..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Jumat, 01 Januari 2016

Kumpulan Peraturan Pemerintah Tahun 2016

Berikut ini daftar kumpulan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan ketentuan Perpajakan yang diterbitkan selama tahun 2016.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2016
Tanggal 8 Agustus 2016
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2016
Tanggal 15 April 2016
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu



Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Kamis, 31 Desember 2015

Yang Perlu Diperhatikan tentang Faktur Pajak Sehubungan Pergantian Tahun

Memasuki tahun baru 2016, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pembuatan Faktur Pajak. Hal terkait yang perlu diperhatikan adalah mengenai penggunaan nomor seri Faktur Pajak.

Penomoran Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh dari Kantor Pajak pada tahun 2015 (dimana kode nomor seri faktur pada digit ke-4 dan 5; atau jika diurutkan dari nomor Faktur Pajak secara lengkap termasuk 3 digit kode transaksi di awal adalah pada digit ke-7 dan 8 adalah menunjukkan kode tahun yaitu "15") sudah tidak dapat digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak mulai 1 Januari 2016.

Meminta Nomor Seri Faktur Pajak untuk Penomoran Tahun 2016

Karena Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh pada tahun 2015 sudah tidak dapat digunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun 2016, maka pada awal tahun 2016 (sebelum melakukan transaksi), Pengusaha Kena Pajak wajib untuk meminta jatah nomor seri Faktur Pajak yang baru. Terkait dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan tidak boleh mendahului tanggal diperolehnya jatah nomor seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (SE-26/PJ/2015), maka disarankan untuk segera mendapatkan jatah nomor Faktur Pajak untuk tahun 2016 pada tanggal 1 Januari 2016 atau di awal hari pertama kerja, sebelum terjadinya transaksi yang harus menerbitkan Faktur Pajak.

Mengembalikan Sisa Jatah Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2015 Yang Tidak Terpakai

Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014) yang menegaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu pajak tertentu harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan (baca artikelnya di sini).

Oleh sebab itu, untuk sisa Nomor Seri Faktur Pajak di tahun 2015 yang tidak terpakai agar dilaporkan ke KPP bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN masa Desember 2015 (pada akhir Januari 2016).

Perlu diperhatikan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai yang telah dilaporkan ke KPP, maka sudah tidak dapat digunakan lagi, maka sebaiknya yakinkan bahwa tidak ada lagi transaksi di tahun 2015 yang belum diterbitkan Faktur Pajaknya. Jangan sampai terjadi ketika PKP sudah tidak memiliki nomor seri Faktur Pajak untuk tahun 2015, namun ternyata masih ada transaksi tahun 2015 yang perlu diterbitkan Faktur Pajak di tahun 2015. Karena untuk keadaan seperti ini, PKP sudah tidak dapat lagi menerbitkan Faktur Pajak untuk tahun 2015.

Demikian sekilas informasi yang dapat disampaikan untuk mengantisipasi pergantian tahun. Dengan ini Pengasuh Tax Learning mengucapkan Selamat Tahun Baru 2016. Semoga di tahun 2016 ini, usaha yang dijalankan oleh para Pembaca Setia Tax Learning sekalian juga akan semakin lancar dan sukses serta berkembang semakin besar. Juga semoga seluruh resolusi, harapan dan cita-cita para Pembaca Setia Tax Learning sekalian di tahun mendatang ini akan tercapai.

Kumpulan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2016

Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan selama tahun 2016 yang berkaitan dengan perpajakan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perpajakan atau Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 213/PMK.03/2016
Tanggal 30 Desember 2016
Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.010/2016
Tanggal 28 Desember 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/PMK.04/2016
Tanggal 24 November 2016
Registrasi Kepabeanan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 177/PMK.04/2016
Tanggal 18 November 2016
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan Oleh Industri Kecil dan Menengah Dengan Tujuan Ekspor

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 142/PMK.010/2016
Tanggal 23 September 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.010/2016
Tanggal 23 Agustus 2016
Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.03/2016
Tanggal 15 Juli 2016
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.010/2016
Tanggal 30 Juni 2016
Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/PMK.010/2016
Tanggal 30 Juni 2016
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.010/2016
Tanggal 27 Juni 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.010/2016
Tanggal 22 Juni 2016
Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.010/2016
Tanggal 22 Juni 2016
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.09/2016
Tanggal 26 April 2016
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.09/2008 Tentang Komite Pengawas Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 56/PMK.03/2016
Tanggal 8 April 2016
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut Yang Telah Diberikan Serta Pengenaan Sanksi

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2016
Tanggal 8 April 2016
Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.07/2016
Tanggal 31 Maret 2016
Penyelesaian Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2016
Tanggal 22 Maret 2016
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.04/2016
Tanggal 22 Maret 2016
Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai Secara Elektronik

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2016
Tanggal 22 Maret 2016
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.010/2016
Tanggal 3 Maret 2016
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2016
Tanggal 3 Maret 2016
Perubahan Atas Peraturan Menteria Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.03/2016
Tanggal 19 Februari 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2016
Tanggal 19 Februari 2016
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.010/2016
Tanggal 3 Februari 2016
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Kembali ke Menu KUMPULAN KETENTUAN PERPAJAKAN

Minggu, 29 November 2015

Jual Tanah dan atau Bangunan di atas Rp 20 Miliar Kena Pajak Penjualan Barang Mewah

Sejak 8 Juli 2015 pasar properti di Indonesia mengalami kelesuan akibat dikeluarkannya kebijakan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk transaksi penjualan properti berupa tanah dan/atau bangunan jenis nonstrata dengan nilai di atas Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 ini menyebabkan penjualan properti kelas premium yang harganya di atas Rp 5 miliar menjadi berkurang cukup signifikan karena pembeli menjadi berpikir-pikir untuk mendapatkan properti di atas Rp 5 miliar akibat adanya tambahan biaya yang harus dikeluarkan karena harus membayar PPnBM sebesar 20% dari harga jual properti tersebut.

Akibat dari kebijakan ini menyebabkan selama 5 bulan terakhir, nilai properti yang harga jualnya di atas Rp 5 miliar harga pasarnya merosot cukup tajam. Akibatnya para pengusaha properti mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakannya ini.

Akhirnya desakan dari para pengusaha ini didengar oleh Pemerintah, sehingga pada tanggal 20 November 2015 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.010/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 20 November 2015) mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015.

Dengan demikian maka mulai 4 Desember 2015, ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% adalah untuk: Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya:
  1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
  2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Ini adalah kabar gembira di dunia properti dan bagi Anda yang mungkin saat ini berniat untuk membeli rumah mewah. (c) http://syafrianto.blogspot.co.id

Rabu, 25 November 2015

Kumpulan Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016

Berikut ini adalah daftar Siaran Pers Yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2016:

Siaran Pers Tanggal 11 Januari 2016
Realisasi Penerimaan Pajak Tahun 2015 Pertumbuhan Penerimaan Di Tengah Perlambatan Ekonomi


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan