29 Maret 2018 dan diumumkan melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-18/2018 tanggal 29 Maret 2018.

Minggu, 25 Maret 2018

Wajib Pajak Yang Diblock Account-nya Tetap Dapat Menyampaikan SPT Secara eFiling

Setelah artikel terdahulu tentang Account eFiling pada DJP Online Wajib Pajak tertentu yang status account-nya di-block oleh pihak KPP sebagai akibat dari adanya permasalahan yang terjadi dengan Wajib Pajak yang bersangkutan sehingga menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh-nya secara online dengan cara eFiling, diposting di blog Tax Learning ini, penulis mendapatkan berbagai macam reaksi dan respon.

Ada satu respon yang cukup positif dari pihak Direktorat Jenderal Pajak yaitu dengan mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada para Wajib Pajak yang dalam status account eFilingnya tersebut di-block untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara eFiling.

Informasi bahwa Wajib Pajak yang account eFiling-nya dalam status di-block, namun tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara eFiling ini Penulis peroleh dari salah satu Pembaca Setia Tax Learning. Pembaca Setia Tax Learning ini termasuk salah satu Wajib Pajak yang account eFilingnya di-block. Kemarin dia pergi ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar untuk menanyakan mengapa accountnya ini diblock. Rupanya statusnya di-block adalah karena dia pernah mendapatkan surat himbauan dari KPP, namun surat tersebut tidak pernah diterima olehnya. Memang dia mengakui bahwa karena dia adalah seorang karyawan yang bekerja sehingga tentunya rumahnya selalu kosong pada saat jam kerja. Dan kemungkinan ketika surat tersebut dikirimkan oleh petugas pos, rumahnya kosong sehingga tidak dapat disampaikan. Namun dia sangat menyayangkan tindakan dari pihak KPP yang mem-block account eFilingnya, padahal eFiling adalah merupakan satu-satunya andalan dia untuk melaporkan SPT Tahunannya setiap tahun. Dia sangat kecewa mengapa hanya karena surat yang dikirimkan ke alamatnya yang dinyatakan tidak ditemukan sehingga account eFilingnya di-block. Dan ketika kemarin dia ke KPP masih belum menemukan solusi karena diminta data lagi pada hari kerja, padahal dia tidak punya waktu di hari kerja. Dan yang paling membuat dia kecewa adalah seharusnya surat himbauan tersebut dapat dikirimkan juga melalui email, karena email yang telah dia berikan ke Kantor Pajak dalam status aktif dan setiap saat dia selalu menerima News Letter dari Humas DJP.

Pagi ini Pembaca Setia Tax Learning ini sangat gembira, karena ketika mencoba membuka kembali account eFilingnya untuk menginput SPT Tahunannya, walaupun status accountnya masih di-block, namun dia sudah dapat mengakses menu eFiling untuk menginput SPT-nya.

Penulis sangat mengapresiasi tindakan Direktur Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya dalam menindaklanjuti permasalahan block account eFiling ini dan tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang mengalami masalah ini untuk tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara eFiling. Tindakan ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak terus berbenah menjadi institusi yang profesional. Karena Wajib Pajak adalah merupakan mitra dari Direktorat Jenderal Pajak dalam berjuang untuk mencapai cita-cita Pembangunan Indonesia menjadi negara yang makmur, mandiri dan maju, maka Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mereka yang salah satunya adalah solusi yang diberikan ini. Namun ini bukan berarti Wajib Pajak dapat dengan seenaknya menghindari dari kewajiban perpajakannya. Karena apabila Wajib Pajak dengan sengaja untuk menghindari dari kewajiban perpajakannya maka ini adalah tindakan pidana yang akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan perpajakan.

Harapan penulis agar para Wajib Pajak akan semakin terbuka dan melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan taat. Apabila saluran berkomunikasi antara Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak yang masih terputus, penulis mengharapkan agar Wajib Pajak bersikap proaktif untuk mencoba menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar untuk menanyakan siapa Account Representative yang membantunya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tinggalkan nomor telepon, alamat email ataupun alamat yang dapat dihubungi.

Sekali lagi penulis sangat mengapresiasi tindakan dan respon dari Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak beserta seluruh jajarannya sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para Wajib Pajak.