..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Rabu, 10 Januari 2018

Kumpulan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tahun 2018

Berikut ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama tahun 2018 yang mengatur ketentuan pelaksanaan dari peraturan perpajakan.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-25/PJ/2018
Tanggal 21 November 2018
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Lampiran: DGT Form format Ms. Excel

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-24/PJ/2018
Tanggal 31 Oktober 2018
Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional



Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2018

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2018 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.010/2018
Tanggal 31 Desember 2018
Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.03/2018
Tanggal 24 Agustus 2018
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.010/2018
Tanggal 9 Mei 2018
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara Yang Diterbitkan Di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa Yang Diberikan Kepada Pemerintah Dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara Di Pasar Internasional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK.03/2018
Tanggal 12 Februari 2018
Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2018
Tanggal 23 Januari 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT)



Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Rabu, 03 Januari 2018

Pencantuman NIK atau Nomor Passpor Pada eFaktur Yang Diterbitkan Kepada Pembeli Tanpa NPWP Berlaku 1 April 2018

Setelah sempat ditunda pemberlakukan ketentuan untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Passpor atas transaksi penyerahan/penjualan BKP/JKP ke Pembeli yang tidak memiliki atau tidak bersedia memberikan NPWP, maka saat ini Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan perubahannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Dalam PER-31/PJ/2017 ini Ditjen Pajak tetap mewajibkan para Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan e-Faktur kepada Pembeli Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP untuk mencantumkan NIK atau Nomor Paspor. Ketentuan Pencantuman NIK atau Nomor Paspor ini berlaku mulai 1 April 2018.

Pada Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 menetapkan dan mengatur bahwa: dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
  3. Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP harus menyampaikan keterangan berupa nama, alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk WNA kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur.
  4. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan/atau keterangan berupa nama, alamat (sesuai KTP) pembeli BKP/penerima JKP Orang Pribadi dan NIK atau Nomor Paspor pembeli BKP/penerima JKP Orang Pribadi dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disedikan Ditjen Pajak, maka e-Faktur tidak dapat diterbitkan.
  5. Dalam hal e-Faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-Faktur tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Namun ada satu ketentuan di PER-26/PJ/2017 yang dihapus dengan PER-31/PJ/2017 ini, yaitu ketentuan Pasal 11A. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Pasal 11A PER-26/PJ/2017 mengatur mengenai sanksi bagi pembuatan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pada pasal ini diatur bahwa Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini bukan merupakan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak sesuai denga keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sehingga dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak yang demikian tidak dapat mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan.

Dengan dihapuskannya Pasal 11A PER-26/PJ/2017 dan memindahkan ketentuan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan NIK ke Pasal 4A ayat (4) dan ayat (5), maka ketentuan di PER-31/PJ/2017 ini hanyalah mengatur bahwa e-Faktur yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2), yaitu tidak mencantumkan nama, alamat, NIK/Nomor Paspor Pembeli dalam sistem aplikasi pembuatan e-Faktur, maka e-Faktur tersebut tidak dapat diterbitkan. Sedangkan apabila e-Faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, e-Faktur tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Sedangkan ketentuan mengenai sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP serta e-Faktur tersebut tidak dapat dijadikan sebagai Faktur Pajak Masukan telah dihapuskan dari PER-31/PJ/2017 ini.

Rabu, 27 Desember 2017

Penundaan Pemberlakuan PER-26 Pencantuman NIK Pada e-Faktur

Terkait dengan diberlakukannya pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor pada e-Faktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 mulai 1 Desember 2017, serta adanya pertimbangan kesiapan aspek administratif maka Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan I menerbitkan Surat Nomor S-622/PJ.02/2017 tanggal 27 Desember 2017 yang menunda pemberlakuan PER-26/PJ/2017.

Selama jangka waktu penundaan ini, tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.


Senin, 18 Desember 2017

e-Faktur atas Transaksi Dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak Ber-NPWP Perlu Cantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Mulai 1 Desember 2017, atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4A ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Pada Pasal 4A ayat (2) ini diatur hal sebagai berikut:

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bagi pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak Orang Pribadi wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. nama dan alamat pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
Selanjutnya pada Pasal 11A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 ini ditegaskan mengenai sanksi bagi pembuatan Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Pada pasal ini diatur bahwa Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini bukan merupakan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak yang tidak sesuai denga keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak sehingga dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak yang demikian tidak dapat mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan.

Ketentuan ini mulai diterapkan sejak tanggal 1 Desember 2017.

Sebagai catatan, ketentuan pencantuman NIK atau Nomor Paspor dalam e-Faktur bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP tidak berlaku untuk Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran yang menggunakan Faktur Pajak Sederhana.

Untuk mensosialisasikan ketentuan ini, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Siaran Pers Nomor 44 Tahun 2017.

Update: Ketentuan ini telah ditunda pemberlakuannya. Baca artikelnya di sini.